Lumajang, – Meninggalnya seorang siswa SMP yang diduga menjadi korban penganiayaan teman sekelasnya belum diikuti langkah administratif terhadap guru maupun sekolah.
Hingga kini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang masih mengkaji bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan kepada SMP PGRI Sukodono, sementara status guru sebagai tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) disebut membatasi kewenangan pemerintah daerah.
Sekretaris Dindikbud Kabupaten Lumajang, Bekti Sawiji, mengatakan mekanisme pemberian sanksi terhadap guru berbeda dengan ASN yang telah memiliki aturan disiplin tersendiri.
Karena tenaga pendidik di SMP PGRI Sukodono berada di bawah Yayasan PGRI, kewenangan menjatuhkan sanksi berada pada pengelola yayasan.
“Untuk sanksi yang menyulitkan kami adalah para guru itu non-ASN, jadi sulit untuk menentukan sanksinya,” kata Bekti, Minggu (5/7/2026).
Menurut Bekti, apabila guru berstatus ASN, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas untuk menjatuhkan hukuman disiplin. Namun dalam kasus ini, Dindikbud tidak dapat menerapkan mekanisme yang sama karena hubungan kepegawaian guru berada di luar pemerintah daerah.
Di sisi lain, dinas juga belum memutuskan sanksi terhadap lembaga pendidikan. Bekti mengatakan pembahasan masih berlangsung setelah pihaknya memanggil manajemen sekolah dan Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Sukodono untuk meminta penjelasan mengenai penanganan kasus tersebut.
“Masih dirumuskan sanksinya. Baru kemarin kami memanggil pihak sekolah dan korwil, jadi masih dikaji,” jelasnya.
Meski belum mengambil tindakan administratif, Dindikbud mengakui telah memberikan teguran lisan kepada sekolah dan koordinator wilayah pendidikan.
Teguran itu diberikan karena sekolah tidak menyampaikan laporan kepada dinas setelah peristiwa yang kemudian berujung pada meninggalnya siswa tersebut.
Menurut Bekti, pelaporan merupakan bagian penting dalam sistem pengawasan pendidikan karena menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah pendampingan maupun evaluasi terhadap sekolah.
“Setelah ini wajib memberikan informasi perkembangan kasus ini, termasuk proses hukum yang bergulir di kepolisian,” katanya.
Tinggalkan Balasan