Dindikbud Lumajang Masih Kaji Sanksi untuk SMP PGRI Sukodono, Status Guru Non-ASN Jadi Alasan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 5 Jul 2026 14:43 WIB ·

Dindikbud Lumajang Masih Kaji Sanksi untuk SMP PGRI Sukodono, Status Guru Non-ASN Jadi Alasan


 Dindikbud Lumajang Masih Kaji Sanksi untuk SMP PGRI Sukodono, Status Guru Non-ASN Jadi Alasan Perbesar

Lumajang, – Meninggalnya seorang siswa SMP yang diduga menjadi korban penganiayaan teman sekelasnya belum diikuti langkah administratif terhadap guru maupun sekolah.

Hingga kini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang masih mengkaji bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan kepada SMP PGRI Sukodono, sementara status guru sebagai tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) disebut membatasi kewenangan pemerintah daerah.

Sekretaris Dindikbud Kabupaten Lumajang, Bekti Sawiji, mengatakan mekanisme pemberian sanksi terhadap guru berbeda dengan ASN yang telah memiliki aturan disiplin tersendiri.

Karena tenaga pendidik di SMP PGRI Sukodono berada di bawah Yayasan PGRI, kewenangan menjatuhkan sanksi berada pada pengelola yayasan.

“Untuk sanksi yang menyulitkan kami adalah para guru itu non-ASN, jadi sulit untuk menentukan sanksinya,” kata Bekti, Minggu (5/7/2026).

Menurut Bekti, apabila guru berstatus ASN, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas untuk menjatuhkan hukuman disiplin. Namun dalam kasus ini, Dindikbud tidak dapat menerapkan mekanisme yang sama karena hubungan kepegawaian guru berada di luar pemerintah daerah.

Di sisi lain, dinas juga belum memutuskan sanksi terhadap lembaga pendidikan. Bekti mengatakan pembahasan masih berlangsung setelah pihaknya memanggil manajemen sekolah dan Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Sukodono untuk meminta penjelasan mengenai penanganan kasus tersebut.

“Masih dirumuskan sanksinya. Baru kemarin kami memanggil pihak sekolah dan korwil, jadi masih dikaji,” jelasnya.

Meski belum mengambil tindakan administratif, Dindikbud mengakui telah memberikan teguran lisan kepada sekolah dan koordinator wilayah pendidikan.

Teguran itu diberikan karena sekolah tidak menyampaikan laporan kepada dinas setelah peristiwa yang kemudian berujung pada meninggalnya siswa tersebut.

Menurut Bekti, pelaporan merupakan bagian penting dalam sistem pengawasan pendidikan karena menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah pendampingan maupun evaluasi terhadap sekolah.

“Setelah ini wajib memberikan informasi perkembangan kasus ini, termasuk proses hukum yang bergulir di kepolisian,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Makelar Motor Diduga Tipu 20 Orang di Lumajang, Ditangkap Saat Mau Kabur

20 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Kerugian Rp350 Juta, Kasus Dugaan Penipuan MBG Lumajang Masuk Tahap BAP

19 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Isu Hakim PN Lumajang Diduga Konsumsi Narkoba Mencuat, Ketua PN Gelar Rapat Internal

18 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Dugaan Penipuan Motor Modus Sales Dealer, Polisi Lumajang Lacak Pelaku hingga Surabaya

18 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Cemburu Diduga Jadi Pemicu, Istri di Lumajang Bacok Alat Vital Suami Saat Tidur

14 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Warga Lumajang Klaim Rugi Rp200 Juta dalam Dugaan Penipuan Jual Beli Motor

13 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Trending di Kriminal