Lumajang, – Bupati Lumajang Indah Amperawati memastikan Pemerintah Kabupaten Lumajang akan memperpanjang surat keputusan (SK) guru PPPK paruh waktu.
Kebijakan itu, menurut dia, menjadi kepastian bagi para guru yang selama ini menunggu kejelasan status penugasannya.
“Pasti kita perpanjang, jadi para guru tidak usah khawatir,” kata Indah, Selasa (14/7/2026).
Meski demikian, Indah menegaskan perpanjangan SK tidak menghapus proses evaluasi. Guru yang dinilai kurang disiplin dan kerap melakukan pelanggaran tetap akan menjadi bahan pertimbangan sebelum SK baru diterbitkan.
“Tentu ada beberapa yang kita evaluasi, tapi secara garis besar hampir semua kita beri SK baru,” ujarnya.
Selain itu, Indah mengatakan Pemerintah Kabupaten Lumajang masih mencari solusi agar guru non-aparatur sipil negara (ASN) tidak kehilangan pekerjaan.
Upaya itu dilakukan menyusul adanya sinyal dari pemerintah pusat bahwa mulai 2027 tidak akan ada lagi guru non-ASN di sekolah negeri.
“Kami upayakan semaksimal mungkin tidak ada guru yang diberhentikan,” kata Indah.
Tinggalkan Balasan