Lumajang, – Sebanyak empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, tercatat mengundurkan diri sepanjang 2026.
Tiga di antaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan satu lainnya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lumajang Ari Marcono mengatakan seluruh pengunduran diri tersebut dilakukan melalui mekanisme Atas Permintaan Sendiri (APS).
“Ada empat orang yang mengundurkan diri sepanjang tahun 2026 ini, tiga orang berstatus PNS dan satu orang lagi PPPK penuh waktu,” kata Ari Selasa (25/8/2026).
Menurut Ari, alasan pengunduran diri para ASN tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatan dan alasan keluarga. Tiga PNS mengundurkan diri karena sakit.
Sementara satu PPPK penuh waktu mengajukan pengunduran diri karena mengikuti suaminya yang bekerja di luar Kabupaten Lumajang.
“Tiga PNS, karena sakit, yang PPPK ikut suaminya ke luar Lumajang,” ujarnya.
Ari belum memerinci asal organisasi perangkat daerah (OPD) maupun formasi jabatan dari empat ASN yang mengundurkan diri tersebut.
Ia juga belum menjelaskan lebih jauh mengenai dampak pengunduran diri empat ASN tersebut terhadap kebutuhan pegawai maupun kinerja pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Tinggalkan Balasan