Lumajang, – Seorang anak berinisial R, (14), menjadi korban dugaan pengeroyokan selama dua hari berturut-turut di Kabupaten Lumajang. Peristiwa terjadi pada 4 dan 5 April 2026 di dua lokasi berbeda.
Selain dipukuli dan ditendang, korban juga mengaku mendapat ancaman pembunuhan jika melapor.
Peristiwa pertama terjadi Sabtu, 4 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB setelah Magrib. Awalnya R dihubungi A (14) dan diajak bertemu untuk ngopi. R kemudian dijemput A bersama beberapa rekannya menggunakan sepeda motor.
Setibanya di sebuah gardu di Desa Gadingsari, Lumajang, R ditanyai soal foto dirinya yang memakai atribut Bonek.
“Dia jelaskan tidak ada maksud apa-apa. Memang dia penggemar Bonek,” ujar R, Kamis (27/8/2026).
Di gardu itulah dugaan kekerasan dimulai. Menurut keterangan R, D tiba-tiba menendang perutnya. Lalu V menendang hingga R terjatuh.
“Katanya saya mempermalukan kampung mereka,” kata R dalam keterangannya.
Dalam posisi terjatuh, V dan D diduga memukul kepala R dengan tangan. Tak lama, D menghubungi K. Setelah K datang, ia diduga ikut memukul kepala R dan naik ke atas gardu untuk memukul bagian belakang kepala korban berulang kali.
R1 juga diduga menendang bagian samping belakang kepala R. Ponsel R lalu diperiksa. Ditemukan sebuah video yang diduga terkait seorang perempuan. Melihat video itu, A disebut marah dan menendang kepala R.
Kekerasan berlanjut ketika J datang dan diduga menendang wajah R tiga kali. R2 juga diduga menendang kepala. “Kemudian D1 datang bersama R3. D1 naik ke gardu dan menendang hidung dengan lutut hingga mengeluarkan darah,” katanya.
Usai di gardu, R dibawa D1 ke lokasi kedua di jalan area persawahan utara Perumahan Grand Tulip, Lumajang. Jalan itu tembus ke kawasan depan Widya Gama.
“Di sana saya ditendang perutnya sampai terpental ke sawah. Pas bangun dipukul lagi,” ujar R.
Di lokasi itu, N1 juga diduga menendang kepala R hingga kepalanya membentur sepeda motor. R3 kembali menendang dan memukul kepala R.
Setelah kejadian, R diantar pulang oleh N1. Namun di perjalanan R mengaku mendapat ancaman.
“Saya diancam jangan lapor. Kalau lapor akan dihabisi,” kata R menirukan ucapan pelaku.
Tak berhenti sampai disitu, pada Minggu, 5 April 2026, V1 menghubungi R lewat WhatsApp dan meminta kaos Bonek milik R. Saat R datang, yang hadir justru R4, S, dan A.
R4 mengajak R masuk gang. Di dalam gang, R1 diduga menendang R dari belakang. Aksi itu direkam oleh A menggunakan ponsel.
“Setelah itu R4 tendang betis saya. S tempeleng pipi saya 3 kali,” kata R.
Rekaman itu kemudian dikirim A ke beberapa teman melalui fitur sekali lihat di WhatsApp. Usai kejadian, R kembali diancam agar tidak cerita ke orang tua. Ada juga ancaman akan ada part 2 dan akan dibunuh jika kasus ini dilaporkan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Fathul Qorib, S.H., mengatakan pihaknya telah menerima kuasa dan siap mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami siap menempuh langkah hukum atas seluruh dugaan kekerasan dan ancaman yang dialami klien kami. Selain kekerasan, kami juga akan dorong agar dugaan intimidasi, ancaman, serta penyebaran rekaman itu didalami,” ujar Fathul Qorib kepada lensawarta.com, Rabu (27/8/2026).
Ia juga menyebut pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa perkara ini ke Polda Jawa Timur.
“Jika diperlukan, kami akan bawa ke Polda Jatim agar seluruh rangkaian peristiwa ini ditangani secara objektif, profesional, dan menyeluruh,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan