Jambret di Salon Hilda, Pelaku Sempat Dimassa Warga Sebelum Dievakuasi Polisi ke Rumah Sakit - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 14 Sep 2026 12:06 WIB ·

Jambret di Salon Hilda, Pelaku Sempat Dimassa Warga Sebelum Dievakuasi Polisi ke Rumah Sakit


 Jambret di Salon Hilda, Pelaku Sempat Dimassa Warga Sebelum Dievakuasi Polisi ke Rumah Sakit Perbesar

Lumajang, – Aksi dugaan pencurian dengan kekerasan terjadi di Salon Hilda, Desa Tegalrandu, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.

Seorang pria berinisial USM (34), diduga mengambil tas milik seorang perempuan yang sedang melakukan perawatan di salon tersebut.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut Suprapto, pelaku masuk ke dalam salon dan diduga mengancam korban menggunakan senjata pistol yang diduga mainan.

Setelah itu, pelaku mengambil tas korban secara paksa dan berusaha melarikan diri.
Korban kemudian mengejar pelaku sambil berteriak meminta pertolongan.

Warga yang mendengar teriakan tersebut ikut mengejar hingga pelaku berhasil ditangkap.

“Namun, setelah berhasil diamankan warga, pelaku sempat dimassa,” katanya, Senin (14/9/2026).

Petugas Polsek Klakah kemudian datang dan mengamankan USM.

“Polisi selanjutnya mengevakuasi pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang untuk mendapatkan pertolongan pertama,” jelasnya.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah iPhone 12 warna putih tulang, satu buah tas warna cream kombinasi pink, dan uang tunai Rp1 juta.

Korban diketahui bernama Ika Noer Fadila, perempuan berusia 44 tahun, warga Desa Wateskulon, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

12 Hari Tumpas Narkoba di Lumajang: 23 Kasus, 29 Tersangka, 172,62 Gram Sabu

2 September 2026 - 14:20 WIB

Dua Hari Dianiaya di Gardu dan Sawah, Anak di Lumajang Diancam Dihabisi Jika Lapor Polisi

27 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Dapur MBG Diklaim Dijual Rp350 Juta, Pemilik Bantah Pernah Beri Mandat

22 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Canda Ayu: BAP Saksi Kasus Dugaan Penipuan MBG Sudah Berjalan

22 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Makelar Motor Diduga Tipu 20 Orang di Lumajang, Ditangkap Saat Mau Kabur

20 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Kerugian Rp350 Juta, Kasus Dugaan Penipuan MBG Lumajang Masuk Tahap BAP

19 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Trending di Kriminal