Di Lumajang, Siswi SMP Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung Sendiri - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Kriminal · 9 Mei 2025 09:52 WIB ·

Di Lumajang, Siswi SMP Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung Sendiri


 Di Lumajang, Siswi SMP Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung Sendiri Perbesar

Ilustrasi.Lumajang, – Kasus kekerasan seksual yang menimpa AR (13), siswi kelas satu SMP di Kecamatan Randuagung, Lumajang, oleh ayah kandungnya, TR (34), mengungkap kegagalan serius perlindungan anak yang seharusnya menjadi tanggung jawab keluarga, masyarakat, dan kepolisian.

Perbuatan bejat yang sudah terjadi sekitar 10 kali sejak korban masih di kelas lima SD ini berlangsung di dalam rumah sendiri, saat ibu korban tertidur, menunjukkan betapa rapuhnya sistem pengawasan dan perlindungan di lingkungan paling dekat dengan anak.

Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Lumajang, Darno, mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah pihak perangkat desa melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Ini yang melakukan ayah kandungnya sendiri, dan dilakukan sejak kelas lima SD sampai kelas satu SMP,” kata Darno, Jumat, (9/5/25).

Pihak kepolisian Polres Lumajang telah menerima laporan sejak 14 April 2025 dan tengah melakukan penyelidikan dengan hati-hati mengingat korban masih di bawah umur dan rentan secara psikologis.

Namun, hingga kini pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan, yang menurut Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinsos-P3A Lumajang, Darno, justru menyulitkan proses pendampingan dan pemulihan korban.

Kepala Seksi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu, membenarkan adanya kasus dugaan pencabulan dibawah umur.

“Ya, ada laporan sejak 14 April 2025, kasus rudapaksa anak dibawah umur. Dan saat ini ditangani oleh PPA Polres Lumajang,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dindikbud Lumajang Masih Kaji Sanksi untuk SMP PGRI Sukodono, Status Guru Non-ASN Jadi Alasan

5 Juli 2026 - 14:43 WIB

Pembunuhan Perempuan Muda di Randuagung: Terduga Pelaku Ditangkap, Motif Masih Dicari

5 Juli 2026 - 13:42 WIB

Siswa SMP PGRI Sukodono yang Tewas Diduga Dianiaya Dikenal Pendiam dan Aktif Mengaji

3 Juli 2026 - 23:04 WIB

Sesudah Dugaan Bullying, Mediasi Sekolah Memantik Polemik Baru

1 Juli 2026 - 16:58 WIB

Siswa SMP di Lumajang Diduga Tewas Akibat Bullying, Polisi Tetapkan Satu Teman Sekelas Tersangka

30 Juni 2026 - 19:18 WIB

Polda Jatim Jerat Ayah Kandung dengan Pasal Pemberatan, Ancaman 15 Tahun Penjara

30 Juni 2026 - 19:03 WIB

Trending di Kriminal