Konten Kreator “Macan Arab” Lumajang Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan dan Pencurian, Terancam Hukuman Berat - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Kriminal · 28 Mei 2025 13:22 WIB ·

Konten Kreator “Macan Arab” Lumajang Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan dan Pencurian, Terancam Hukuman Berat


 Konten Kreator “Macan Arab” Lumajang Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan dan Pencurian, Terancam Hukuman Berat Perbesar

Lumajang, – Ibrahim (26), yang dikenal sebagai konten kreator dengan julukan “Macan Arab Lumajang,” kini berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan dan pencurian yang terjadi pada Jumat malam, 23 Mei 2025.

Kasus ini mengejutkan masyarakat setempat mengingat sosok Ibrahim yang cukup dikenal melalui konten-kontennya di media sosial.

Menurut Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, peristiwa bermula saat korban bersama temannya mengendarai sepeda motor menuju rumah seorang teman di Dusun Sidomulyo, Desa Karangsari, Kecamatan Lumajang.

Di tengah perjalanan, mereka dihentikan secara paksa oleh Ibrahim di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Tompokersan.

Ibrahim tersebut diduga memaksa korban untuk ikut balap liar. Ketika korban dan temannya menolak, terjadi adu mulut yang berujung pada tindakan kekerasan.

Ibrahim diduga memukul korban dengan tangan kosong ke arah kepala, yang kemudian dibalas oleh korban. Namun, Ibrahim mengeluarkan senjata tajam jenis clurit yang disembunyikan di balik pakaiannya dan membacok korban.

“Akibat bacokan clurit tersebut, korban mengalami luka robek di lengan jari tangan kanan dan pelipis mata sebelah kanan,” kata Alex, Rabu (28/5/25).

Teman korban yang melihat kejadian berusaha membantu dengan merebut senjata tajam dari tangan pelaku hingga terlepas.

“Setelah itu, korban dan temannya meninggalkan lokasi dan korban segera dibawa ke Rumah Sakit Wijaya Kusuma untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkapnya.

Laporan resmi diajukan ke Polsek Lumajang Kota pada Senin, 26 Mei 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan Ibrahim sebagai tersangka dengan tuduhan penganiayaan dan pencurian sesuai Pasal 363 dan Pasal 351 tentang penganiayaan.

KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ibrahim menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur yang cukup dikenal di dunia digital.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Artikel ini telah dibaca 481 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ramp Check Truk Pasir di Lumajang, 17 Kendaraan Tak Layak Jalan dan Sopir Positif Narkoba

10 Maret 2026 - 14:03 WIB

Polisi Musnahkan Arena Sabung Ayam di Lumajang, Satu Ayam Jago dan Kurungan Diamankan

10 Maret 2026 - 13:43 WIB

Kasus Sosraperda DPRD Jember Bergulir di Tipikor Surabaya, Anggaran Rp5,6 Miliar Dipersoalkan

5 Maret 2026 - 18:35 WIB

Polres Lumajang Tangkap Paman Pelaku Pencurian Emas Senilai Rp503 Juta di Jatiroto

1 Maret 2026 - 12:54 WIB

Jelang Berbuka, Arus Ramai Jadi Ancaman, Balap Liar di Pasirian Dibubarkan

21 Februari 2026 - 10:40 WIB

Bareskrim Polri Sita Emas Batangan, Dokumen, dan Alat Elektronik dari Dugaan PETI

20 Februari 2026 - 14:59 WIB

Trending di Kriminal