Konten Kreator “Macan Arab” Lumajang Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan dan Pencurian, Terancam Hukuman Berat - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Kriminal · 28 Mei 2025 13:22 WIB ·

Konten Kreator “Macan Arab” Lumajang Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan dan Pencurian, Terancam Hukuman Berat


 Konten Kreator “Macan Arab” Lumajang Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan dan Pencurian, Terancam Hukuman Berat Perbesar

Lumajang, – Ibrahim (26), yang dikenal sebagai konten kreator dengan julukan “Macan Arab Lumajang,” kini berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan dan pencurian yang terjadi pada Jumat malam, 23 Mei 2025.

Kasus ini mengejutkan masyarakat setempat mengingat sosok Ibrahim yang cukup dikenal melalui konten-kontennya di media sosial.

Menurut Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, peristiwa bermula saat korban bersama temannya mengendarai sepeda motor menuju rumah seorang teman di Dusun Sidomulyo, Desa Karangsari, Kecamatan Lumajang.

Di tengah perjalanan, mereka dihentikan secara paksa oleh Ibrahim di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Tompokersan.

Ibrahim tersebut diduga memaksa korban untuk ikut balap liar. Ketika korban dan temannya menolak, terjadi adu mulut yang berujung pada tindakan kekerasan.

Ibrahim diduga memukul korban dengan tangan kosong ke arah kepala, yang kemudian dibalas oleh korban. Namun, Ibrahim mengeluarkan senjata tajam jenis clurit yang disembunyikan di balik pakaiannya dan membacok korban.

“Akibat bacokan clurit tersebut, korban mengalami luka robek di lengan jari tangan kanan dan pelipis mata sebelah kanan,” kata Alex, Rabu (28/5/25).

Teman korban yang melihat kejadian berusaha membantu dengan merebut senjata tajam dari tangan pelaku hingga terlepas.

“Setelah itu, korban dan temannya meninggalkan lokasi dan korban segera dibawa ke Rumah Sakit Wijaya Kusuma untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkapnya.

Laporan resmi diajukan ke Polsek Lumajang Kota pada Senin, 26 Mei 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan Ibrahim sebagai tersangka dengan tuduhan penganiayaan dan pencurian sesuai Pasal 363 dan Pasal 351 tentang penganiayaan.

KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ibrahim menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur yang cukup dikenal di dunia digital.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Artikel ini telah dibaca 494 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Pelaku Curanmor Ditabrak Saat Kabur, Satu Tewas dan Polisi Temukan Riwayat Begal

4 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Bantuan Irigasi Rp8,6 Miliar, Tersangka Belum Ditetapkan

1 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Empat Pohon Mahoni Dipotong dengan Chain Saw di Hutan Produksi Klakah, Dua Warga Diamankan

22 September 2026 - 15:48 WIB

Curanmor di Ranuyoso Berujung Maut: Motor Dicuri, Pelaku Dikejar hingga Kecelakaan

22 September 2026 - 11:04 WIB

Dari RT hingga Kampus, Kekerasan Seksual di Lumajang Menghadapi Satu Masalah: Takut Melapor

18 September 2026 - 11:57 WIB

Satu Komponen Hilang, Penerangan Jalan Nogosari Lumajang Terganggu

17 September 2026 - 15:22 WIB

Trending di Kriminal