Lumajang, – Ibrahim (26), yang dikenal sebagai konten kreator dengan julukan “Macan Arab Lumajang,” kini berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan dan pencurian yang terjadi pada Jumat malam, 23 Mei 2025.
Kasus ini mengejutkan masyarakat setempat mengingat sosok Ibrahim yang cukup dikenal melalui konten-kontennya di media sosial.
Menurut Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, peristiwa bermula saat korban bersama temannya mengendarai sepeda motor menuju rumah seorang teman di Dusun Sidomulyo, Desa Karangsari, Kecamatan Lumajang.
Di tengah perjalanan, mereka dihentikan secara paksa oleh Ibrahim di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Tompokersan.
Ibrahim tersebut diduga memaksa korban untuk ikut balap liar. Ketika korban dan temannya menolak, terjadi adu mulut yang berujung pada tindakan kekerasan.
Ibrahim diduga memukul korban dengan tangan kosong ke arah kepala, yang kemudian dibalas oleh korban. Namun, Ibrahim mengeluarkan senjata tajam jenis clurit yang disembunyikan di balik pakaiannya dan membacok korban.
“Akibat bacokan clurit tersebut, korban mengalami luka robek di lengan jari tangan kanan dan pelipis mata sebelah kanan,” kata Alex, Rabu (28/5/25).
Teman korban yang melihat kejadian berusaha membantu dengan merebut senjata tajam dari tangan pelaku hingga terlepas.
“Setelah itu, korban dan temannya meninggalkan lokasi dan korban segera dibawa ke Rumah Sakit Wijaya Kusuma untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkapnya.
Laporan resmi diajukan ke Polsek Lumajang Kota pada Senin, 26 Mei 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan Ibrahim sebagai tersangka dengan tuduhan penganiayaan dan pencurian sesuai Pasal 363 dan Pasal 351 tentang penganiayaan.
KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ibrahim menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur yang cukup dikenal di dunia digital.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Tinggalkan Balasan