Konten Kreator “Macan Arab” Lumajang Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan dan Pencurian, Terancam Hukuman Berat - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Turis Cina Cedera di Tumpak Sewu, diurut Sangkal Putung Lumajang Cuaca Ekstrem Ancam Jawa Tengah & Jawa Timur, Waspada Hujan Lebat 15–18 September 2025 Pundungsari Park Hadirkan Wahana Baru, Liburan Keluarga Kini Lebih Seru dan Terjangkau Program MBG Lumajang: Dari Pasrujambe, Suapan Bergizi Lahirkan Harapan Generasi Emas Pemkab Lumajang Segarkan Motor Dinas Desa, Layanan Publik Lebih Cepat

Kriminal · 28 Mei 2025 13:22 WIB ·

Konten Kreator “Macan Arab” Lumajang Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan dan Pencurian, Terancam Hukuman Berat


 Konten Kreator “Macan Arab” Lumajang Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan dan Pencurian, Terancam Hukuman Berat Perbesar

Lumajang, – Ibrahim (26), yang dikenal sebagai konten kreator dengan julukan “Macan Arab Lumajang,” kini berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan dan pencurian yang terjadi pada Jumat malam, 23 Mei 2025.

Kasus ini mengejutkan masyarakat setempat mengingat sosok Ibrahim yang cukup dikenal melalui konten-kontennya di media sosial.

Menurut Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, peristiwa bermula saat korban bersama temannya mengendarai sepeda motor menuju rumah seorang teman di Dusun Sidomulyo, Desa Karangsari, Kecamatan Lumajang.

Di tengah perjalanan, mereka dihentikan secara paksa oleh Ibrahim di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Tompokersan.

Ibrahim tersebut diduga memaksa korban untuk ikut balap liar. Ketika korban dan temannya menolak, terjadi adu mulut yang berujung pada tindakan kekerasan.

Ibrahim diduga memukul korban dengan tangan kosong ke arah kepala, yang kemudian dibalas oleh korban. Namun, Ibrahim mengeluarkan senjata tajam jenis clurit yang disembunyikan di balik pakaiannya dan membacok korban.

“Akibat bacokan clurit tersebut, korban mengalami luka robek di lengan jari tangan kanan dan pelipis mata sebelah kanan,” kata Alex, Rabu (28/5/25).

Teman korban yang melihat kejadian berusaha membantu dengan merebut senjata tajam dari tangan pelaku hingga terlepas.

“Setelah itu, korban dan temannya meninggalkan lokasi dan korban segera dibawa ke Rumah Sakit Wijaya Kusuma untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkapnya.

Laporan resmi diajukan ke Polsek Lumajang Kota pada Senin, 26 Mei 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan Ibrahim sebagai tersangka dengan tuduhan penganiayaan dan pencurian sesuai Pasal 363 dan Pasal 351 tentang penganiayaan.

KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ibrahim menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur yang cukup dikenal di dunia digital.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Artikel ini telah dibaca 475 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Pencuri Sapi Masih Berkeliaran, Polisi Lumajang Perluas Pengejaran

1 Oktober 2025 - 15:04 WIB

Janji Untung Rp100 Juta per Hari, Pria Asal Lampung Tipu Warga Jember Rp500 Juta

1 Oktober 2025 - 06:52 WIB

Modus Tipu Uji Coba Perhiasan, Pelaku Bawa Kabur Kalung Emas 15 Gram Lebih

30 September 2025 - 16:55 WIB

Kantor IJTI Lumajang Disatroni Maling, Satu Motor Hilang

29 September 2025 - 10:53 WIB

Salesman di Lumajang Gelapkan Rp180 Juta Uang Perusahaan

27 September 2025 - 13:24 WIB

Tiga Kali Mangkir, Anggota DPRD Jember Terancam Dijemput Paksa oleh Kejaksaan

26 September 2025 - 14:19 WIB

Trending di Kriminal