Alih Fungsi Lahan PT Kalijeruk Baru, Antara Kepentingan Perusahaan dan Hak Masyarakat - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
EDITORIAL | Birokrasi Lemot, Anggaran Mandek, Moral ASN Rapuh: Saatnya Indah Masdar Lakukan Bersih-Bersih di Lumajang Bunda Indah: Santri Masa Kini Harus Jadi Pelopor Peradaban yang Berakar pada Moral dan Nasionalisme Bunda Indah Gaungkan “Nguri-Nguri Budaya Jawa”: Sekolah Jadi Ruang Cerdas yang Berakar pada Kearifan Lokal Santri Lumajang Gelar Aksi Damai: Meneguhkan Nilai Pesantren dan Etika Publik “Gema Berbaris” Lumajang: Mencetak Generasi Madrasah yang Cerdas, Religius, dan Nasionalis

Daerah · 2 Jun 2025 10:27 WIB ·

Alih Fungsi Lahan PT Kalijeruk Baru, Antara Kepentingan Perusahaan dan Hak Masyarakat


 Alih Fungsi Lahan PT Kalijeruk Baru, Antara Kepentingan Perusahaan dan Hak Masyarakat Perbesar

Lumajang, – Ratusan warga dari tiga desa di Kecamatan Randuagung, Lumajang, kembali menggelar aksi protes ke DPRD terkait dugaan alih fungsi lahan seluas 1.200 hektare oleh PT Kalijeruk Baru (KJB) yang dianggap ilegal dan merugikan masyarakat.

Namun, persoalan ini bukan hal baru dan menunjukkan kegagalan pengawasan serta tata kelola yang transparan dari pemerintah daerah.

Warga menuding PT KJB mengubah fungsi lahan dari tanaman keras seperti kakao, karet, dan kopi yang ramah lingkungan menjadi perkebunan tebu yang disewakan ke pihak ketiga, tanpa izin yang jelas.

Alih fungsi ini menyebabkan kerusakan lingkungan serius, seperti banjir besar dan krisis air bersih akibat hilangnya tutupan vegetasi yang berperan sebagai penahan air dan pengikat tanah.

“Akibat kejadian itu, masyarakat sekitar mendapatkan dampak seperti banjir,” kata Munip dalam orasinya, Senin (2/6/25).

Sebelumnya diberiyakan, Dusun Kalibanter, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung tengah menghadapi krisis agraria yang serius akibat dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Kalijeruk.

Warga setempat mengeluhkan ketidakjelasan status lahan yang selama ini dikuasai perusahaan, yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan HGU yang diajukan.

Kasus ini membuka tabir pelanggaran administratif yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Lumajang Oktafiani menyatakan dengan tegas bahwa PT Kalijeruk telah melakukan pelanggaran yang sangat jelas.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Temuan Hidrogen Peroksida di Lokasi Pengolahan Limbah Tambang Emas Picu Kekhawatiran Warga

17 November 2025 - 16:00 WIB

Pengelolahan Tambang Emas di Lumajang Tak Kantongi Izin

17 November 2025 - 15:55 WIB

Limbah Tambang Emas Resahkan Warga Pasirian Lumajang

17 November 2025 - 15:47 WIB

Ini 9 Pelanggaran yang Diburu dalam Operasi Zebra Semeru 2025

17 November 2025 - 15:33 WIB

Angka Kemiskinan Lumajang 2025 Turun Jadi 8,60 Persen, Terendah dalam Lima Tahun

16 November 2025 - 10:04 WIB

Geobag dan Geotek Jadi Andalan di Perbaikan Darurat Tanggul Regoyo

15 November 2025 - 13:42 WIB

Trending di Daerah