Eksekusi Bangunan di Lumajang Ricuh, Termohon Kecewa Tanpa Pemberitahuan Putusan Banding - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Kisah Rachel Frederickson: Perjalanan Inspiratif dan Kontroversi dari The Biggest Loser Severe Thunderstorm Warning: Arti, Dampak, dan Cara Menghadapinya HP 2 Jutaan Terbaik 2025, Spesifikasi & Keunggulannya Makan Mie 3 Kali Seminggu: Bahaya, Dampak, dan Tips Menguranginya Cuaca Lumajang Hari Ini dan Besok

Daerah · 11 Jun 2025 20:58 WIB ·

Eksekusi Bangunan di Lumajang Ricuh, Termohon Kecewa Tanpa Pemberitahuan Putusan Banding


 Eksekusi Bangunan di Lumajang Ricuh, Termohon Kecewa Tanpa Pemberitahuan Putusan Banding Perbesar

Lumajang, – Suasana tegang mewarnai eksekusi bangunan di kawasan Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, Lumajang, Rabu (11/6/2025) sore.

Tim eksekutor Pengadilan Negeri (PN) Lumajang tetap melanjutkan pembongkaran rumah dan ruko meski mendapat penolakan keras dari warga serta pihak termohon.

Proses eksekusi berlangsung dramatis. Alat berat dikerahkan untuk membongkar bangunan, sementara di sisi lain, pihak termohon yang diwakili oleh kuasa hukum, Toha, berulang kali menyuarakan keberatan.

Adu argumen pun tak terhindarkan antara tim eksekutor dan pihak termohon.

Mohammad Junaedi, sebagai pihak termohon, mengaku kecewa dan merasa eksekusi dilakukan secara sepihak. Ia menegaskan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai hasil putusan banding yang sudah berjalan sejak 2004.

“Setelah 20 tahun tanpa kabar, tiba-tiba ada eksekusi,” ujar Toha, kuasa hukum Junaedi.

Sengketa ini sendiri telah berlangsung lama, bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Astro yang kini diwakili ahli warisnya, M Aris pada tahun 2002. Sidang pertama dimenangkan oleh Junaedi, namun pihak pemohon melakukan banding.

Ironisnya, hasil banding itu tidak pernah diterima oleh Junaedi, sehingga mereka mengira kasus telah selesai.

Sementara itu, Panitera PN Lumajang, Tenny Pantow Tambariki, menegaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tertanggal 23 Juli 2004.

“Kami melakukan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan tinggi Surabaya. Ini eksekusinya merupakan pengosongan bangunan,” jelas Tenny.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semangat Kemerdekaan Berkobar di Hati ODGJ dan Lansia Kota Madiun

18 Agustus 2025 - 15:41 WIB

Rp19 Miliar Sudah Digelontorkan, Tapi Mobil Masih Terjebak Lumpur

18 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Setelah Peresmian Listrik, Warga Tunggu ‘Peresmian’ Aspal Jalan

18 Agustus 2025 - 11:34 WIB

Infrastruktur Gagal, Mobil Bupati Pun Tak Mampu Menanjak

18 Agustus 2025 - 11:25 WIB

Kolaborasi Mahasiswa dan Desa Tukum Hadirkan Srawung Laisa, Warisan Sosial Baru dari KKN 92

18 Agustus 2025 - 10:06 WIB

Wisata Sumber Merutu Diangkat: Dari Pemandian Selir Arya Wiraraja ke Destinasi Sejarah Lokal

17 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Trending di Daerah