Eksekusi Bangunan di Lumajang Ricuh, Termohon Kecewa Tanpa Pemberitahuan Putusan Banding - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang: Keamanan dan Karakter Bangsa Dibangun Bersama, Dimulai dari Akar Pariwisata Ramah Lingkungan dan Perlindungan Lahan Jadi Fokus Legislasi Baru Lumajang Tari Topeng Kaliwungu Tampil Kolosal, 500 Pelajar Lumajang Guncang Panggung Budaya Nusantara Tumpak Sewu Disiapkan Jadi Destinasi Global, SDM Lokal Jadi Pilar Utama Wamen Ni Luh Puspa: Tumpak Sewu Tak Hanya Indah, Tapi Menghidupi Masyarakat

Daerah · 11 Jun 2025 20:58 WIB ·

Eksekusi Bangunan di Lumajang Ricuh, Termohon Kecewa Tanpa Pemberitahuan Putusan Banding


 Eksekusi Bangunan di Lumajang Ricuh, Termohon Kecewa Tanpa Pemberitahuan Putusan Banding Perbesar

Lumajang, – Suasana tegang mewarnai eksekusi bangunan di kawasan Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, Lumajang, Rabu (11/6/2025) sore.

Tim eksekutor Pengadilan Negeri (PN) Lumajang tetap melanjutkan pembongkaran rumah dan ruko meski mendapat penolakan keras dari warga serta pihak termohon.

Proses eksekusi berlangsung dramatis. Alat berat dikerahkan untuk membongkar bangunan, sementara di sisi lain, pihak termohon yang diwakili oleh kuasa hukum, Toha, berulang kali menyuarakan keberatan.

Adu argumen pun tak terhindarkan antara tim eksekutor dan pihak termohon.

Mohammad Junaedi, sebagai pihak termohon, mengaku kecewa dan merasa eksekusi dilakukan secara sepihak. Ia menegaskan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai hasil putusan banding yang sudah berjalan sejak 2004.

“Setelah 20 tahun tanpa kabar, tiba-tiba ada eksekusi,” ujar Toha, kuasa hukum Junaedi.

Sengketa ini sendiri telah berlangsung lama, bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Astro yang kini diwakili ahli warisnya, M Aris pada tahun 2002. Sidang pertama dimenangkan oleh Junaedi, namun pihak pemohon melakukan banding.

Ironisnya, hasil banding itu tidak pernah diterima oleh Junaedi, sehingga mereka mengira kasus telah selesai.

Sementara itu, Panitera PN Lumajang, Tenny Pantow Tambariki, menegaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tertanggal 23 Juli 2004.

“Kami melakukan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan tinggi Surabaya. Ini eksekusinya merupakan pengosongan bangunan,” jelas Tenny.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Zamroni SH Dorong Penggunaan Material Pabrikasi di Proyek Infrastruktur, Namun Tetap Prioritaskan Keterlibatan Masyarakat

2 Juli 2025 - 18:32 WIB

Pencarian Enam Nelayan Jember yang Hilang di Laut Puger Diperluas, Keluarga Gelar Doa Bersama

2 Juli 2025 - 15:20 WIB

Tembok Lapuk di Lantai 3 Pasar Besar Malang Ambruk, Seorang PKL Alami Luka Serius

2 Juli 2025 - 13:41 WIB

Pemkot Surabaya Terapkan Jam Malam untuk Lindungi Anak dari Risiko Negatif

2 Juli 2025 - 09:40 WIB

Ponpes Besuk Keluarkan Fatwa Haram untuk Penggunaan Sound Horeg

1 Juli 2025 - 18:28 WIB

Bupati Lumajang: Keamanan dan Karakter Bangsa Dibangun Bersama, Dimulai dari Akar

1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Trending di Daerah