Lumajang, – Suasana tegang mewarnai eksekusi bangunan di kawasan Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, Lumajang, Rabu (11/6/2025) sore.
Tim eksekutor Pengadilan Negeri (PN) Lumajang tetap melanjutkan pembongkaran rumah dan ruko meski mendapat penolakan keras dari warga serta pihak termohon.
Proses eksekusi berlangsung dramatis. Alat berat dikerahkan untuk membongkar bangunan, sementara di sisi lain, pihak termohon yang diwakili oleh kuasa hukum, Toha, berulang kali menyuarakan keberatan.
Adu argumen pun tak terhindarkan antara tim eksekutor dan pihak termohon.
Mohammad Junaedi, sebagai pihak termohon, mengaku kecewa dan merasa eksekusi dilakukan secara sepihak. Ia menegaskan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai hasil putusan banding yang sudah berjalan sejak 2004.
“Setelah 20 tahun tanpa kabar, tiba-tiba ada eksekusi,” ujar Toha, kuasa hukum Junaedi.
Sengketa ini sendiri telah berlangsung lama, bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Astro yang kini diwakili ahli warisnya, M Aris pada tahun 2002. Sidang pertama dimenangkan oleh Junaedi, namun pihak pemohon melakukan banding.
Ironisnya, hasil banding itu tidak pernah diterima oleh Junaedi, sehingga mereka mengira kasus telah selesai.
Sementara itu, Panitera PN Lumajang, Tenny Pantow Tambariki, menegaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tertanggal 23 Juli 2004.
“Kami melakukan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan tinggi Surabaya. Ini eksekusinya merupakan pengosongan bangunan,” jelas Tenny.
Tinggalkan Balasan