Dalih Bangkrut, Pengurus Koperasi di Lumajang Digugat Usai Motor Kredit Raib - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 24 Jun 2025 18:23 WIB ·

Dalih Bangkrut, Pengurus Koperasi di Lumajang Digugat Usai Motor Kredit Raib


 Dalih Bangkrut, Pengurus Koperasi di Lumajang Digugat Usai Motor Kredit Raib Perbesar

Lumajang,Pengurus koperasi asal Lumajang, Reno Hermansyah, dijatuhi vonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lumajang usai terbukti mengalihkan lima unit sepeda motor kredit yang menjadi objek jaminan fidusia.

Kasus ini menyeret Reno ke meja hijau setelah ia mengaku koperasi yang dikelolanya bangkrut dan kelima motor raib dibawa stafnya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhi Gandha Wijaya, mengatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 36 jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Reno disebut mengajukan kredit sepeda motor untuk keperluan operasional koperasi melalui FIF Cabang Lumajang pada tahun 2023.

“Awalnya terdakwa mengajukan kredit atas nama koperasi untuk pembelian lima unit motor. Namun di tengah jalan, koperasi bangkrut dan motor dibawa kabur oleh pegawainya,” jelas Gandha, Selasa (24/6/2025).

Kelima unit motor tersebut terdiri dari 1 unit Honda PCX, 1 unit Scoopy, dan 3 unit Honda Vario.

Reno sempat membayar angsuran sebanyak 10 kali sebelum akhirnya berhenti. Belakangan diketahui motor-motor itu tidak lagi berada di tangan koperasi.

FIF Cabang Lumajang mengalami kerugian hingga Rp 151 juta dan melaporkan kasus ini ke polisi pada 23 Desember 2024.

Dalam proses persidangan, Reno berdalih tidak memiliki niat untuk menggelapkan motor dan menyalahkan dua pegawainya yang hingga kini masih dalam status buron.

“Dalam sidang, terdakwa menyebut dua staf koperasi membawa lari motor. Nama mereka sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Gandha.

Sementara itu, pihak FIF menyayangkan putusan yang dinilai terlalu ringan. Remedial Head FIF Cabang Lumajang, Satria Andhika Dharma, menilai hukuman tersebut belum mencerminkan kerugian besar yang dialami perusahaan.

“Dengan kerugian sebesar itu, vonis enam bulan penjara terasa tidak sebanding. Kami masih akan mempelajari langkah hukum selanjutnya,” ujar Satria.

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rp70 Juta Hasil Jual Emas Rampokan Dibagi Rata, Polisi Ungkap Peran Pelaku di Lumajang

19 Juni 2026 - 21:10 WIB

Kerugian Rp15 Juta, PLN Kehilangan Kabel Aktif di Tangan Pegawai Sendiri

19 Juni 2026 - 20:20 WIB

Teror Digital di Lumajang: Ancaman Pembunuhan Disertai Penyebaran Identitas Korban

19 Juni 2026 - 18:19 WIB

Temuan Sidak Mengejutkan, 3.115 Botol Miras Berbagai Merek Disita di Lumajang

17 Juni 2026 - 14:29 WIB

Dari Ajakan Membahas Tugas Sekolah hingga Laporan Polisi, Ada Apa di SD Nguter 05?

15 Juni 2026 - 17:28 WIB

Laporan Warga Berujung Sidak, Tiga Toko Miras Tanpa Izin Diperiksa

14 Juni 2026 - 22:35 WIB

Trending di Kriminal