Dalih Bangkrut, Pengurus Koperasi di Lumajang Digugat Usai Motor Kredit Raib - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 24 Jun 2025 18:23 WIB ·

Dalih Bangkrut, Pengurus Koperasi di Lumajang Digugat Usai Motor Kredit Raib


 Dalih Bangkrut, Pengurus Koperasi di Lumajang Digugat Usai Motor Kredit Raib Perbesar

Lumajang,Pengurus koperasi asal Lumajang, Reno Hermansyah, dijatuhi vonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lumajang usai terbukti mengalihkan lima unit sepeda motor kredit yang menjadi objek jaminan fidusia.

Kasus ini menyeret Reno ke meja hijau setelah ia mengaku koperasi yang dikelolanya bangkrut dan kelima motor raib dibawa stafnya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhi Gandha Wijaya, mengatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 36 jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Reno disebut mengajukan kredit sepeda motor untuk keperluan operasional koperasi melalui FIF Cabang Lumajang pada tahun 2023.

“Awalnya terdakwa mengajukan kredit atas nama koperasi untuk pembelian lima unit motor. Namun di tengah jalan, koperasi bangkrut dan motor dibawa kabur oleh pegawainya,” jelas Gandha, Selasa (24/6/2025).

Kelima unit motor tersebut terdiri dari 1 unit Honda PCX, 1 unit Scoopy, dan 3 unit Honda Vario.

Reno sempat membayar angsuran sebanyak 10 kali sebelum akhirnya berhenti. Belakangan diketahui motor-motor itu tidak lagi berada di tangan koperasi.

FIF Cabang Lumajang mengalami kerugian hingga Rp 151 juta dan melaporkan kasus ini ke polisi pada 23 Desember 2024.

Dalam proses persidangan, Reno berdalih tidak memiliki niat untuk menggelapkan motor dan menyalahkan dua pegawainya yang hingga kini masih dalam status buron.

“Dalam sidang, terdakwa menyebut dua staf koperasi membawa lari motor. Nama mereka sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Gandha.

Sementara itu, pihak FIF menyayangkan putusan yang dinilai terlalu ringan. Remedial Head FIF Cabang Lumajang, Satria Andhika Dharma, menilai hukuman tersebut belum mencerminkan kerugian besar yang dialami perusahaan.

“Dengan kerugian sebesar itu, vonis enam bulan penjara terasa tidak sebanding. Kami masih akan mempelajari langkah hukum selanjutnya,” ujar Satria.

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terparkir di Teras Rumah Pacar, Motor Scoopy Warga Lumajang Raib Digondol Maling

3 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Dinsos Lumajang Catat 29 Kasus Kekerasan terhadap Anak Selama 2026

24 Juli 2026 - 10:45 WIB

Solikin Hadiri Pemusnahan Miras, DPRD Dukung Penegakan Perda

23 Juli 2026 - 16:55 WIB

Dua Tersangka Ditahan, Satu Sudah Jalani Vonis Perkara Lain

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat, Kerugian Negara Ditaksir Rp3 Miliar

23 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kajari: Tidak Ada Izin Bupati, Miras di Lumajang Diproses Hukum

23 Juli 2026 - 10:54 WIB

Trending di Kriminal