Pelanggaran Berat ASN Lumajang, Diberhentikan Sementara karena Selundupkan Narkoba ke Lapas - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 30 Jan 2026 11:24 WIB ·

Pelanggaran Berat ASN Lumajang, Diberhentikan Sementara karena Selundupkan Narkoba ke Lapas


 Pelanggaran Berat ASN Lumajang, Diberhentikan Sementara karena Selundupkan Narkoba ke Lapas Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap seorang ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kedapatan menyelundupkan narkoba ke Lapas Kelas IIB Lumajang.

Perempuan berinisial EA, yang bertugas di Puskesmas Kecamatan Randuagung, ditangkap petugas saat menjenguk suaminya pada Selasa (27/1/2026).

Petugas menemukan 240 butir pil logo Y yang disembunyikan tersangka di alat kelaminnya. Saat ini, EA telah ditahan di Polres Lumajang dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan narkoba ke dalam lapas.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang, Ari Murcono, menjelaskan, pemberhentian sementara dilakukan sebagai langkah awal menunggu proses hukum tersangka selesai.

“Kalau mengacu pada aturan disiplin ASN, yang bersangkutan akan diberhentikan secara penuh jika putusan pengadilan sudah inkrah. Saat ini, kami memberhentikan sementara sampai proses hukumnya selesai,” katanya, Jumat (30/1/2026).

Menurut Ari, perbuatan EA termasuk pelanggaran berat bagi ASN Pemkab Lumajang. Pihaknya akan memberikan sanksi disiplin tegas setelah proses hukum berakhir.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Lumajang dan Dinas Kesehatan. Surat perintah penahanan tersangka menjadi dasar pemberhentian sementara yang bersangkutan,” tambah Ari.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terparkir di Teras Rumah Pacar, Motor Scoopy Warga Lumajang Raib Digondol Maling

3 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Dinsos Lumajang Catat 29 Kasus Kekerasan terhadap Anak Selama 2026

24 Juli 2026 - 10:45 WIB

Solikin Hadiri Pemusnahan Miras, DPRD Dukung Penegakan Perda

23 Juli 2026 - 16:55 WIB

Dua Tersangka Ditahan, Satu Sudah Jalani Vonis Perkara Lain

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat, Kerugian Negara Ditaksir Rp3 Miliar

23 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kajari: Tidak Ada Izin Bupati, Miras di Lumajang Diproses Hukum

23 Juli 2026 - 10:54 WIB

Trending di Kriminal