Vonis Melebihi Tuntutan: Kejutan di Ruang Sidang Garuda - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 25 Jun 2025 11:04 WIB ·

Vonis Melebihi Tuntutan: Kejutan di Ruang Sidang Garuda


 Vonis Melebihi Tuntutan: Kejutan di Ruang Sidang Garuda Perbesar

Lumajang, – Suasana ruang Sidang Garuda di Pengadilan Negeri Lumajang mendadak hening sore ini saat majelis hakim membacakan vonis terhadap lima terdakwa kasus pengedaran ganja dari lereng Gunung Semeru.

Alih-alih sesuai dengan tuntutan jaksa, empat dari lima terdakwa justru dijatuhi hukuman yang jauh lebih berat. Hal ini mengejutkan pihak kuasa hukum terdakwa yang langsung menyatakan “pikir-pikir” atas putusan tersebut.

Dalam perkara yang menyita perhatian masyarakat Lumajang ini, kelima terdakwa Tembul, Suroso, Hariyanto, Somar, dan Verinando didakwa terlibat dalam pengedaran ganja yang ditanam di wilayah Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro.

Kawasan yang berada di lereng Gunung Semeru itu disulap menjadi ladang ganja tersembunyi.

Jaksa Penuntut Umum Prasetyo Pristanto sebelumnya menuntut empat terdakwa utama Tembul, Somar, Suroso, dan Hariyanto dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp800 juta. Sementara satu terdakwa lainnya, Verinando, dituntut empat tahun penjara dan denda serupa.

Namun, dalam pembacaan putusan hari ini, majelis hakim memberikan vonis yang jauh lebih berat untuk sebagian terdakwa. Tembul dan Somar masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sedangkan Hariyanto dan Suroso divonis 11 tahun penjara, dengan denda berbeda Rp1 miliar untuk Hariyanto dan Rp800 juta untuk Suroso.

Satu-satunya terdakwa yang mendapatkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa adalah Verinando. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp800 juta, sebagaimana yang diminta JPU. Verinando pun langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

Kuasa hukum kelima terdakwa, Fenny Yudhiana, mengaku terkejut dengan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap kliennya.

“Kami cukup kaget dengan putusan yang melebihi tuntutan JPU. Hanya Verinando yang menerima, sementara empat terdakwa lainnya masih pikir-pikir,” ujar Fenny saat ditemui usai sidang.

Ia menambahkan, pihaknya masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

“Kami masih memiliki waktu tujuh hari, dan akan kami putuskan nanti,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinsos Lumajang Catat 29 Kasus Kekerasan terhadap Anak Selama 2026

24 Juli 2026 - 10:45 WIB

Solikin Hadiri Pemusnahan Miras, DPRD Dukung Penegakan Perda

23 Juli 2026 - 16:55 WIB

Dua Tersangka Ditahan, Satu Sudah Jalani Vonis Perkara Lain

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat, Kerugian Negara Ditaksir Rp3 Miliar

23 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kajari: Tidak Ada Izin Bupati, Miras di Lumajang Diproses Hukum

23 Juli 2026 - 10:54 WIB

Pulang dari Rumah Sakit, Warga Randuagung Kehilangan Motor dan Uang Rp86 Juta

22 Juli 2026 - 15:17 WIB

Trending di Kriminal