Vonis Melebihi Tuntutan: Kejutan di Ruang Sidang Garuda - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 25 Jun 2025 11:04 WIB ·

Vonis Melebihi Tuntutan: Kejutan di Ruang Sidang Garuda


 Vonis Melebihi Tuntutan: Kejutan di Ruang Sidang Garuda Perbesar

Lumajang, – Suasana ruang Sidang Garuda di Pengadilan Negeri Lumajang mendadak hening sore ini saat majelis hakim membacakan vonis terhadap lima terdakwa kasus pengedaran ganja dari lereng Gunung Semeru.

Alih-alih sesuai dengan tuntutan jaksa, empat dari lima terdakwa justru dijatuhi hukuman yang jauh lebih berat. Hal ini mengejutkan pihak kuasa hukum terdakwa yang langsung menyatakan “pikir-pikir” atas putusan tersebut.

Dalam perkara yang menyita perhatian masyarakat Lumajang ini, kelima terdakwa Tembul, Suroso, Hariyanto, Somar, dan Verinando didakwa terlibat dalam pengedaran ganja yang ditanam di wilayah Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro.

Kawasan yang berada di lereng Gunung Semeru itu disulap menjadi ladang ganja tersembunyi.

Jaksa Penuntut Umum Prasetyo Pristanto sebelumnya menuntut empat terdakwa utama Tembul, Somar, Suroso, dan Hariyanto dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp800 juta. Sementara satu terdakwa lainnya, Verinando, dituntut empat tahun penjara dan denda serupa.

Namun, dalam pembacaan putusan hari ini, majelis hakim memberikan vonis yang jauh lebih berat untuk sebagian terdakwa. Tembul dan Somar masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sedangkan Hariyanto dan Suroso divonis 11 tahun penjara, dengan denda berbeda Rp1 miliar untuk Hariyanto dan Rp800 juta untuk Suroso.

Satu-satunya terdakwa yang mendapatkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa adalah Verinando. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp800 juta, sebagaimana yang diminta JPU. Verinando pun langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

Kuasa hukum kelima terdakwa, Fenny Yudhiana, mengaku terkejut dengan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap kliennya.

“Kami cukup kaget dengan putusan yang melebihi tuntutan JPU. Hanya Verinando yang menerima, sementara empat terdakwa lainnya masih pikir-pikir,” ujar Fenny saat ditemui usai sidang.

Ia menambahkan, pihaknya masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

“Kami masih memiliki waktu tujuh hari, dan akan kami putuskan nanti,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kades Pakel Dibacok Belasan Orang di Rumah, Polisi Selidiki Dugaan Penyerangan Terorganisir

15 April 2026 - 19:19 WIB

Kasus Sabu Kades Lumajang Berakhir di Rehabilitasi, Bukan Jeruji Besi

14 April 2026 - 11:51 WIB

Polisi Sebut Kades Lumajang Gunakan Sabu untuk Konsumsi Pribadi, Direhabilitasi

14 April 2026 - 11:36 WIB

Satreskrim Lumajang Amankan Empat Terduga Pelaku Tiket Ganda di Tumpak Sewu

14 April 2026 - 10:27 WIB

Ancaman 6 Tahun Penjara Mengintai, Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Distribusi

14 April 2026 - 08:49 WIB

Wisatawan Jadi Korban, Pungli di Dasar Tumpak Sewu Kembali Terjadi

14 April 2026 - 07:47 WIB

Trending di Kriminal