Trauma Berat, Perempuan Disabilitas di Surabaya Jadi Korban Pemerkosaan Tetangga Sendiri - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Kisah Rachel Frederickson: Perjalanan Inspiratif dan Kontroversi dari The Biggest Loser Severe Thunderstorm Warning: Arti, Dampak, dan Cara Menghadapinya HP 2 Jutaan Terbaik 2025, Spesifikasi & Keunggulannya Makan Mie 3 Kali Seminggu: Bahaya, Dampak, dan Tips Menguranginya Cuaca Lumajang Hari Ini dan Besok

Kriminal · 29 Jun 2025 10:55 WIB ·

Trauma Berat, Perempuan Disabilitas di Surabaya Jadi Korban Pemerkosaan Tetangga Sendiri


 Trauma Berat, Perempuan Disabilitas di Surabaya Jadi Korban Pemerkosaan Tetangga Sendiri Perbesar

Surabaya, – Seorang pria lanjut usia berinisial MS (65) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang perempuan disabilitas di Surabaya.

Korban yang berusia 26 tahun mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, menjelaskan bahwa MS diamankan di kediamannya yang berlokasi di Jalan Indrapura Pasar, Surabaya.

Kejadian bermula saat korban hendak menyewa sepeda listrik dan menuju ke rumah tersangka.

“Ia datang sendiri saat itu. Sesampainya di lokasi, korban bertemu tersangka. Lalu tersangka langsung menarik korban ke dalam rumahnya,” ujar Suroto pada Minggu (29/6/25).

Setelah itu, MS memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada korban dan mengajaknya ke kamar di lantai dua rumahnya.

Di sana, tersangka membuka baju korban dan melakukan tindakan pemerkosaan. Setelah kejadian, korban diperbolehkan menyewa sepeda listrik tanpa membayar.

Tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 285 dan atau Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pemerkosaan.

Sebelumnya, korban yang memiliki keterbatasan pendengaran ini menceritakan kejadian tersebut melalui bahasa isyarat kepada pengurus kampung.

Pendamping korban, Kukuh Setya, mengatakan bahwa korban merasa sangat trauma dan sempat melaporkan kejadian itu ke pihak keluarga dan pengurus kampung.

“Kami telah melaporkan kasus ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak sejak Mei 2025, setelah korban berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya,” kata Kukuh.

Pihak keluarga dan pendamping korban kini terus memberikan dukungan dan pendampingan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya agar korban dapat pulih dan mendapatkan keadilan.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan bagi penyandang disabilitas dari tindak kekerasan seksual. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kasus serupa agar tidak terulang kembali.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dikira Dicuri, Ekskavator Lumajang Ditemukan di Bojonegoro: Ini Kronologinya

16 Agustus 2025 - 18:22 WIB

Bermodal HCL dan Linggis, Warga Bobol Gudang dan Curi Motor Mahasiswa KKN

16 Agustus 2025 - 15:43 WIB

Sindikat Pencuri Meteran Air Diringkus, Polres Lumajang Kejar Dua DPO

16 Agustus 2025 - 15:15 WIB

LSM LBSI Dibalik Modus Pemerasan Berbalut Pengawasan Desa

16 Agustus 2025 - 14:58 WIB

Polres Lumajang Amankan Tiga Oknum LSM Diduga Peras Kades Tunjung

15 Agustus 2025 - 16:45 WIB

Kejagung Libatkan Kejari Surabaya dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbud

13 Agustus 2025 - 15:21 WIB

Trending di Kriminal