Trauma Berat, Perempuan Disabilitas di Surabaya Jadi Korban Pemerkosaan Tetangga Sendiri - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Turis Cina Cedera di Tumpak Sewu, diurut Sangkal Putung Lumajang Cuaca Ekstrem Ancam Jawa Tengah & Jawa Timur, Waspada Hujan Lebat 15–18 September 2025 Pundungsari Park Hadirkan Wahana Baru, Liburan Keluarga Kini Lebih Seru dan Terjangkau Program MBG Lumajang: Dari Pasrujambe, Suapan Bergizi Lahirkan Harapan Generasi Emas Pemkab Lumajang Segarkan Motor Dinas Desa, Layanan Publik Lebih Cepat

Kriminal · 29 Jun 2025 10:55 WIB ·

Trauma Berat, Perempuan Disabilitas di Surabaya Jadi Korban Pemerkosaan Tetangga Sendiri


 Trauma Berat, Perempuan Disabilitas di Surabaya Jadi Korban Pemerkosaan Tetangga Sendiri Perbesar

Surabaya, – Seorang pria lanjut usia berinisial MS (65) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang perempuan disabilitas di Surabaya.

Korban yang berusia 26 tahun mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, menjelaskan bahwa MS diamankan di kediamannya yang berlokasi di Jalan Indrapura Pasar, Surabaya.

Kejadian bermula saat korban hendak menyewa sepeda listrik dan menuju ke rumah tersangka.

“Ia datang sendiri saat itu. Sesampainya di lokasi, korban bertemu tersangka. Lalu tersangka langsung menarik korban ke dalam rumahnya,” ujar Suroto pada Minggu (29/6/25).

Setelah itu, MS memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada korban dan mengajaknya ke kamar di lantai dua rumahnya.

Di sana, tersangka membuka baju korban dan melakukan tindakan pemerkosaan. Setelah kejadian, korban diperbolehkan menyewa sepeda listrik tanpa membayar.

Tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 285 dan atau Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pemerkosaan.

Sebelumnya, korban yang memiliki keterbatasan pendengaran ini menceritakan kejadian tersebut melalui bahasa isyarat kepada pengurus kampung.

Pendamping korban, Kukuh Setya, mengatakan bahwa korban merasa sangat trauma dan sempat melaporkan kejadian itu ke pihak keluarga dan pengurus kampung.

“Kami telah melaporkan kasus ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak sejak Mei 2025, setelah korban berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya,” kata Kukuh.

Pihak keluarga dan pendamping korban kini terus memberikan dukungan dan pendampingan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya agar korban dapat pulih dan mendapatkan keadilan.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan bagi penyandang disabilitas dari tindak kekerasan seksual. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kasus serupa agar tidak terulang kembali.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Pencuri Sapi Masih Berkeliaran, Polisi Lumajang Perluas Pengejaran

1 Oktober 2025 - 15:04 WIB

Janji Untung Rp100 Juta per Hari, Pria Asal Lampung Tipu Warga Jember Rp500 Juta

1 Oktober 2025 - 06:52 WIB

Modus Tipu Uji Coba Perhiasan, Pelaku Bawa Kabur Kalung Emas 15 Gram Lebih

30 September 2025 - 16:55 WIB

Kantor IJTI Lumajang Disatroni Maling, Satu Motor Hilang

29 September 2025 - 10:53 WIB

Salesman di Lumajang Gelapkan Rp180 Juta Uang Perusahaan

27 September 2025 - 13:24 WIB

Tiga Kali Mangkir, Anggota DPRD Jember Terancam Dijemput Paksa oleh Kejaksaan

26 September 2025 - 14:19 WIB

Trending di Kriminal