Trauma Berat, Perempuan Disabilitas di Surabaya Jadi Korban Pemerkosaan Tetangga Sendiri - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
EDITORIAL | Birokrasi Lemot, Anggaran Mandek, Moral ASN Rapuh: Saatnya Indah Masdar Lakukan Bersih-Bersih di Lumajang Bunda Indah: Santri Masa Kini Harus Jadi Pelopor Peradaban yang Berakar pada Moral dan Nasionalisme Bunda Indah Gaungkan “Nguri-Nguri Budaya Jawa”: Sekolah Jadi Ruang Cerdas yang Berakar pada Kearifan Lokal Santri Lumajang Gelar Aksi Damai: Meneguhkan Nilai Pesantren dan Etika Publik “Gema Berbaris” Lumajang: Mencetak Generasi Madrasah yang Cerdas, Religius, dan Nasionalis

Kriminal · 29 Jun 2025 10:55 WIB ·

Trauma Berat, Perempuan Disabilitas di Surabaya Jadi Korban Pemerkosaan Tetangga Sendiri


 Trauma Berat, Perempuan Disabilitas di Surabaya Jadi Korban Pemerkosaan Tetangga Sendiri Perbesar

Surabaya, – Seorang pria lanjut usia berinisial MS (65) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang perempuan disabilitas di Surabaya.

Korban yang berusia 26 tahun mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, menjelaskan bahwa MS diamankan di kediamannya yang berlokasi di Jalan Indrapura Pasar, Surabaya.

Kejadian bermula saat korban hendak menyewa sepeda listrik dan menuju ke rumah tersangka.

“Ia datang sendiri saat itu. Sesampainya di lokasi, korban bertemu tersangka. Lalu tersangka langsung menarik korban ke dalam rumahnya,” ujar Suroto pada Minggu (29/6/25).

Setelah itu, MS memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada korban dan mengajaknya ke kamar di lantai dua rumahnya.

Di sana, tersangka membuka baju korban dan melakukan tindakan pemerkosaan. Setelah kejadian, korban diperbolehkan menyewa sepeda listrik tanpa membayar.

Tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 285 dan atau Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pemerkosaan.

Sebelumnya, korban yang memiliki keterbatasan pendengaran ini menceritakan kejadian tersebut melalui bahasa isyarat kepada pengurus kampung.

Pendamping korban, Kukuh Setya, mengatakan bahwa korban merasa sangat trauma dan sempat melaporkan kejadian itu ke pihak keluarga dan pengurus kampung.

“Kami telah melaporkan kasus ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak sejak Mei 2025, setelah korban berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya,” kata Kukuh.

Pihak keluarga dan pendamping korban kini terus memberikan dukungan dan pendampingan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya agar korban dapat pulih dan mendapatkan keadilan.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan bagi penyandang disabilitas dari tindak kekerasan seksual. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kasus serupa agar tidak terulang kembali.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fraud Klaim JKN Tembus Rumah Sakit Pemerintah, RSD Balung Masuk Pusaran Manipulasi Tagihan

17 November 2025 - 09:37 WIB

Kejari Jember Perpanjang Penahanan Wakil Ketua DPRD 40 Hari, Penyidikan Kasus Sosraperda Belum Rampung

17 November 2025 - 09:08 WIB

Jejak Digital Ungkap Penimbunan Solar, Pelaku Gunakan Grup WhatsApp Khusus Labruk

4 November 2025 - 06:13 WIB

1.000 Liter Solar Bersubsidi Disembunyikan di Tandon, Bupati Lumajang Lakukan OTT

4 November 2025 - 06:05 WIB

Audit BPJS Kesehatan Bongkar Kejanggalan Klaim Medis di Tiga RS Jember

3 November 2025 - 15:32 WIB

BPJS Kesehatan Ungkap Dugaan Manipulasi Klaim oleh Tiga RS di Jember

3 November 2025 - 15:15 WIB

Trending di Kriminal