Diskusi FGD Digelar, Sound Horeg di Malang Tetap Berjalan Sesuai Kesepakatan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 5 Jul 2025 19:26 WIB ·

Diskusi FGD Digelar, Sound Horeg di Malang Tetap Berjalan Sesuai Kesepakatan


 Diskusi FGD Digelar, Sound Horeg di Malang Tetap Berjalan Sesuai Kesepakatan Perbesar

Malang, – Di tengah polemik fatwa haram terhadap gelaran sound horeg yang muncul dari forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, para pelaku usaha sound system di Kabupaten Malang memilih jalan dialog dan kesepahaman.

Paguyuban Sound Malang Bersatu menyatakan bahwa kegiatan sound horeg di wilayah mereka tetap dapat berjalan, selama mengacu pada aturan yang telah disepakati melalui forum diskusi bersama.

David Stefan, salah satu pengusaha sound system dari Blizzard Audio yang juga tergabung dalam Paguyuban Sound Malang Bersatu, menyampaikan bahwa pihaknya bersama berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan di Kabupaten Malang telah melangsungkan forum diskusi terarah atau Focus Group Discussion (FGD) untuk mencari titik temu dalam pelaksanaan sound horeg.

“Dalam FGD tersebut kami melibatkan semua kalangan, mulai dari tokoh masyarakat, aparat keamanan, pemerintah desa hingga pelaku UMKM. Hasilnya, kami menyepakati beberapa aturan teknis agar kegiatan sound horeg tetap bisa berlangsung namun tidak menimbulkan keresahan,” ujar David, Sabtu (5/7/25).

Menurut David, yang selama ini hanya bertindak sebagai penyedia jasa sound system, kegiatan sound horeg sebenarnya memiliki banyak sisi positif jika dikelola dengan baik.

Ia mencontohkan, dari setiap penyelenggaraan acara, masyarakat bisa mendapatkan pemasukan dari pengelolaan parkir, sewa lahan, hingga meningkatnya omzet para pedagang kecil dan UMKM di sekitar lokasi acara.

“Kami ingin masyarakat juga melihat sisi positifnya. Selain menjadi hiburan, kegiatan ini juga turut mendukung perputaran roda ekonomi masyarakat lokal,” tambahnya.

Sebelumnya, Forum Satu Muharram 1447 H di Ponpes Besuk, Pasuruan, mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg. Keputusan ini kemudian didukung oleh MUI Jawa Timur yang menilai proses pengambilan hukum oleh para kiai pesantren tersebut sudah sesuai kaidah dan metode yang benar.

Kendati demikian, David menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menentang fatwa tersebut, melainkan berusaha mencari jalan tengah agar budaya sound horeg tetap bisa berlangsung dengan tertib dan tidak melanggar norma sosial maupun agama.

“Kami terbuka terhadap masukan. Yang penting adalah komunikasi antara semua pihak tetap terjaga. Kalau memang ada pelanggaran, mari kita evaluasi bersama,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Surabaya Buka Pelatihan Tukang Bangunan, Warga Bisa Dapat Sertifikasi Resmi

5 Februari 2026 - 14:49 WIB

Tekan Kebocoran, Pajak Pasir Lumajang Kini Dibayar Langsung Lewat Bank

5 Februari 2026 - 14:32 WIB

Fisik Oplah Selesai, Sarana Penyedot Air Tak Ada, Program Belum Bisa Dimanfaatkan

5 Februari 2026 - 13:46 WIB

Petani Bangsalsari Ungkap Program Oplah Tak Tepat Sasaran, Kebutuhan Air Belum Terjawab

5 Februari 2026 - 13:40 WIB

Siswi MTsN Jadi Korban Peluru Nyasar

4 Februari 2026 - 21:35 WIB

Jenazah Korban Banjir Bandang Ditemukan Nelayan di Muara Sungai

4 Februari 2026 - 16:33 WIB

Trending di Daerah