Pranata Humas Lumajang: Tindak Lanjut kebijakan baru - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Daerah · 11 Jul 2025 09:35 WIB ·

Diskominfo Lumajang Respons Cepat Regulasi Baru Pranata Humas, Tata Ulang Formasi Berbasis Kebutuhan


 Diskominfo Lumajang Respons Cepat Regulasi Baru Pranata Humas, Tata Ulang Formasi Berbasis Kebutuhan Perbesar

Pemerintah Kabupaten Lumajang merespons cepat kebijakan baru terkait Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH). Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), rapat koordinasi internal digelar pada Selasa (8/7/2025) untuk menindaklanjuti Surat Petunjuk Pelaksanaan dan Teknis dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Nomor: B-965/DJKPM.4/HK.02.01/06/2025.

Rapat berlangsung di Ruang Khresna Diskominfo dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kominfo, Mustaqim. Ia mengundang pejabat struktural serta staf dari sejumlah Perangkat Daerah (PD) yang menangani kepegawaian dan kehumasan.

“Surat edaran ini penting untuk pengembangan SDM kehumasan. Kita harus menyesuaikan formasi JFPH secara tepat dan cepat,” tegas Mustaqim.

Fokus utama rapat adalah pendataan ulang kebutuhan formasi Pranata Humas. Diskominfo juga menyusun langkah-langkah teknis untuk memperkuat posisi kehumasan sebagai jabatan fungsional strategis.

Beberapa poin tindak lanjut yang disepakati antara lain:

  • Membentuk tim kecil pendataan JFPH lintas PD.

  • Menghitung ulang kebutuhan formasi berdasarkan beban kerja aktual.

  • Menyiapkan dokumen administratif sebagai dasar pengajuan formasi baru.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Lumajang dalam menyelaraskan kebijakan pusat dengan kebutuhan daerah. Selain itu, Diskominfo juga ingin memastikan bahwa jabatan Pranata Humas memiliki peran yang kuat dalam pemerintahan berbasis informasi.

Dengan regulasi baru ini, kehumasan tidak lagi sekadar pelengkap. Peran mereka kini makin diakui sebagai garda depan dalam menyampaikan informasi yang cepat, akurat, dan terpercaya kepada publik.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Lumajang Kota Perkuat Layanan 110, Permudah Masyarakat Mendapatkan Bantuan Polisi

5 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Lahan Makin Kering, Hasil Pisang Lumajang Turun hingga 40 Persen

4 Oktober 2026 - 08:01 WIB

1.974 Pengajuan Santunan Kematian di Lumajang, Mengapa 286 Masih Diproses?

2 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Terakhir Terlihat di Sekitar Makam, Warga Yosowilangun Diduga Tenggelam di Sungai Bondoyudo

1 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Dari 864.599 Rekam Dinamis KTP, Baru 44.975 Warga Lumajang Gunakan IKD

30 September 2026 - 12:05 WIB

1.600 Pengajuan Santunan Kematian di Lumajang, Berapa yang Lolos Verifikasi?

30 September 2026 - 11:50 WIB

Trending di Daerah