Janji Uang Cepat, Petani Ini Malah Terancam Penjara Bertahun-tahun - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Kriminal · 12 Jul 2025 13:44 WIB ·

Janji Uang Cepat, Petani Ini Malah Terancam Penjara Bertahun-tahun


 Janji Uang Cepat, Petani Ini Malah Terancam Penjara Bertahun-tahun Perbesar

Pasuruan, – Mimpi mendapatkan uang cepat membuat MSA (51), seorang petani asal Desa Lorokan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan hukum. Ia tertangkap sebagai kurir sabu dan kini menghadapi ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

MSA ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan di rumahnya, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah pedesaan. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan sembilan poket sabu dengan total berat 2,75 gram yang disimpan tersangka.

Baca juga: Razia Bersama APH, Lapas Pasuruan Tegaskan Komitmen Zero Halinar

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat akan banyaknya peredaran sabu di desa, dan mencurigai seseorang yang selama ini menjadi kurir di wilayahnya,” ujar Iptu Yoyok, Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Sabtu (12/7/25).

Dalam pemeriksaan, MSA mengaku sudah beberapa bulan terakhir menjadi kurir sabu. Ia tergiur keuntungan yang dijanjikan dari setiap transaksi pengantaran narkoba.

Baca juga: Ledakan Dahsyat di Pasuruan, Polisi Selidiki Sumber Ledakan Rumah Tukang Servis HP

Petugas juga tengah memburu pemasok sabu yang disebut-sebut sebagai RM, sosok yang menurut MSA adalah pemain lama dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Dirinya mendapatkan sabu dari RM yang merupakan pemain lama. Saat ini identitasnya sudah diketahui dan tinggal menunggu waktu untuk dilakukan penyergapan,” tambah Yoyok.

Atas perbuatannya, MSA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bareskrim Polri Sita Emas Batangan, Dokumen, dan Alat Elektronik dari Dugaan PETI

20 Februari 2026 - 14:59 WIB

Bareskrim Polri Geledah Rumah di Surabaya, Amankan 4 Boks Barang Bukti TPPU dari Kasus PETI

20 Februari 2026 - 14:54 WIB

Polsek Jabung Ungkap Kondisi Korban Tewas di Sungai, Mulut Tersumpal, Tangan Terikat

20 Februari 2026 - 14:19 WIB

Modus Solar Subsidi Ditimbun Terungkap, Penegakan Hukum di Lumajang Masih Menggantung

16 Februari 2026 - 11:30 WIB

Guru SD di Jember Tanggalkan Pakaian 22 Siswa, Kronologi, Dampak, dan Tindakan Hukum

13 Februari 2026 - 12:20 WIB

KPAI Desak Polisi Usut Guru SD di Jember yang Menanggalkan Pakaian 22 Siswa

13 Februari 2026 - 12:13 WIB

Trending di Kriminal