Janji Uang Cepat, Petani Ini Malah Terancam Penjara Bertahun-tahun - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan Jalan Baru Pasrujambe Buka Akses Ekonomi dan Percepat Pertumbuhan Desa

Kriminal · 12 Jul 2025 13:44 WIB ·

Janji Uang Cepat, Petani Ini Malah Terancam Penjara Bertahun-tahun


 Janji Uang Cepat, Petani Ini Malah Terancam Penjara Bertahun-tahun Perbesar

Pasuruan, – Mimpi mendapatkan uang cepat membuat MSA (51), seorang petani asal Desa Lorokan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan hukum. Ia tertangkap sebagai kurir sabu dan kini menghadapi ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

MSA ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan di rumahnya, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah pedesaan. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan sembilan poket sabu dengan total berat 2,75 gram yang disimpan tersangka.

Baca juga: Razia Bersama APH, Lapas Pasuruan Tegaskan Komitmen Zero Halinar

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat akan banyaknya peredaran sabu di desa, dan mencurigai seseorang yang selama ini menjadi kurir di wilayahnya,” ujar Iptu Yoyok, Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Sabtu (12/7/25).

Dalam pemeriksaan, MSA mengaku sudah beberapa bulan terakhir menjadi kurir sabu. Ia tergiur keuntungan yang dijanjikan dari setiap transaksi pengantaran narkoba.

Baca juga: Ledakan Dahsyat di Pasuruan, Polisi Selidiki Sumber Ledakan Rumah Tukang Servis HP

Petugas juga tengah memburu pemasok sabu yang disebut-sebut sebagai RM, sosok yang menurut MSA adalah pemain lama dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Dirinya mendapatkan sabu dari RM yang merupakan pemain lama. Saat ini identitasnya sudah diketahui dan tinggal menunggu waktu untuk dilakukan penyergapan,” tambah Yoyok.

Atas perbuatannya, MSA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Perampokan Emas Lumajang Belum Tuntas, Polisi Lakukan Penyelidikan Periodik

31 Desember 2025 - 09:41 WIB

Kerugian hingga Miliaran Rupiah, Kasus Penipuan Berbasis ITE Terus Membayangi Lumajang

30 Desember 2025 - 10:30 WIB

Turun 20 Kasus, Naik 32 Penyelesaian, Seberapa Signifikan Penurunan Kriminalitas Lumajang?

29 Desember 2025 - 17:23 WIB

Crime Clearance Polres Lumajang Capai 96,5 Persen di 2025, Puluhan Kasus Masih Mengendap

29 Desember 2025 - 17:01 WIB

Saat Warga Terlelap, Kandang Dibobol Maling

29 Desember 2025 - 07:50 WIB

Ibu Kandung di Jember Nekat Cangkul Tangan Anaknya Sendiri

24 Desember 2025 - 18:21 WIB

Trending di Kriminal