Pasca Kericuhan, MUI Haramkan Sound Horeg: Pemkot Malang Siapkan Langkah Pencegahan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Arak-Arakan Becak Listrik Lansia Jadi Simbol Pembangunan Humanis Lumajang 100 Becak Listrik Hadiah Presiden: Napas Baru untuk Pengayuh Becak Lumajang yang Mulai Sepuh Transformasi Digital Tak Cukup dengan Infrastruktur: “Kuncinya Ada pada Pemanfaatan yang Efektif” Atlet Disabilitas Lumajang Bikin Sejarah: Sabet 3 Emas dan 1 Perak di Keparprov Jatim 2025 Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, Pemerintah Perkuat Mitigasi Berbasis Informasi Resmi di Kawasan Lahar Semeru

Nasional · 15 Jul 2025 20:14 WIB ·

Pasca Kericuhan, MUI Haramkan Sound Horeg: Pemkot Malang Siapkan Langkah Pencegahan


 CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80? Perbesar

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80?

Malangkota, – Pasca insiden kericuhan dalam gelaran karnaval di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, pada Minggu (13/7), Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg, yaitu sistem pengeras suara berukuran besar yang menghasilkan dentuman keras dan getaran ekstrem. Fatwa ini dijadikan dasar moral dan religius oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk meredam keresahan masyarakat.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu instruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum menerbitkan regulasi resmi di tingkat kota. Ia menegaskan bahwa komunikasi dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak telah dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan.

“Memang sound horeg kemarin sudah kita bahas. Nantinya Ibu Gubernur akan mengeluarkan aturan terkait hal ini,” ujar Wahyu saat ditemui di Balai Kota Malang, Selasa (15/7/25).

Sambil menanti kebijakan provinsi, Wahyu mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban dan mengedepankan kesadaran bersama. Ia mengingatkan panitia acara tingkat kelurahan untuk tidak menggunakan sound horeg yang bisa menimbulkan kericuhan dan gangguan kenyamanan warga.

“Sementara ini kita minta kepada semua panitia untuk menahan diri. Itu kan acaranya masyarakat juga, yang menikmati masyarakat juga. Jadi harus ada kesadaran bersama,” tambahnya.

Kericuhan di Mulyorejo yang sempat viral di media sosial memperlihatkan warga terlibat adu mulut dengan panitia acara. Suara sound system yang dianggap terlalu bising memicu kemarahan warga sekitar, hingga nyaris terjadi bentrok fisik.

Menanggapi kejadian tersebut, MUI secara resmi menyatakan bahwa penggunaan sound horeg yang menyebabkan mudarat atau kerusakan lingkungan, termasuk terganggunya kenyamanan masyarakat, adalah haram.

Dengan adanya fatwa tersebut, Pemkot Malang berharap masyarakat dapat lebih memahami urgensi penertiban ini bukan hanya dari sisi hukum, tetapi juga nilai-nilai agama dan etika sosial.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Saat Negara Mempertanyakan Aksi Penyelamatan Alam, Perjuangan Daim Melawan Tembok Birokrasi

17 Desember 2025 - 09:06 WIB

Aktivitas Erupsi Masih Tinggi, Gunung Semeru Catat 163 Gempa Letusan dalam Sehari

17 Desember 2025 - 08:06 WIB

Sejarah dan Petualangan Soe Hok Gie: Aktivis Ikonik yang Gugur di Puncak Semeru

17 Desember 2025 - 07:25 WIB

PVMBG Catat 41 Letusan Gunung Semeru dalam 6 Jam Pengamatan

16 Desember 2025 - 11:35 WIB

Gunung Semeru Terus Beraktivitas, 40 Gempa Letusan Tercatat dalam 6 Jam

14 Desember 2025 - 14:46 WIB

Arak-Arakan Becak Listrik Lansia Jadi Simbol Pembangunan Humanis Lumajang

14 Desember 2025 - 12:25 WIB

Trending di Nasional