Pasca Kericuhan, MUI Haramkan Sound Horeg: Pemkot Malang Siapkan Langkah Pencegahan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Khofifah Serahkan Santunan Rp10 Juta untuk Keluarga Korban KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam di Selat Bali Nggak Pake Ribet! Ini Cara Membaca Pesan WhatsApp Tanpa Membuka Chat RSNU Permata Lumajang Diproyeksikan Jadi Rumah Sakit Unggulan Berbasis Nahdliyin RSNU Lumajang Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis untuk Puluhan Warga Tak Mampu Bupati Lumajang: RSNU Harus Jadi Rumah Sakit Inklusif untuk Semua Golongan

Nasional · 15 Jul 2025 20:14 WIB ·

Pasca Kericuhan, MUI Haramkan Sound Horeg: Pemkot Malang Siapkan Langkah Pencegahan


 CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80? Perbesar

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80?

Malangkota, – Pasca insiden kericuhan dalam gelaran karnaval di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, pada Minggu (13/7), Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg, yaitu sistem pengeras suara berukuran besar yang menghasilkan dentuman keras dan getaran ekstrem. Fatwa ini dijadikan dasar moral dan religius oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk meredam keresahan masyarakat.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu instruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum menerbitkan regulasi resmi di tingkat kota. Ia menegaskan bahwa komunikasi dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak telah dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan.

“Memang sound horeg kemarin sudah kita bahas. Nantinya Ibu Gubernur akan mengeluarkan aturan terkait hal ini,” ujar Wahyu saat ditemui di Balai Kota Malang, Selasa (15/7/25).

Sambil menanti kebijakan provinsi, Wahyu mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban dan mengedepankan kesadaran bersama. Ia mengingatkan panitia acara tingkat kelurahan untuk tidak menggunakan sound horeg yang bisa menimbulkan kericuhan dan gangguan kenyamanan warga.

“Sementara ini kita minta kepada semua panitia untuk menahan diri. Itu kan acaranya masyarakat juga, yang menikmati masyarakat juga. Jadi harus ada kesadaran bersama,” tambahnya.

Kericuhan di Mulyorejo yang sempat viral di media sosial memperlihatkan warga terlibat adu mulut dengan panitia acara. Suara sound system yang dianggap terlalu bising memicu kemarahan warga sekitar, hingga nyaris terjadi bentrok fisik.

Menanggapi kejadian tersebut, MUI secara resmi menyatakan bahwa penggunaan sound horeg yang menyebabkan mudarat atau kerusakan lingkungan, termasuk terganggunya kenyamanan masyarakat, adalah haram.

Dengan adanya fatwa tersebut, Pemkot Malang berharap masyarakat dapat lebih memahami urgensi penertiban ini bukan hanya dari sisi hukum, tetapi juga nilai-nilai agama dan etika sosial.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Karnaval, Tradisi, dan Dentuman: Dilema Budaya di Tengah Desa

18 Juli 2025 - 16:06 WIB

Tradisi Tak Lekang Waktu, Bhakti Penganyar Jadi Jembatan Budaya Bali dan Jawa

18 Juli 2025 - 10:00 WIB

Cerita Pilu Siti Fatimah, Ibu Lansia yang ‘Dibuang’ Anak Kandung ke Panti Jompo Malang

17 Juli 2025 - 20:39 WIB

Menanti Instruksi Gubernur, MUI Lumajang Minta Kepala Daerah Kompak Soal Sound Horeg

17 Juli 2025 - 19:18 WIB

Sound Horeg Diproses Seperti Kegiatan Umum Lain, Tapi Ada Pengecekan Khusus

17 Juli 2025 - 19:08 WIB

Kendaraan Roda Tiga, Termasuk Milik Pemerintah, Dapat Fasilitas Pemutihan Pajak

15 Juli 2025 - 16:12 WIB

Trending di Nasional