Bawa Sabu dan Timbangan Elektrik, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Saat Transaksi - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Kriminal · 19 Jul 2025 14:32 WIB ·

Bawa Sabu dan Timbangan Elektrik, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Saat Transaksi


 Bawa Sabu dan Timbangan Elektrik, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Saat Transaksi Perbesar

Pasuruan, – Dua pria asal Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan saat hendak mengedarkan sabu.

Keduanya ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan di pinggir jalan Dusun Genengsari, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, pada Sabtu (19/7/25).

Kedua pelaku adalah KS (45), warga Desa Gambiran, dan DP (34), warga Jalan Garuda, Desa Prigen. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat ± 2,379 gram, satu unit handphone, timbangan elektrik, topi rajut, plastik klip kosong, serta satu sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk operasional.

Baca juga: Pemkot Surabaya Buka Pintu Investasi Taksi Listrik, Asal Rekrut Warga Lokal

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli mengatakan, kedua tersangka diketahui berperan sebagai pengedar. Mereka diketahui memperoleh keuntungan sebesar Rp150 ribu per gram dari hasil penjualan sabu.

“Selain mendapatkan keuntungan materi, mereka juga bisa menggunakan sabu secara gratis dari jaringan yang memasok,” ungkap AKBP Jazuli dalam keterangannya.

Baca juga: Razia Bersama APH, Lapas Pasuruan Tegaskan Komitmen Zero Halinar

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Prigen. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti yang mereka bawa saat bertransaksi.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kemungkinan ini bukan hanya kasus pengedaran tingkat kecil,” tambah Kapolres.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Pelaku Curanmor Ditabrak Saat Kabur, Satu Tewas dan Polisi Temukan Riwayat Begal

4 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Bantuan Irigasi Rp8,6 Miliar, Tersangka Belum Ditetapkan

1 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Empat Pohon Mahoni Dipotong dengan Chain Saw di Hutan Produksi Klakah, Dua Warga Diamankan

22 September 2026 - 15:48 WIB

Curanmor di Ranuyoso Berujung Maut: Motor Dicuri, Pelaku Dikejar hingga Kecelakaan

22 September 2026 - 11:04 WIB

Dari RT hingga Kampus, Kekerasan Seksual di Lumajang Menghadapi Satu Masalah: Takut Melapor

18 September 2026 - 11:57 WIB

Satu Komponen Hilang, Penerangan Jalan Nogosari Lumajang Terganggu

17 September 2026 - 15:22 WIB

Trending di Kriminal