Bawa Sabu dan Timbangan Elektrik, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Saat Transaksi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 19 Jul 2025 14:32 WIB ·

Bawa Sabu dan Timbangan Elektrik, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Saat Transaksi


 Bawa Sabu dan Timbangan Elektrik, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Saat Transaksi Perbesar

Pasuruan, – Dua pria asal Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan saat hendak mengedarkan sabu.

Keduanya ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan di pinggir jalan Dusun Genengsari, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, pada Sabtu (19/7/25).

Kedua pelaku adalah KS (45), warga Desa Gambiran, dan DP (34), warga Jalan Garuda, Desa Prigen. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat ± 2,379 gram, satu unit handphone, timbangan elektrik, topi rajut, plastik klip kosong, serta satu sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk operasional.

Baca juga: Pemkot Surabaya Buka Pintu Investasi Taksi Listrik, Asal Rekrut Warga Lokal

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli mengatakan, kedua tersangka diketahui berperan sebagai pengedar. Mereka diketahui memperoleh keuntungan sebesar Rp150 ribu per gram dari hasil penjualan sabu.

“Selain mendapatkan keuntungan materi, mereka juga bisa menggunakan sabu secara gratis dari jaringan yang memasok,” ungkap AKBP Jazuli dalam keterangannya.

Baca juga: Razia Bersama APH, Lapas Pasuruan Tegaskan Komitmen Zero Halinar

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Prigen. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti yang mereka bawa saat bertransaksi.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kemungkinan ini bukan hanya kasus pengedaran tingkat kecil,” tambah Kapolres.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pamit Minta Didoakan Sebelum Carok, Abdul Karim Pulang Tinggal Nama

22 Mei 2026 - 12:43 WIB

Duel Carok di Lumajang Dipicu Serempetan Kendaraan

21 Mei 2026 - 18:51 WIB

Duel Senjata Tajam di Klakah Lumajang, Satu Tewas dan Satu Terluka

21 Mei 2026 - 16:48 WIB

Kasus Guru Cabuli Murid Berhenti di Polisi, Dinsos Tunggu Data dan Cabdin Lumajang Bungkam

20 Mei 2026 - 14:12 WIB

Guru Diduga Cabuli Murid Tidak Diperkenankan Mengajar, Cabdin Lumajang Bungkam Saat Dikonfirmasi

20 Mei 2026 - 13:13 WIB

Kapolres Lumajang Janji Tuntaskan Kasus Curanmor: Kami Mohon Doa Masyarakat

20 Mei 2026 - 12:32 WIB

Trending di Kriminal