Realisasi Pajak Pasir Baru Rp8 Miliar, Pemkab Lumajang Akui Masih Jauh dari Target - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
EDITORIAL | Birokrasi Lemot, Anggaran Mandek, Moral ASN Rapuh: Saatnya Indah Masdar Lakukan Bersih-Bersih di Lumajang Bunda Indah: Santri Masa Kini Harus Jadi Pelopor Peradaban yang Berakar pada Moral dan Nasionalisme Bunda Indah Gaungkan “Nguri-Nguri Budaya Jawa”: Sekolah Jadi Ruang Cerdas yang Berakar pada Kearifan Lokal Santri Lumajang Gelar Aksi Damai: Meneguhkan Nilai Pesantren dan Etika Publik “Gema Berbaris” Lumajang: Mencetak Generasi Madrasah yang Cerdas, Religius, dan Nasionalis

Daerah · 21 Jul 2025 16:22 WIB ·

Realisasi Pajak Pasir Baru Rp8 Miliar, Pemkab Lumajang Akui Masih Jauh dari Target


 Realisasi Pajak Pasir Baru Rp8 Miliar, Pemkab Lumajang Akui Masih Jauh dari Target Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mencatat realisasi pendapatan dari sektor pajak pasir hingga pertengahan Juli 2025 baru mencapai sekitar Rp8 miliar.

Meskipun angka ini tergolong besar, Pemkab mengakui bahwa capaian tersebut masih jauh dari target tahunan yang telah ditetapkan untuk sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Plt. Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Lumajang, Dwi Adi Harnowo, menyebut terdapat beberapa faktor utama yang menyebabkan penerimaan belum optimal.

Salah satunya adalah masih digunakannya tarif lama Rp35.000 per rit pada semester awal tahun, yang belum mencerminkan kebijakan baru yang seharusnya sudah diterapkan sesuai amanat Undang-Undang No.1 Tahun 2022.

“Kalau sampai 16 Juli, pendapatan dari pajak pasir sekitar Rp8 miliar. Masih jauh dari target, memang saya akui,” kata Dwi, Senin (21/7/25).

Baca juga: Di Tengah Gejolak Tambang, Pemkab Lumajang Harus Patuh UU, Penambang Terdesak

Ia menjelaskan selama masa transisi, kebijakan opsen 25 persen dari pajak terutang belum sepenuhnya diterapkan. Sebagian penambang masih membayar dengan tarif lama yang dianggap sudah mencakup opsen.

Akibatnya, pendapatan bersih yang masuk ke kas daerah hanya sekitar Rp28.000 per rit, sementara sisanya menjadi bagian untuk provinsi.

“Saat kompromi tarif diberlakukan, Rp35.000 dianggap sudah termasuk opsen. Itu membuat PAD dari sektor ini tergerus cukup signifikan,” jelas Dwi.

Baca juga: Lensa Generasi Baru, Saat Anak Muda Jadi Narator Visual Lumajang

Selain tarif yang belum disesuaikan, penerapan sistem digital melalui Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) elektronik juga belum berjalan penuh. Sejumlah penambang masih menggunakan sistem manual, yang berdampak pada keterlambatan pencatatan dan potensi kebocoran data.

“Belum semua penambang migrasi ke SKAB elektronik. Ini yang juga sedang kami perkuat,” tambahnya.

Sebagai upaya perbaikan, Pemkab Lumajang akan mulai memberlakukan tarif baru sebesar Rp52.500 per rit mulai Agustus 2025.

“Tarif ini didasarkan pada rasionalisasi muatan dari 5 ton menjadi 7,5 ton per truk, dengan tetap mempertahankan tarif per ton sebesar Rp7.000, yang sudah mencakup opsen,” ungkapnya.

Selain itu, mulai 1 Agustus, seluruh penambang diwajibkan menggunakan SKAB elektronik berbasis kartu yang dikelola oleh Bank Jatim. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data, meminimalkan potensi kebocoran pendapatan, serta mempercepat proses pelaporan.

“Dengan tarif baru dan sistem digital penuh, kami optimistis penerimaan pajak pasir bisa meningkat signifikan di semester kedua,” pungkas Dwi.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Temuan Hidrogen Peroksida di Lokasi Pengolahan Limbah Tambang Emas Picu Kekhawatiran Warga

17 November 2025 - 16:00 WIB

Pengelolahan Tambang Emas di Lumajang Tak Kantongi Izin

17 November 2025 - 15:55 WIB

Limbah Tambang Emas Resahkan Warga Pasirian Lumajang

17 November 2025 - 15:47 WIB

Ini 9 Pelanggaran yang Diburu dalam Operasi Zebra Semeru 2025

17 November 2025 - 15:33 WIB

Angka Kemiskinan Lumajang 2025 Turun Jadi 8,60 Persen, Terendah dalam Lima Tahun

16 November 2025 - 10:04 WIB

Geobag dan Geotek Jadi Andalan di Perbaikan Darurat Tanggul Regoyo

15 November 2025 - 13:42 WIB

Trending di Daerah