Jual Kartu e-Pajak dan SKAB, Dua Pegawai BPRD Lumajang Dipecat - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
EDITORIAL | Birokrasi Lemot, Anggaran Mandek, Moral ASN Rapuh: Saatnya Indah Masdar Lakukan Bersih-Bersih di Lumajang Bunda Indah: Santri Masa Kini Harus Jadi Pelopor Peradaban yang Berakar pada Moral dan Nasionalisme Bunda Indah Gaungkan “Nguri-Nguri Budaya Jawa”: Sekolah Jadi Ruang Cerdas yang Berakar pada Kearifan Lokal Santri Lumajang Gelar Aksi Damai: Meneguhkan Nilai Pesantren dan Etika Publik “Gema Berbaris” Lumajang: Mencetak Generasi Madrasah yang Cerdas, Religius, dan Nasionalis

Kriminal · 23 Jul 2025 15:48 WIB ·

Jual Kartu e-Pajak dan SKAB, Dua Pegawai BPRD Lumajang Dipecat


 Jual Kartu e-Pajak dan SKAB, Dua Pegawai BPRD Lumajang Dipecat Perbesar

Lumajang, – Dua oknum pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang resmi dipecat setelah terbukti menjual Kartu e-Pajak dan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) secara ilegal kepada sopir truk pasir.

Kedua pegawai berinisial A dan B diberhentikan sejak 1 Juli 2025, setelah hasil pemeriksaan internal menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap kewenangan mereka.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam penyetoran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari sektor angkutan pasir.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Lumajang, Dwi Adi Harnowo, mengungkapkan bahwa kedua pegawai tersebut menyalahgunakan posisinya dengan menjual kembali Kartu e-Pajak dan SKAB yang seharusnya digunakan sebagai bukti pembayaran pajak resmi.

Baca juga: Realisasi Pajak Pasir Baru Rp8 Miliar, Pemkab Lumajang Akui Masih Jauh dari Target

“Dua oknum ini terbukti menyalahgunakan kewenangannya di lapangan. Kartu yang seharusnya dicatat dan disetor, malah dimasukkan ke kantong pribadi dan dijual kembali ke sopir truk pasir,” ujar Dwi, Rabu (23/7/25).

Dari hasil investigasi, A diketahui telah menjual sekitar 200 Kartu e-Pajak MBLB dan 100 SKAB manual.

Setiap kartu dijual dengan harga Rp75.000, sehingga total transaksi ilegal yang dilakukan A mencapai Rp22.500.000. Sementara itu, B diketahui menjual lima Kartu e-Pajak dengan nilai total sekitar Rp375.000.

Dwi menegaskan, pemecatan dilakukan sebagai upaya menjaga integritas institusi dan menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran etika serta penyalahgunaan jabatan di lingkungan BPRD.

Baca juga: Pemberhentian Truk Pasir di Candipuro, Aksi Spontan hingga Mediasi di Tengah Ketidakjelasan Regulasi

“Kami publikasikan ini agar menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai. Jika ada yang melakukan kesalahan serupa, maka risikonya adalah pemutusan kerja. Tidak ada toleransi untuk penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Terkait kemungkinan proses hukum, Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu, menyatakan hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk dari pihak BPRD.

“Sampai saat ini Polres Lumajang belum mendapat laporan terkait dua oknum pegawai pemerintah,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fraud Klaim JKN Tembus Rumah Sakit Pemerintah, RSD Balung Masuk Pusaran Manipulasi Tagihan

17 November 2025 - 09:37 WIB

Kejari Jember Perpanjang Penahanan Wakil Ketua DPRD 40 Hari, Penyidikan Kasus Sosraperda Belum Rampung

17 November 2025 - 09:08 WIB

Jejak Digital Ungkap Penimbunan Solar, Pelaku Gunakan Grup WhatsApp Khusus Labruk

4 November 2025 - 06:13 WIB

1.000 Liter Solar Bersubsidi Disembunyikan di Tandon, Bupati Lumajang Lakukan OTT

4 November 2025 - 06:05 WIB

Audit BPJS Kesehatan Bongkar Kejanggalan Klaim Medis di Tiga RS Jember

3 November 2025 - 15:32 WIB

BPJS Kesehatan Ungkap Dugaan Manipulasi Klaim oleh Tiga RS di Jember

3 November 2025 - 15:15 WIB

Trending di Kriminal