Jual Kartu e-Pajak dan SKAB, Dua Pegawai BPRD Lumajang Dipecat - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Kriminal · 23 Jul 2025 15:48 WIB ·

Jual Kartu e-Pajak dan SKAB, Dua Pegawai BPRD Lumajang Dipecat


 Jual Kartu e-Pajak dan SKAB, Dua Pegawai BPRD Lumajang Dipecat Perbesar

Lumajang, – Dua oknum pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang resmi dipecat setelah terbukti menjual Kartu e-Pajak dan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) secara ilegal kepada sopir truk pasir.

Kedua pegawai berinisial A dan B diberhentikan sejak 1 Juli 2025, setelah hasil pemeriksaan internal menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap kewenangan mereka.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam penyetoran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari sektor angkutan pasir.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Lumajang, Dwi Adi Harnowo, mengungkapkan bahwa kedua pegawai tersebut menyalahgunakan posisinya dengan menjual kembali Kartu e-Pajak dan SKAB yang seharusnya digunakan sebagai bukti pembayaran pajak resmi.

Baca juga: Realisasi Pajak Pasir Baru Rp8 Miliar, Pemkab Lumajang Akui Masih Jauh dari Target

“Dua oknum ini terbukti menyalahgunakan kewenangannya di lapangan. Kartu yang seharusnya dicatat dan disetor, malah dimasukkan ke kantong pribadi dan dijual kembali ke sopir truk pasir,” ujar Dwi, Rabu (23/7/25).

Dari hasil investigasi, A diketahui telah menjual sekitar 200 Kartu e-Pajak MBLB dan 100 SKAB manual.

Setiap kartu dijual dengan harga Rp75.000, sehingga total transaksi ilegal yang dilakukan A mencapai Rp22.500.000. Sementara itu, B diketahui menjual lima Kartu e-Pajak dengan nilai total sekitar Rp375.000.

Dwi menegaskan, pemecatan dilakukan sebagai upaya menjaga integritas institusi dan menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran etika serta penyalahgunaan jabatan di lingkungan BPRD.

Baca juga: Pemberhentian Truk Pasir di Candipuro, Aksi Spontan hingga Mediasi di Tengah Ketidakjelasan Regulasi

“Kami publikasikan ini agar menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai. Jika ada yang melakukan kesalahan serupa, maka risikonya adalah pemutusan kerja. Tidak ada toleransi untuk penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Terkait kemungkinan proses hukum, Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu, menyatakan hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk dari pihak BPRD.

“Sampai saat ini Polres Lumajang belum mendapat laporan terkait dua oknum pegawai pemerintah,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bareskrim Polri Sita Emas Batangan, Dokumen, dan Alat Elektronik dari Dugaan PETI

20 Februari 2026 - 14:59 WIB

Bareskrim Polri Geledah Rumah di Surabaya, Amankan 4 Boks Barang Bukti TPPU dari Kasus PETI

20 Februari 2026 - 14:54 WIB

Polsek Jabung Ungkap Kondisi Korban Tewas di Sungai, Mulut Tersumpal, Tangan Terikat

20 Februari 2026 - 14:19 WIB

Modus Solar Subsidi Ditimbun Terungkap, Penegakan Hukum di Lumajang Masih Menggantung

16 Februari 2026 - 11:30 WIB

Guru SD di Jember Tanggalkan Pakaian 22 Siswa, Kronologi, Dampak, dan Tindakan Hukum

13 Februari 2026 - 12:20 WIB

KPAI Desak Polisi Usut Guru SD di Jember yang Menanggalkan Pakaian 22 Siswa

13 Februari 2026 - 12:13 WIB

Trending di Kriminal