Jual e-Pajak Tapi Tak Sampai Penjara, Mungkin Karena Hati Nurani Pemerintah Lebih Luas dari Padang Pasir - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 24 Jul 2025 10:00 WIB ·

Jual e-Pajak Tapi Tak Sampai Penjara, Mungkin Karena Hati Nurani Pemerintah Lebih Luas dari Padang Pasir


 Jual e-Pajak Tapi Tak Sampai Penjara, Mungkin Karena Hati Nurani Pemerintah Lebih Luas dari Padang Pasir Perbesar

Lumajang – Dua pegawai honorer Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang tertangkap basah menjual kartu e-Pajak Material Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta SKAB secara ilegal ke sopir truk pasir.

Tapi tenang saja, proses hukum tidak menyusul. Pemerintah Kabupaten Lumajang rupanya memutuskan cukup memecat mereka.

Pegawai berinisial A dan B itu terbukti tidak menyetorkan kartu e-Pajak ke sistem resmi. Alih-alih masuk pendapatan daerah, kartu justru didistribusikan langsung ke lapangan  bukan untuk efisiensi, tapi untuk dijual demi keuntungan pribadi.

Plh Kepala BPRD Lumajang, Endah Maryuni, menyampaikan bahwa pemecatan yang dilakukan per 1 Juli 2025 dianggap sebagai bentuk sanksi tegas.

Karena menurutnya, kehilangan pekerjaan adalah hukuman yang cukup berat bagi seseorang.

Baca juga: Realisasi Pajak Pasir Baru Rp8 Miliar, Pemkab Lumajang Akui Masih Jauh dari Target

“Sejauh ini kami tidak melakukan itu (proses hukum, Red). Dengan diberhentikan, itu sudah hukuman lah ya. Karena mata pencaharian utamanya sudah tidak ada,” kata Endah, Rabu (24/7/25).

Diketahui, keduanya berstatus sebagai pegawai honorer. Si B bahkan sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKD), sedangkan si A belum.

Tapi status ‘honorer’ tampaknya cukup untuk mendapat perlakuan khusus hukuman lunak, tanpa jejak pidana.

Baca juga: Pemberhentian Truk Pasir di Candipuro, Aksi Spontan hingga Mediasi di Tengah Ketidakjelasan Regulasi

Endah juga berharap tindakan pemecatan ini bisa memberi efek jera.

“Semoga dengan sudah diberhentikan ini bisa jera dan kasusnya tidak terulang. Tapi kalau sampai memperpanjang ke ranah hukum, sepertinya kasihan ya,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pamit Minta Didoakan Sebelum Carok, Abdul Karim Pulang Tinggal Nama

22 Mei 2026 - 12:43 WIB

Duel Carok di Lumajang Dipicu Serempetan Kendaraan

21 Mei 2026 - 18:51 WIB

Duel Senjata Tajam di Klakah Lumajang, Satu Tewas dan Satu Terluka

21 Mei 2026 - 16:48 WIB

Kasus Guru Cabuli Murid Berhenti di Polisi, Dinsos Tunggu Data dan Cabdin Lumajang Bungkam

20 Mei 2026 - 14:12 WIB

Guru Diduga Cabuli Murid Tidak Diperkenankan Mengajar, Cabdin Lumajang Bungkam Saat Dikonfirmasi

20 Mei 2026 - 13:13 WIB

Kapolres Lumajang Janji Tuntaskan Kasus Curanmor: Kami Mohon Doa Masyarakat

20 Mei 2026 - 12:32 WIB

Trending di Kriminal