Jual e-Pajak Tapi Tak Sampai Penjara, Mungkin Karena Hati Nurani Pemerintah Lebih Luas dari Padang Pasir - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Cuaca Ekstrem Ancam Jawa Tengah & Jawa Timur, Waspada Hujan Lebat 15–18 September 2025 Pundungsari Park Hadirkan Wahana Baru, Liburan Keluarga Kini Lebih Seru dan Terjangkau Program MBG Lumajang: Dari Pasrujambe, Suapan Bergizi Lahirkan Harapan Generasi Emas Pemkab Lumajang Segarkan Motor Dinas Desa, Layanan Publik Lebih Cepat Cold Storage Perkuat Rantai Pasok Pisang Lumajang ke Pasar Modern

Kriminal · 24 Jul 2025 10:00 WIB ·

Jual e-Pajak Tapi Tak Sampai Penjara, Mungkin Karena Hati Nurani Pemerintah Lebih Luas dari Padang Pasir


 Jual e-Pajak Tapi Tak Sampai Penjara, Mungkin Karena Hati Nurani Pemerintah Lebih Luas dari Padang Pasir Perbesar

Lumajang – Dua pegawai honorer Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang tertangkap basah menjual kartu e-Pajak Material Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta SKAB secara ilegal ke sopir truk pasir.

Tapi tenang saja, proses hukum tidak menyusul. Pemerintah Kabupaten Lumajang rupanya memutuskan cukup memecat mereka.

Pegawai berinisial A dan B itu terbukti tidak menyetorkan kartu e-Pajak ke sistem resmi. Alih-alih masuk pendapatan daerah, kartu justru didistribusikan langsung ke lapangan  bukan untuk efisiensi, tapi untuk dijual demi keuntungan pribadi.

Plh Kepala BPRD Lumajang, Endah Maryuni, menyampaikan bahwa pemecatan yang dilakukan per 1 Juli 2025 dianggap sebagai bentuk sanksi tegas.

Karena menurutnya, kehilangan pekerjaan adalah hukuman yang cukup berat bagi seseorang.

Baca juga: Realisasi Pajak Pasir Baru Rp8 Miliar, Pemkab Lumajang Akui Masih Jauh dari Target

“Sejauh ini kami tidak melakukan itu (proses hukum, Red). Dengan diberhentikan, itu sudah hukuman lah ya. Karena mata pencaharian utamanya sudah tidak ada,” kata Endah, Rabu (24/7/25).

Diketahui, keduanya berstatus sebagai pegawai honorer. Si B bahkan sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKD), sedangkan si A belum.

Tapi status ‘honorer’ tampaknya cukup untuk mendapat perlakuan khusus hukuman lunak, tanpa jejak pidana.

Baca juga: Pemberhentian Truk Pasir di Candipuro, Aksi Spontan hingga Mediasi di Tengah Ketidakjelasan Regulasi

Endah juga berharap tindakan pemecatan ini bisa memberi efek jera.

“Semoga dengan sudah diberhentikan ini bisa jera dan kasusnya tidak terulang. Tapi kalau sampai memperpanjang ke ranah hukum, sepertinya kasihan ya,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Kali Mangkir, Anggota DPRD Jember Terancam Dijemput Paksa oleh Kejaksaan

26 September 2025 - 14:19 WIB

Viral! Pengakuan Wabup Jember Tuai Respon KPK: Dugaan Korupsi Diselidiki

25 September 2025 - 16:42 WIB

12 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Aset Pemkot Surabaya Ditangkap di Blitar

25 September 2025 - 16:27 WIB

Berawal dari Pesta Miras, Pemuda di Lumajang Dikeroyok Hingga Tak Sadarkan Diri

22 September 2025 - 17:11 WIB

Kejari Jember Ajukan Audit Kerugian Negara Rp 5,6 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Mamin Sosperda

21 September 2025 - 16:32 WIB

Rp6,5 Miliar Diduga Raib, Jejak Uang Sosperda DPRD Jember Diusut Tuntas

18 September 2025 - 18:51 WIB

Trending di Kriminal