Probolinggo, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo masih terus memburu Riang Fauzi (36), terpidana kasus korupsi kredit modal kerja senilai Rp 3,5 miliar.
Fauzi, yang merupakan mantan karyawan sebuah bank BUMN di Probolinggo, kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak vonis dijatuhkan kepadanya.
Upaya pencarian telah dilakukan hingga ke luar daerah, namun hingga kini keberadaan Fauzi masih belum diketahui. Kasi Intel Kejari Kota Probolinggo, Herdiawan Prayudhi, menyatakan bahwa pihaknya telah melacak keberadaan Fauzi ke berbagai tempat, termasuk ke Surabaya, dengan bantuan pelacakan sinyal telepon selulernya.
Baca juga: Tingginya Plasi Bawang Merah di Probolinggo Jadi Sorotan, DPRD Minta Regulasi Tegas
“Terpidana Fauzi yang menjadi DPO belum tertangkap. Kami sudah langsung bergerak untuk mencari keberadaan DPO tersebut, termasuk sampai ke Surabaya, namun tidak ditemukan,” ujar Herdiawan, Jumat (25/7/25).
Tak hanya itu, Kejari juga telah menyambangi rumah mantan istri Fauzi di wilayah Pasuruan, namun lagi-lagi tidak membuahkan hasil.
Atas situasi ini, Kejari Kota Probolinggo telah melaporkan dan menyerahkan dokumen DPO Fauzi ke Kejaksaan Agung RI agar pencarian bisa dilakukan secara lebih luas di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: 1.300 Marbot di Lumajang Bakal Terima Insentif
“Kami berharap dengan diserahkannya DPO ini ke Kejagung, informasi soal keberadaan terpidana bisa lebih cepat menyebar dan dia segera ditangkap,” tambahnya.
Kepala Kejari Kota Probolinggo, Dodik Hermawan, mengungkapkan bahwa dalam kasus korupsi kredit modal kerja tersebut sebenarnya ada tiga orang yang patut bertanggung jawab. Dua orang lainnya telah menjalani proses hukum dan divonis bersalah.
“Sementara satu terpidana lagi, yaitu Fauzi, sejak awal memang tidak diketahui keberadaannya. Kami masih terus memburunya,” tegas Dodik.
Kasus korupsi ini sendiri merupakan hasil pengusutan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Probolinggo terhadap penyaluran kredit modal kerja di sebuah bank BUMN.
Negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 3,5 miliar akibat perbuatan para pelaku.
Kejari Kota Probolinggo pun mengimbau masyarakat untuk turut serta membantu penegakan hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan Riang Fauzi.
Informasi bisa disampaikan langsung ke Kejari setempat atau melalui kanal resmi Kejaksaan.
Tinggalkan Balasan