Kejari Kota Probolinggo Terus Buru Terpidana Korupsi Kredit Modal Kerja Rp 3,5 Miliar - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Kriminal · 25 Jul 2025 18:18 WIB ·

Kejari Kota Probolinggo Terus Buru Terpidana Korupsi Kredit Modal Kerja Rp 3,5 Miliar


 Kejari Kota Probolinggo Terus Buru Terpidana Korupsi Kredit Modal Kerja Rp 3,5 Miliar Perbesar

Probolinggo, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo masih terus memburu Riang Fauzi (36), terpidana kasus korupsi kredit modal kerja senilai Rp 3,5 miliar.

Fauzi, yang merupakan mantan karyawan sebuah bank BUMN di Probolinggo, kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak vonis dijatuhkan kepadanya.

Upaya pencarian telah dilakukan hingga ke luar daerah, namun hingga kini keberadaan Fauzi masih belum diketahui. Kasi Intel Kejari Kota Probolinggo, Herdiawan Prayudhi, menyatakan bahwa pihaknya telah melacak keberadaan Fauzi ke berbagai tempat, termasuk ke Surabaya, dengan bantuan pelacakan sinyal telepon selulernya.

Baca juga: Tingginya Plasi Bawang Merah di Probolinggo Jadi Sorotan, DPRD Minta Regulasi Tegas

“Terpidana Fauzi yang menjadi DPO belum tertangkap. Kami sudah langsung bergerak untuk mencari keberadaan DPO tersebut, termasuk sampai ke Surabaya, namun tidak ditemukan,” ujar Herdiawan, Jumat (25/7/25).

Tak hanya itu, Kejari juga telah menyambangi rumah mantan istri Fauzi di wilayah Pasuruan, namun lagi-lagi tidak membuahkan hasil.

Atas situasi ini, Kejari Kota Probolinggo telah melaporkan dan menyerahkan dokumen DPO Fauzi ke Kejaksaan Agung RI agar pencarian bisa dilakukan secara lebih luas di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: 1.300 Marbot di Lumajang Bakal Terima Insentif

“Kami berharap dengan diserahkannya DPO ini ke Kejagung, informasi soal keberadaan terpidana bisa lebih cepat menyebar dan dia segera ditangkap,” tambahnya.

Kepala Kejari Kota Probolinggo, Dodik Hermawan, mengungkapkan bahwa dalam kasus korupsi kredit modal kerja tersebut sebenarnya ada tiga orang yang patut bertanggung jawab. Dua orang lainnya telah menjalani proses hukum dan divonis bersalah.

“Sementara satu terpidana lagi, yaitu Fauzi, sejak awal memang tidak diketahui keberadaannya. Kami masih terus memburunya,” tegas Dodik.

Kasus korupsi ini sendiri merupakan hasil pengusutan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Probolinggo terhadap penyaluran kredit modal kerja di sebuah bank BUMN.

Negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 3,5 miliar akibat perbuatan para pelaku.

Kejari Kota Probolinggo pun mengimbau masyarakat untuk turut serta membantu penegakan hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan Riang Fauzi.

Informasi bisa disampaikan langsung ke Kejari setempat atau melalui kanal resmi Kejaksaan.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bangunan Lantai 2 MTsN Lumajang Pernah Jadi Lokasi Peluru Nyasar, Kini Terulang Lagi

5 Februari 2026 - 12:59 WIB

Siswi SMP di Surabaya Dikeroyok Lebih dari Lima Teman Sebaya, Kasus Viral

2 Februari 2026 - 09:36 WIB

Isu Sabung Ayam di Lempeni Viral, Polisi Pastikan Lokasi Hanya Kandang Ternak

1 Februari 2026 - 09:49 WIB

Pelanggaran Berat ASN Lumajang, Diberhentikan Sementara karena Selundupkan Narkoba ke Lapas

30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Oknum Tenaga Kesehatan Puskesmas Selundupkan Pil Koplo ke Lapas Lumajang

27 Januari 2026 - 20:37 WIB

Dua Warga Grati Diciduk Polisi, Sabu 45,76 Gram Diamankan di Lokasi

25 Januari 2026 - 11:11 WIB

Trending di Kriminal