Kejari Kota Probolinggo Terus Buru Terpidana Korupsi Kredit Modal Kerja Rp 3,5 Miliar - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 25 Jul 2025 18:18 WIB ·

Kejari Kota Probolinggo Terus Buru Terpidana Korupsi Kredit Modal Kerja Rp 3,5 Miliar


 Kejari Kota Probolinggo Terus Buru Terpidana Korupsi Kredit Modal Kerja Rp 3,5 Miliar Perbesar

Probolinggo, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo masih terus memburu Riang Fauzi (36), terpidana kasus korupsi kredit modal kerja senilai Rp 3,5 miliar.

Fauzi, yang merupakan mantan karyawan sebuah bank BUMN di Probolinggo, kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak vonis dijatuhkan kepadanya.

Upaya pencarian telah dilakukan hingga ke luar daerah, namun hingga kini keberadaan Fauzi masih belum diketahui. Kasi Intel Kejari Kota Probolinggo, Herdiawan Prayudhi, menyatakan bahwa pihaknya telah melacak keberadaan Fauzi ke berbagai tempat, termasuk ke Surabaya, dengan bantuan pelacakan sinyal telepon selulernya.

Baca juga: Tingginya Plasi Bawang Merah di Probolinggo Jadi Sorotan, DPRD Minta Regulasi Tegas

“Terpidana Fauzi yang menjadi DPO belum tertangkap. Kami sudah langsung bergerak untuk mencari keberadaan DPO tersebut, termasuk sampai ke Surabaya, namun tidak ditemukan,” ujar Herdiawan, Jumat (25/7/25).

Tak hanya itu, Kejari juga telah menyambangi rumah mantan istri Fauzi di wilayah Pasuruan, namun lagi-lagi tidak membuahkan hasil.

Atas situasi ini, Kejari Kota Probolinggo telah melaporkan dan menyerahkan dokumen DPO Fauzi ke Kejaksaan Agung RI agar pencarian bisa dilakukan secara lebih luas di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: 1.300 Marbot di Lumajang Bakal Terima Insentif

“Kami berharap dengan diserahkannya DPO ini ke Kejagung, informasi soal keberadaan terpidana bisa lebih cepat menyebar dan dia segera ditangkap,” tambahnya.

Kepala Kejari Kota Probolinggo, Dodik Hermawan, mengungkapkan bahwa dalam kasus korupsi kredit modal kerja tersebut sebenarnya ada tiga orang yang patut bertanggung jawab. Dua orang lainnya telah menjalani proses hukum dan divonis bersalah.

“Sementara satu terpidana lagi, yaitu Fauzi, sejak awal memang tidak diketahui keberadaannya. Kami masih terus memburunya,” tegas Dodik.

Kasus korupsi ini sendiri merupakan hasil pengusutan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Probolinggo terhadap penyaluran kredit modal kerja di sebuah bank BUMN.

Negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 3,5 miliar akibat perbuatan para pelaku.

Kejari Kota Probolinggo pun mengimbau masyarakat untuk turut serta membantu penegakan hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan Riang Fauzi.

Informasi bisa disampaikan langsung ke Kejari setempat atau melalui kanal resmi Kejaksaan.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kerugian Rp350 Juta, Kasus Dugaan Penipuan MBG Lumajang Masuk Tahap BAP

19 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Isu Hakim PN Lumajang Diduga Konsumsi Narkoba Mencuat, Ketua PN Gelar Rapat Internal

18 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Dugaan Penipuan Motor Modus Sales Dealer, Polisi Lumajang Lacak Pelaku hingga Surabaya

18 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Cemburu Diduga Jadi Pemicu, Istri di Lumajang Bacok Alat Vital Suami Saat Tidur

14 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Warga Lumajang Klaim Rugi Rp200 Juta dalam Dugaan Penipuan Jual Beli Motor

13 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Tak Semua Penghuni Lapas Lumajang Dapat Remisi, 191 Warga Binaan Belum Diusulkan

12 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Trending di Kriminal