DPRD Lumajang Dorong Penegakan Perpres Terkait Konflik Tanah HGU - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Warga Diimbau Gunakan Earplug Saat Hadiri Acara dengan Sound Horeg Dinkes Lumajang: Anak dan Lansia Paling Rentan Terpapar Bahaya Suara Ekstrem Sound Horeg Konflik Tata Ruang, Warga Bingung, Perda Lama vs Perda Baru Tumpang Tindih Tragedi di Karnaval Sound Horeg Lumajang, Dokter RSUD Pasirian Jelaskan Kondisi Korban Sebelum Meninggal Kejaksaan Usut Dugaan Penyerobotan 9.600 Meter Lahan Negara di Bekas Sungai Asem Lumajang

Daerah · 26 Jul 2025 17:42 WIB ·

DPRD Lumajang Dorong Penegakan Perpres Terkait Konflik Tanah HGU


 DPRD Lumajang Dorong Penegakan Perpres Terkait Konflik Tanah HGU Perbesar

Lumajang, – Sejumlah pimpinan DPRD Lumajang mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur untuk melakukan audiensi terkait polemik tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Kali Jeruk Baru (KJB) yang berada di Kecamatan Randuagung.

Rombongan yang dipimpin Ketua DPRD Lumajang Oktafiani, bersama Wakil Ketua II Solikin dan Wakil Ketua III H. Sudi, mendorong agar penyelesaian polemik tanah HGU ini berlandaskan pada regulasi yang berlaku.

Salah satunya adalah dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional, yang menggantikan Perpres Nomor 48 Tahun 2018.

Baca juga: PT Kalijeruk dan Dinamika Perizinan Perkebunan: Tantangan Regulasi dan Harapan Masyarakat Lumajang

“Dalam audiensi itu diperoleh beberapa pandangan penyelesaian. Di antaranya adalah penerapan Perpres terbaru terkait dampak sosial dan uang kerohiman bagi masyarakat terdampak,” kata Oktafiani.

DPRD Lumajang sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkab Lumajang untuk menghentikan sementara aktivitas PT KJB, seperti penebangan tanaman keras dan penanaman tebu, hingga persoalan status lahan dan konflik dengan masyarakat diselesaikan.

Alih Fungsi Lahan PT Kalijeruk Baru, Antara Kepentingan Perusahaan dan Hak Masyarakat

BPN Jatim sendiri merespons serius dengan menyatakan akan memaksimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kabupaten Lumajang.

Tak hanya itu, BPN juga akan melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas perusahaan, serta memetakan dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan masyarakat.

“Kami berharap konsultasi ini dapat mempercepat penyelesaian masalah HGU PT KJB dan membawa keadilan bagi warga yang terdampak,” tambah Oktafiyani.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Diimbau Gunakan Earplug Saat Hadiri Acara dengan Sound Horeg

5 Agustus 2025 - 17:06 WIB

Dinkes Lumajang: Anak dan Lansia Paling Rentan Terpapar Bahaya Suara Ekstrem Sound Horeg

5 Agustus 2025 - 16:56 WIB

BPN Lumajang, Tiga Sertifikat Diterbitkan Sesuai Prosedur, Berdasarkan Data Sah

5 Agustus 2025 - 16:46 WIB

BPN Lumajang Ungkap Hanya 3 Sertifikat yang Diterbitkan, Bukan 9.600 Meter Persegi

5 Agustus 2025 - 16:34 WIB

BPN Lumajang Tanggapi Keras Rilis Kejari soal Pengambilan Paksa Dokumen Sertifikat Tanah

5 Agustus 2025 - 16:22 WIB

Konflik Tata Ruang, Warga Bingung, Perda Lama vs Perda Baru Tumpang Tindih

5 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Trending di Daerah