DPRD Lumajang Dorong Penegakan Perpres Terkait Konflik Tanah HGU - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 26 Jul 2025 17:42 WIB ·

DPRD Lumajang Dorong Penegakan Perpres Terkait Konflik Tanah HGU


 DPRD Lumajang Dorong Penegakan Perpres Terkait Konflik Tanah HGU Perbesar

Lumajang, – Sejumlah pimpinan DPRD Lumajang mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur untuk melakukan audiensi terkait polemik tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Kali Jeruk Baru (KJB) yang berada di Kecamatan Randuagung.

Rombongan yang dipimpin Ketua DPRD Lumajang Oktafiani, bersama Wakil Ketua II Solikin dan Wakil Ketua III H. Sudi, mendorong agar penyelesaian polemik tanah HGU ini berlandaskan pada regulasi yang berlaku.

Salah satunya adalah dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional, yang menggantikan Perpres Nomor 48 Tahun 2018.

Baca juga: PT Kalijeruk dan Dinamika Perizinan Perkebunan: Tantangan Regulasi dan Harapan Masyarakat Lumajang

“Dalam audiensi itu diperoleh beberapa pandangan penyelesaian. Di antaranya adalah penerapan Perpres terbaru terkait dampak sosial dan uang kerohiman bagi masyarakat terdampak,” kata Oktafiani.

DPRD Lumajang sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkab Lumajang untuk menghentikan sementara aktivitas PT KJB, seperti penebangan tanaman keras dan penanaman tebu, hingga persoalan status lahan dan konflik dengan masyarakat diselesaikan.

Alih Fungsi Lahan PT Kalijeruk Baru, Antara Kepentingan Perusahaan dan Hak Masyarakat

BPN Jatim sendiri merespons serius dengan menyatakan akan memaksimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kabupaten Lumajang.

Tak hanya itu, BPN juga akan melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas perusahaan, serta memetakan dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan masyarakat.

“Kami berharap konsultasi ini dapat mempercepat penyelesaian masalah HGU PT KJB dan membawa keadilan bagi warga yang terdampak,” tambah Oktafiyani.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semarak HUT RI di Tunjung Lumajang, Warga Jalan Sehat dan UMKM Ikut Kecipratan

20 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Agus Setiawan dan Ratih Damayanti Ajak Warga Jalan Santai, Doorprize Sepeda Listrik Menanti

20 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Truk Sound Horeg Terbakar Saat Karnaval di Lumajang, Peserta Tetap Lanjut

20 Agustus 2026 - 10:02 WIB

Perbaikan 27 Ambulans Desa Lumajang Habiskan Rp884,9 Juta, 9 Unit Masih Diperbaiki

19 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Bukan Sekadar Adu Strategi! Kejurkab Catur Lumajang Jadi Jalan Lahirnya Bibit Atlet Muda

19 Agustus 2026 - 09:58 WIB

Tape Ketan Wonokerto Siap Mendunia? Jenggolo Tape Fest 2027 Didorong Lebih Besar

19 Agustus 2026 - 09:56 WIB

Trending di Daerah