Kejari Lumajang Sita Dokumen Sertifikat Tanah di Sempadan Sungai Asem - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Cuaca Ekstrem Ancam Jawa Tengah & Jawa Timur, Waspada Hujan Lebat 15–18 September 2025 Pundungsari Park Hadirkan Wahana Baru, Liburan Keluarga Kini Lebih Seru dan Terjangkau Program MBG Lumajang: Dari Pasrujambe, Suapan Bergizi Lahirkan Harapan Generasi Emas Pemkab Lumajang Segarkan Motor Dinas Desa, Layanan Publik Lebih Cepat Cold Storage Perkuat Rantai Pasok Pisang Lumajang ke Pasar Modern

Kriminal · 1 Agu 2025 16:58 WIB ·

Kejari Lumajang Sita Dokumen Sertifikat Tanah di Sempadan Sungai Asem


 Kejari Lumajang Sita Dokumen Sertifikat Tanah di Sempadan Sungai Asem Perbesar

Lumajang, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang menyita sejumlah dokumen penting dalam penggeledahan yang dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang, Jumat (1/8/25).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam alih fungsi Sungai Asem, yang diduga turut menyebabkan banjir besar pada April 2024 lalu.

Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB tersebut berhasil mengamankan beberapa dokumen, termasuk tiga bendel dokumen wilayah di dua kecamatan serta tiga berkas permohonan sertifikat tanah.

Dokumen-dokumen ini diduga terkait dengan penerbitan sertifikat di atas lahan yang semestinya masuk dalam kawasan sempadan sungai.

Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Kosasih, mengatakan bahwa penyitaan dokumen dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam proses alih fungsi lahan sungai yang kini menjadi kawasan pembangunan.

Baca juga: Bupati Lumajang Beri Semangat PSIL U-17 Jelang Laga 8 Besar Piala Soeratin

“Kami mendalami apakah ada penyalahgunaan wewenang atau indikasi korupsi dalam penerbitan sertifikat atas lahan yang seharusnya menjadi bagian dari sempadan Sungai Asem,” ujar Kosasih kepada wartawan.

Sungai Asem diketahui mengalami perubahan fungsi yang signifikan sebelum banjir besar melanda wilayah bantaran sungai pada 9 April 2024. Puluhan rumah warga terendam banjir, beberapa di antaranya berdiri di atas lahan bersertifikat yang kini dipersoalkan legalitasnya.

Baca juga: BPBD Lumajang Imbau Penambang Waspada Banjir Lahar Semeru

Kosasih menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 22 saksi, termasuk sejumlah ahli dari bidang tata ruang, lingkungan hidup, dan pertanahan. Pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti masih akan terus dilakukan untuk memperkuat dugaan unsur pidana.

“Kami berkomitmen menuntaskan penyidikan ini secara profesional dan transparan. Jika ditemukan unsur kerugian negara atau pelanggaran hukum lainnya, penetapan tersangka akan segera dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu, Kejari Lumajang juga mengimbau masyarakat untuk tetap mendukung proses penyidikan serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi.

“Kami harap masyarakat bersabar dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas Kosasih.

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Kali Mangkir, Anggota DPRD Jember Terancam Dijemput Paksa oleh Kejaksaan

26 September 2025 - 14:19 WIB

Hadiah Rp50 Juta, Daftar Gratis! Bupati Cup Catur 2025 Siap Ramaikan Lumajang

26 September 2025 - 12:45 WIB

Viral! Pengakuan Wabup Jember Tuai Respon KPK: Dugaan Korupsi Diselidiki

25 September 2025 - 16:42 WIB

12 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Aset Pemkot Surabaya Ditangkap di Blitar

25 September 2025 - 16:27 WIB

Berawal dari Pesta Miras, Pemuda di Lumajang Dikeroyok Hingga Tak Sadarkan Diri

22 September 2025 - 17:11 WIB

Gunung Semeru Erupsi Empat Kali Sejak Dini Hari, Kolom Letusan Capai 700 Meter

22 September 2025 - 11:32 WIB

Trending di Nasional