Kejaksaan Usut Dugaan Penyerobotan 9.600 Meter Lahan Negara di Bekas Sungai Asem Lumajang - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 4 Agu 2025 10:56 WIB ·

Kejaksaan Usut Dugaan Penyerobotan 9.600 Meter Lahan Negara di Bekas Sungai Asem Lumajang


 Kejaksaan Usut Dugaan Penyerobotan 9.600 Meter Lahan Negara di Bekas Sungai Asem Lumajang Perbesar

Lumajang, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang tengah mengusut dugaan penyerobotan aset negara berupa lahan seluas 9.600 meter persegi yang sebelumnya merupakan aliran Sungai Asem di Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono.

Lahan yang dulunya menjadi bagian dari sistem drainase kota itu kini berubah fungsi menjadi kavling tanah, sebagian di antaranya telah disiapkan untuk diperjualbelikan.

Proses pengalihfungsian lahan ini diduga berlangsung perlahan dalam kurun waktu lima hingga tujuh tahun terakhir. Mulanya, badan sungai tertutup oleh endapan dan sampah, kemudian ditimbun secara bertahap menggunakan material tanah hingga membentuk daratan yang stabil.

Baca juga: Wabup Lumajang Ajak Warga Jaga Semangat Kemerdekaan Lewat Olahraga dan Kebersamaan

Setelah itu, lahan tersebut dipetak-petak dan ditandai sebagai kavling siap bangun, lengkap dengan jalan cor dan pembatas.

“Kami mendalami indikasi keterlibatan sejumlah pihak dalam proses ini, mulai dari yang melakukan penimbunan, hingga yang mengurus permohonan sertifikat kepemilikan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lumajang, Muhammad Nizar, Senin (4/8/25).

Baca juga: Sound Horeg Terlalu Keras? Seorang Penonton Meninggal Saat Karnaval di Lumajang­

Nizar menyebutkan hingga saat ini, sudah ada tiga sertifikat tanah yang diterbitkan di lahan tersebut. Sementara sisanya belum bersertifikat, tetapi telah dipetakan dan siap dipasarkan sebagai kavling hunian.

“Kami juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan perangkat desa, pihak kecamatan, hingga oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang dalam memuluskan proses legalisasi lahan,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pamit Minta Didoakan Sebelum Carok, Abdul Karim Pulang Tinggal Nama

22 Mei 2026 - 12:43 WIB

Duel Carok di Lumajang Dipicu Serempetan Kendaraan

21 Mei 2026 - 18:51 WIB

Duel Senjata Tajam di Klakah Lumajang, Satu Tewas dan Satu Terluka

21 Mei 2026 - 16:48 WIB

Kasus Guru Cabuli Murid Berhenti di Polisi, Dinsos Tunggu Data dan Cabdin Lumajang Bungkam

20 Mei 2026 - 14:12 WIB

Guru Diduga Cabuli Murid Tidak Diperkenankan Mengajar, Cabdin Lumajang Bungkam Saat Dikonfirmasi

20 Mei 2026 - 13:13 WIB

Kapolres Lumajang Janji Tuntaskan Kasus Curanmor: Kami Mohon Doa Masyarakat

20 Mei 2026 - 12:32 WIB

Trending di Kriminal