Lumajang, – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang mengusulkan pemberian remisi kepada lebih dari separuh penghuninya sebagai bentuk apresiasi atas komitmen mereka menjalani program pembinaan.
Sebanyak 520 orang warga binaan diusulkan menerima remisi, yang berarti sekitar 50 persen lebih dari total penghuni Lapas saat ini. Angka ini menjadi indikator positif keberhasilan sistem pembinaan dan efektivitas program pemasyarakatan yang dijalankan oleh Lapas Lumajang.
Kepala Lapas Kelas IIB Lumajang, Mahendra Sulaksana, menyatakan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan atas usaha perbaikan diri yang telah dilakukan oleh para warga binaan.
Baca juga: Semarak Lomba Baris Berbaris Pelajar SD & SMP Warnai HUT RI ke-80 di Lumajang
“Remisi ini adalah penghargaan atas upaya perbaikan diri. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus melangkah ke arah yang lebih baik,” kata Mahendra, Rabu (13/8/25).
Remisi yang diajukan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan pengurangan masa hukuman.
Baca juga: Petani Pisang Mas Kirana Lumajang Dapat Alat Modern, Siap Tembus Pasar Ekspor Global
Besaran remisi ditentukan berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani dan tingkat partisipasi warga binaan dalam berbagai program pembinaan di Lapas.
Menurut Mahendra, pemberian remisi dilakukan melalui proses seleksi ketat sesuai ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sehingga hanya warga binaan yang memenuhi syarat yang berhak menerima remisi tersebut.
Lebih jauh, Mahendra menegaskan bahwa remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi merupakan bagian dari strategi sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada reintegrasi sosial.
“Tujuan kami adalah agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang produktif, mandiri, dan membawa dampak positif bagi lingkungan,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan