Sindikat Pencuri Meteran Air Diringkus, Polres Lumajang Kejar Dua DPO - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
EDITORIAL | Birokrasi Lemot, Anggaran Mandek, Moral ASN Rapuh: Saatnya Indah Masdar Lakukan Bersih-Bersih di Lumajang Bunda Indah: Santri Masa Kini Harus Jadi Pelopor Peradaban yang Berakar pada Moral dan Nasionalisme Bunda Indah Gaungkan “Nguri-Nguri Budaya Jawa”: Sekolah Jadi Ruang Cerdas yang Berakar pada Kearifan Lokal Santri Lumajang Gelar Aksi Damai: Meneguhkan Nilai Pesantren dan Etika Publik “Gema Berbaris” Lumajang: Mencetak Generasi Madrasah yang Cerdas, Religius, dan Nasionalis

Kriminal · 16 Agu 2025 15:15 WIB ·

Sindikat Pencuri Meteran Air Diringkus, Polres Lumajang Kejar Dua DPO


 Sindikat Pencuri Meteran Air Diringkus, Polres Lumajang Kejar Dua DPO Perbesar

Lumajang, – Polres Lumajang mengungkap jaringan pencurian meteran air milik Perumdam Tirta Mahameru. Dua pelaku berinisial BS (48) dan JP (40) telah ditangkap, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Aksi pencurian ini diketahui terjadi sejak April 2025 dan berlangsung di lima kecamatan, yakni Lumajang, Sukodono, Tempeh, Pasirian, dan Senduro. Pihak Perumdam melaporkan kehilangan 91 unit meter air dengan estimasi kerugian mencapai Rp32.760.000.

“Setelah menerima laporan dari Perumdam Tirta Mahameru, kami langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua pelaku berhasil kami amankan, dan dua lainnya masih kami buru,” kata Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, Sabtu (16/8/25).

Baca juga: Polres Lumajang Amankan Tiga Oknum LSM Diduga Peras Kades Tunjung

Penangkapan dilakukan oleh tim Resmob Polres Lumajang pada Selasa (29/7/25). BS dibekuk sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar Alun-Alun Lumajang. Dua jam kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, JP ditangkap di kediamannya di Desa Sukosari.

Keduanya mengakui telah mencuri meteran air dari enam lokasi, termasuk di Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, Jatisari, dan Pulo, Kecamatan Tempeh.

Baca juga: Pengadaan Ambulance Masuk Proyek Strategis Daerah Lumajang 2025

“BS melakukan pencurian sendiri di lima lokasi, sedangkan JP beraksi bersama rekannya yang berinisial NR, yang saat ini masuk dalam DPO bersama satu pelaku lain yang belum teridentifikasi,” katanya.

Dalam proses penggeledahan dan olah TKP, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor Honda Astrea Prima, 1 buah engkol Inggris, Obeng, tang, dan dua pisau belati, dan Besi dan lima unit meter air.

“Barang-barang tersebut digunakan untuk membongkar dan membawa meter air yang telah dilepas dari instalasi pelanggan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Tim kami terus memburu dua pelaku lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui informasi yang berkaitan dengan kasus ini,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fraud Klaim JKN Tembus Rumah Sakit Pemerintah, RSD Balung Masuk Pusaran Manipulasi Tagihan

17 November 2025 - 09:37 WIB

Kejari Jember Perpanjang Penahanan Wakil Ketua DPRD 40 Hari, Penyidikan Kasus Sosraperda Belum Rampung

17 November 2025 - 09:08 WIB

Jejak Digital Ungkap Penimbunan Solar, Pelaku Gunakan Grup WhatsApp Khusus Labruk

4 November 2025 - 06:13 WIB

1.000 Liter Solar Bersubsidi Disembunyikan di Tandon, Bupati Lumajang Lakukan OTT

4 November 2025 - 06:05 WIB

Audit BPJS Kesehatan Bongkar Kejanggalan Klaim Medis di Tiga RS Jember

3 November 2025 - 15:32 WIB

BPJS Kesehatan Ungkap Dugaan Manipulasi Klaim oleh Tiga RS di Jember

3 November 2025 - 15:15 WIB

Trending di Kriminal