Lumajang, – Pemerintah Kecamatan Kedungjajang menorehkan langkah penting dalam upaya pelestarian sejarah lokal dengan meresmikan penamaan Pendopo Kecamatan menjadi Pendopo Singowiguno.
Peresmian ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, yang sarat makna nasionalisme dan penghormatan terhadap tokoh lokal bersejarah.
Nama Singowiguno diambil dari sosok Raden Mas Singowiguno, seorang tokoh birokrasi pada era kolonial Belanda yang pernah menjabat sebagai Wodono (kepala kawedanan) Kedungjajang sekitar tahun 1890 hingga 1920. Beliau dikenal sebagai pemimpin yang berdedikasi dan dekat dengan masyarakat.
Camat Kedungjajang, Samsul Nurul Huda, menjelaskan penamaan pendopo ini bukan sekadar simbolis, untuk merawat dan menanamkan nilai-nilai sejarah di tengah kehidupan masyarakat.
Baca juga: Dikira Dicuri, Ekskavator Lumajang Ditemukan di Bojonegoro: Ini Kronologinya
“Nama Pendopo Singowikuno ini merupakan hasil musyawarah bersama tokoh masyarakat. Ini adalah bentuk penghormatan kepada tokoh besar yang pernah memimpin daerah ini dan juga bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga jejak sejarah agar tidak hilang,” kata Samsul, Minggu (17/8/25) dini hari.
Lebih dari sekadar penamaan, Pemerintah Kecamatan Kedungjajang juga memperkenalkan tradisi baru bertajuk “sekar”, yakni prosesi tabur bunga di makam Singowikuno yang terletak di Desa Curahpetung, lokasi tempat tinggal dan peristirahatan terakhir sang tokoh.
Tradisi ini akan dilakukan setiap menjelang upacara HUT RI sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur sekaligus edukasi budaya kepada masyarakat.
Baca juga: Sindikat Pencuri Meteran Air Diringkus, Polres Lumajang Kejar Dua DPO
“Tradisi sekar ini baru kami mulai tahun ini, dan harapannya bisa menjadi bagian dari identitas baru Kedungjajang. Kita ingin generasi muda tidak hanya mengenal sejarah nasional, tapi juga memahami dan menghargai sejarah lokal mereka,” tambah Samsul.
Langkah pelestarian ini juga ditopang oleh rencana besar lainnya, yakni pengajuan rumah dan makam Raden Mas Singowiguno sebagai situs cagar budaya.
Pemerintah Kecamatan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, serta telah mendapatkan dukungan dari pihak keluarga untuk proses legalisasi situs sejarah tersebut.
Penetapan nama Pendopo Singowiguno menjadi awal dari upaya sistematis Kedungjajang dalam menggali kembali warisan lokal yang lama terlupakan. Samsul berharap, identitas sejarah ini akan menjadi landasan nilai dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami ingin membangun bukan hanya secara fisik, tapi juga secara nilai dan identitas. Dengan Pendopo Singowikuno, kita menghidupkan kembali semangat pengabdian dan kecintaan pada daerah yang diwariskan oleh para tokoh terdahulu,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan