Surabaya, – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menargetkan pendapatan sebesar Rp121 miliar dari sektor pemanfaatan aset daerah sebagai bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025.
Angka ini merupakan bagian dari total target retribusi daerah sebesar Rp486 miliar yang ditetapkan untuk tahun depan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, menyebut target tersebut sebagai bentuk keseriusan pemkot dalam memaksimalkan potensi aset milik daerah.
“Angka ini menunjukkan bahwa masih banyak ruang untuk dikelola lebih baik lagi. Dengan strategi yang kami jalankan, potensi ini bisa terus ditingkatkan,” kata Wiwiek dalam keterangan resmi, Senin (25/8/25).
Baca juga: Pemkot Surabaya Ultimatum Pengelola Pasar Tanjungsari, 7 Hari Atur Ulang atau Ditertibkan
Untuk mencapai target tersebut, Pemkot Surabaya menerapkan tiga strategi utama, seperti digitalisasi, promosi agresif, dan restrukturisasi organisasi pengelola aset.
Salah satu inovasi digital yang dikembangkan adalah aplikasi Sistem Informasi dan Pengelolaan Aset Daerah (SIKDASDA), yang berfungsi sebagai etalase digital aset milik pemkot.
Melalui aplikasi ini, publik, termasuk investor swasta maupun BUMN, dapat mengakses peta lokasi, luas lahan, peruntukan, dan informasi teknis aset yang tersedia untuk disewa.
Baca juga: Naik Kelas dari Mikro ke Kecil, UMKM Malang Didorong Capai Omzet Rp5 Miliar
“SIKDASDA dirancang untuk menghadirkan transparansi penuh serta kemudahan akses informasi yang sebelumnya sulit didapatkan. Ini akan menjadi jembatan antara aset idle dengan calon penyewa potensial,” tambah Wiwiek.
Selain digitalisasi, BPKAD juga akan aktif mempromosikan aset-aset yang tidak termanfaatkan (idle asset). Berdasarkan data dari SIKDASDA, aset yang berada di lokasi strategis akan menjadi prioritas utama untuk ditawarkan.
Pemkot juga membuka peluang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memanfaatkan aset milik daerah.
Baca juga: Terobos Kuota, Bupati Jember Usulkan 3.378 Honorer R4 Jadi PPPK
Program mentoring bisnis disiapkan agar UMKM bisa memahami prosedur penyewaan dan memaksimalkan potensi ruang usaha.
Dari sisi kelembagaan, Wiwiek mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengkaji pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus untuk menangani fungsi pemasaran dan pengelolaan aset.
“Kami ingin membentuk tim yang benar-benar fokus seperti tim marketing profesional. Mereka akan menangani promosi dan negosiasi agar lebih optimal,” jelasnya.
Penilaian terhadap nilai aset akan dilakukan secara independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna memastikan harga yang ditetapkan bersifat wajar dan akuntabel.
Tinggalkan Balasan