Eri Cahyadi Wajibkan ASN dan Non-ASN Tanda Tangan Pernyataan Siap Dipecat Jika Lakukan Pungli - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Nasional · 8 Sep 2025 17:12 WIB ·

Eri Cahyadi Wajibkan ASN dan Non-ASN Tanda Tangan Pernyataan Siap Dipecat Jika Lakukan Pungli


 Eri Cahyadi Wajibkan ASN dan Non-ASN Tanda Tangan Pernyataan Siap Dipecat Jika Lakukan Pungli Perbesar

Surabaya, – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menginstruksikan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan diberhentikan jika terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik.

Instruksi ini berlaku menyeluruh, termasuk untuk lurah, camat, hingga kepala dinas. Surat pernyataan tersebut harus diserahkan ke Inspektorat Kota Surabaya paling lambat dalam dua hari ke depan.

“Saya minta semua pegawai membuat surat pernyataan, siap dipecat kalau terbukti melakukan pungli. Tidak ada lagi pemeriksaan atau sanksi-sanksi. Langsung dikeluarkan,” tegas Eri, dalam arahannya, Senin (8/9/25).

Baca juga: Polrestabes Surabaya Ungkap 64 Kasus Curanmor, 47 Pelaku Ditangkap

Lebih lanjut, Eri juga menetapkan standar pelayanan publik yang harus dipatuhi seluruh jajaran Pemkot Surabaya, di antaranya, pelayanan harus dimulai pukul 07.30 WIB, seluruh pegawai menandatangani surat pernyataan tidak menerima imbalan apa pun, pelayanan wajib bersifat solutif, semua urusan pelayanan harus diselesaikan sesuai tenggat waktu yang ditentukan, serta pelayanan publik juga wajib aktif di balai RW.

Baca juga: DKPP dan Perpapanas Ungkap Faktor Penyebab Rendahnya Penyerapan Pupuk Organik di Lumajang

“Balai RW harus hidup. Kalau tidak berjalan, maka siap-siap keluar dari Pemkot tanpa bisa menuntut apa pun,” tambahnya.

Contoh pernyataan tersebut bahkan sudah ditulis dan didikte langsung oleh Eri di Kantor Kelurahan Kebraon. Dalam suratnya, para pegawai menyatakan tidak pernah menerima gratifikasi atau imbalan dalam bentuk apapun, dan siap diberhentikan tanpa menuntut jika terbukti melanggar.

“Kalau ada lagi, ya langsung selesai. Tidak perlu sanksi-sanksian,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diskopindag Lumajang Gratiskan Layanan Rekomendasi BBM Bersubsidi untuk Usaha Mikro

5 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 900 Meter di Atas Puncak

5 Agustus 2026 - 08:53 WIB

BPBD Lumajang Optimalkan Dua Pos Aju untuk Perkuat Peringatan Dini Gunung Semeru

3 Agustus 2026 - 09:49 WIB

MBG Lumajang Tersendat, 16 Sekolah dan Posyandu Gagal Terima Distribusi

30 Juli 2026 - 20:07 WIB

Keluhan MBG Ramai di Media Sosial, BGN Sebut Dana Belum Cair

30 Juli 2026 - 12:20 WIB

Penutupan Piodalan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Perkuat Hubungan Lumajang dan Bali

10 Juli 2026 - 14:31 WIB

Trending di Nasional