Peremajaan Motor Operasional Desa Lumajang Terbaru - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 12 Sep 2025 12:26 WIB ·

Pemkab Lumajang Segarkan Motor Dinas Desa, Layanan Publik Lebih Cepat


 Pemkab Lumajang Segarkan Motor Dinas Desa, Layanan Publik Lebih Cepat Perbesar

Peremajaan Kendaraan Operasional Desa

Setelah 16 tahun digunakan, kendaraan operasional di 198 desa se-Kabupaten Lumajang akan diperbarui. Langkah ini dilakukan agar pelayanan publik tetap optimal dan mampu menjangkau kebutuhan masyarakat dengan lebih efektif.

Sejak 2009, kepala desa difasilitasi sepeda motor dinas Honda Megapro. Kendaraan tersebut berperan penting dalam mendistribusikan dokumen, menjangkau dusun terpencil, hingga mendukung kegiatan pelayanan masyarakat. Namun, usia pemakaian panjang membuat kendaraan membutuhkan peremajaan.

Skema Anggaran Khusus ADD

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menyalurkan anggaran Rp35 juta per desa melalui alokasi dana desa (ADD) khusus atau earmark. Dana ini bersifat khusus, sehingga tidak bisa dialihkan ke program lain.

“Setiap desa difasilitasi Rp35 juta untuk pembaruan kendaraan operasional. Anggaran ini mengikuti aturan yang berlaku, termasuk kewajiban perpajakan,” ujar Sekretaris Daerah Lumajang, Agus Triyono, Kamis (11/9/2025).

Desa Pilih Kendaraan Sesuai Kebutuhan

Agus menambahkan, pemerintah desa diberi keleluasaan menentukan jenis kendaraan sesuai kondisi geografis wilayah. Desa di dataran tinggi bisa memilih motor dengan spesifikasi lebih kuat, sedangkan desa di perkotaan dapat memilih kendaraan yang lebih praktis.

“Pemerintah desa yang menentukan jenis kendaraannya, sedangkan Pemkab menyiapkan pembiayaan sesuai plafon Rp35 juta,” jelasnya.

Aset Lama Jadi Hibah Desa

Kendaraan lama yang digunakan sejak 2009 akan dihibahkan menjadi aset desa. Dengan begitu, kendaraan tersebut tetap bisa dimanfaatkan perangkat desa untuk kebutuhan operasional tambahan.

Dampak Peremajaan Bagi Pelayanan Publik

Kebijakan ini tidak sekadar soal sarana kerja, tetapi juga memperkuat kelancaran layanan masyarakat. Kendaraan operasional desa berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah dan warga, memastikan pelayanan merata hingga pelosok.

Harapannya, peremajaan kendaraan membawa energi baru bagi aparatur desa untuk lebih sigap melayani. Dengan fasilitas yang layak, pelayanan publik semakin cepat, pembangunan desa lebih terpantau, dan masyarakat merasakan manfaat nyata.

Komitmen Pemkab Lumajang

Program ini menjadi wujud komitmen Pemkab Lumajang menghadirkan pelayanan publik yang dekat, efektif, dan transparan. Setiap langkah perbaikan sarana prasarana desa diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan yang berdaya guna.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Ingatkan Penambang Waspadai AMAK 25, Jangan Tunggu Alarm Berbunyi

20 Juni 2026 - 20:14 WIB

Luka Bakar Hampir Seluruh Tubuh, Penambang Semeru Jadi Pengingat Risiko yang Sering Diabaikan

20 Juni 2026 - 14:14 WIB

PLN Tegaskan Pencurian Kabel Tak Terkait Pemadaman Bergilir di Lumajang

19 Juni 2026 - 20:54 WIB

Keindahan Tumpak Sewu Diubah Jadi Karya Batik Khas Lumajang

19 Juni 2026 - 10:45 WIB

Tanpa Pangkas Layanan, WFH Lumajang Justru Hemat Rp 464 Juta

19 Juni 2026 - 09:55 WIB

Tanah Sitaan Diduga Bersertifikat Baru, Dokter Kandungan Dilaporkan ke Polisi

16 Juni 2026 - 20:28 WIB

Trending di Daerah