Peremajaan Motor Operasional Desa Lumajang Terbaru - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 12 Sep 2025 12:26 WIB ·

Pemkab Lumajang Segarkan Motor Dinas Desa, Layanan Publik Lebih Cepat


 Pemkab Lumajang Segarkan Motor Dinas Desa, Layanan Publik Lebih Cepat Perbesar

Peremajaan Kendaraan Operasional Desa

Setelah 16 tahun digunakan, kendaraan operasional di 198 desa se-Kabupaten Lumajang akan diperbarui. Langkah ini dilakukan agar pelayanan publik tetap optimal dan mampu menjangkau kebutuhan masyarakat dengan lebih efektif.

Sejak 2009, kepala desa difasilitasi sepeda motor dinas Honda Megapro. Kendaraan tersebut berperan penting dalam mendistribusikan dokumen, menjangkau dusun terpencil, hingga mendukung kegiatan pelayanan masyarakat. Namun, usia pemakaian panjang membuat kendaraan membutuhkan peremajaan.

Skema Anggaran Khusus ADD

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menyalurkan anggaran Rp35 juta per desa melalui alokasi dana desa (ADD) khusus atau earmark. Dana ini bersifat khusus, sehingga tidak bisa dialihkan ke program lain.

“Setiap desa difasilitasi Rp35 juta untuk pembaruan kendaraan operasional. Anggaran ini mengikuti aturan yang berlaku, termasuk kewajiban perpajakan,” ujar Sekretaris Daerah Lumajang, Agus Triyono, Kamis (11/9/2025).

Desa Pilih Kendaraan Sesuai Kebutuhan

Agus menambahkan, pemerintah desa diberi keleluasaan menentukan jenis kendaraan sesuai kondisi geografis wilayah. Desa di dataran tinggi bisa memilih motor dengan spesifikasi lebih kuat, sedangkan desa di perkotaan dapat memilih kendaraan yang lebih praktis.

“Pemerintah desa yang menentukan jenis kendaraannya, sedangkan Pemkab menyiapkan pembiayaan sesuai plafon Rp35 juta,” jelasnya.

Aset Lama Jadi Hibah Desa

Kendaraan lama yang digunakan sejak 2009 akan dihibahkan menjadi aset desa. Dengan begitu, kendaraan tersebut tetap bisa dimanfaatkan perangkat desa untuk kebutuhan operasional tambahan.

Dampak Peremajaan Bagi Pelayanan Publik

Kebijakan ini tidak sekadar soal sarana kerja, tetapi juga memperkuat kelancaran layanan masyarakat. Kendaraan operasional desa berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah dan warga, memastikan pelayanan merata hingga pelosok.

Harapannya, peremajaan kendaraan membawa energi baru bagi aparatur desa untuk lebih sigap melayani. Dengan fasilitas yang layak, pelayanan publik semakin cepat, pembangunan desa lebih terpantau, dan masyarakat merasakan manfaat nyata.

Komitmen Pemkab Lumajang

Program ini menjadi wujud komitmen Pemkab Lumajang menghadirkan pelayanan publik yang dekat, efektif, dan transparan. Setiap langkah perbaikan sarana prasarana desa diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan yang berdaya guna.

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diskopindag Lumajang Cabut Tiga Rekomendasi BBM Bersubsidi

5 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Usaha Sound System Tak Lagi Bisa Ajukan Rekomendasi BBM Bersubsidi

5 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Wabup Lumajang Harap Kapolres Baru Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

5 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Bupati Lumajang Atur Jam Operasional PKL di Kawasan Alun-alun

5 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Pemkab Lumajang Kenakan Retribusi Tak Hanya di Pasar, Pertokoan Toga Juga Masuk

4 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Kebakaran Hutan Picu Penutupan Jalur Wisata Bromo via Senduro

4 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Trending di Daerah