Dua Laporan UU ITE Hantam Imam Muslimin, Kasus Joyogrand Masuk Ranah Hukum - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan Jalan Baru Pasrujambe Buka Akses Ekonomi dan Percepat Pertumbuhan Desa

Daerah · 29 Sep 2025 19:17 WIB ·

Dua Laporan UU ITE Hantam Imam Muslimin, Kasus Joyogrand Masuk Ranah Hukum


 Dua Laporan UU ITE Hantam Imam Muslimin, Kasus Joyogrand Masuk Ranah Hukum Perbesar

Malang, – Konflik antara Imam Muslimin, mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, dengan sejumlah warga Perumahan Joyogrand, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, kini memasuki babak baru.

Imam telah dilaporkan ke polisi sebanyak dua kali atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan pertama dilayangkan oleh Sahara, salah satu tetangganya, pada Kamis, 18 September 2025, ke Polresta Malang Kota.

Sepekan berselang, laporan kedua kembali masuk dari tetangga lainnya, Mimim Mustofa, dengan dugaan yang sama. Kedua laporan tersebut berkaitan dengan ucapan dan tindakan Imam yang terekam dan tersebar melalui media sosial.

Baca juga: Pinjaman Daerah Surabaya Dikoreksi Jadi Rp 1,5 Triliun, DPRD: Ini Keputusan Politik, Bukan Teknis Semata

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah video pertengkaran Imam dengan warga beredar luas di media sosial, khususnya melalui akun Instagram @infomalangan.

Dalam video tersebut, terlihat Imam terlibat cekcok dengan warga, yang kemudian memicu perdebatan publik. Narasi yang menyertai video menyebut konflik dipicu oleh dugaan iri hati terhadap usaha rental mobil milik salah satu tetangga.

Imbas dari viralnya video tersebut, Imam Muslimin mendapat sanksi dari institusi tempatnya mengajar. UIN Malang resmi menonaktifkan yang bersangkutan dari aktivitas akademik. Penanganan kasus selanjutnya diserahkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) untuk proses evaluasi internal.

Baca juga: Tujuh Rumah Terbakar di Jember, Kerugian Capai Rp250 Juta

Di sisi lain, warga Joyogrand melalui rapat lingkungan yang digelar pada 7 September 2025, sepakat mengeluarkan surat keputusan bersama yang berisi lima poin alasan pengusiran Imam dan keluarganya dari lingkungan tersebut.

Salah satu poin utama menyebut Imam telah melakukan pelanggaran terhadap norma kesopanan dan adat istiadat setempat.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengaku telah mengikuti perkembangan kasus ini. Ia mengatakan telah menugaskan camat dan lurah untuk memfasilitasi mediasi antara Imam dan warga yang berselisih.

“Saya sudah memerintahkan Pak Camat dan Pak Lurah untuk menggelar mediasi di kantor kelurahan. Insyaallah mudah-mudahan bisa selesai secara kekeluargaan,” ujar Wahyu, Senin (29/9/25).

Wahyu juga tidak menutup kemungkinan akan hadir langsung dalam proses mediasi untuk memastikan konflik tidak berlarut dan merusak ketertiban lingkungan.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelantikan Pejabat Baru di Jember Dibayangi Silpa Rp700 Miliar

3 Januari 2026 - 11:00 WIB

Ketahanan Pangan Terancam Jadi Korban Silpa, DPRD Minta Perencanaan APBD Lebih Matang

3 Januari 2026 - 09:22 WIB

Silpa Rp 700 Miliar Jadi Alarm Keras Kinerja OPD di Tahun Awal Pemerintahan Jember

3 Januari 2026 - 09:08 WIB

Silpa APBD Jember Tembus Rp700 Miliar, DPRD Siapkan Evaluasi Besar-besaran OPD

2 Januari 2026 - 16:53 WIB

Senduro Masuk Kategori Mandiri, Bukti Desa Mampu Menjadi Garda Terdepan Pelestarian Lingkungan

2 Januari 2026 - 16:14 WIB

Data Lemah, Pembinaan Minim, Petani Pisang Terjebak Sistem Off Taker

2 Januari 2026 - 15:52 WIB

Trending di Daerah