Dua Laporan UU ITE Hantam Imam Muslimin, Kasus Joyogrand Masuk Ranah Hukum - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 29 Sep 2025 19:17 WIB ·

Dua Laporan UU ITE Hantam Imam Muslimin, Kasus Joyogrand Masuk Ranah Hukum


 Dua Laporan UU ITE Hantam Imam Muslimin, Kasus Joyogrand Masuk Ranah Hukum Perbesar

Malang, – Konflik antara Imam Muslimin, mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, dengan sejumlah warga Perumahan Joyogrand, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, kini memasuki babak baru.

Imam telah dilaporkan ke polisi sebanyak dua kali atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan pertama dilayangkan oleh Sahara, salah satu tetangganya, pada Kamis, 18 September 2025, ke Polresta Malang Kota.

Sepekan berselang, laporan kedua kembali masuk dari tetangga lainnya, Mimim Mustofa, dengan dugaan yang sama. Kedua laporan tersebut berkaitan dengan ucapan dan tindakan Imam yang terekam dan tersebar melalui media sosial.

Baca juga: Pinjaman Daerah Surabaya Dikoreksi Jadi Rp 1,5 Triliun, DPRD: Ini Keputusan Politik, Bukan Teknis Semata

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah video pertengkaran Imam dengan warga beredar luas di media sosial, khususnya melalui akun Instagram @infomalangan.

Dalam video tersebut, terlihat Imam terlibat cekcok dengan warga, yang kemudian memicu perdebatan publik. Narasi yang menyertai video menyebut konflik dipicu oleh dugaan iri hati terhadap usaha rental mobil milik salah satu tetangga.

Imbas dari viralnya video tersebut, Imam Muslimin mendapat sanksi dari institusi tempatnya mengajar. UIN Malang resmi menonaktifkan yang bersangkutan dari aktivitas akademik. Penanganan kasus selanjutnya diserahkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) untuk proses evaluasi internal.

Baca juga: Tujuh Rumah Terbakar di Jember, Kerugian Capai Rp250 Juta

Di sisi lain, warga Joyogrand melalui rapat lingkungan yang digelar pada 7 September 2025, sepakat mengeluarkan surat keputusan bersama yang berisi lima poin alasan pengusiran Imam dan keluarganya dari lingkungan tersebut.

Salah satu poin utama menyebut Imam telah melakukan pelanggaran terhadap norma kesopanan dan adat istiadat setempat.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengaku telah mengikuti perkembangan kasus ini. Ia mengatakan telah menugaskan camat dan lurah untuk memfasilitasi mediasi antara Imam dan warga yang berselisih.

“Saya sudah memerintahkan Pak Camat dan Pak Lurah untuk menggelar mediasi di kantor kelurahan. Insyaallah mudah-mudahan bisa selesai secara kekeluargaan,” ujar Wahyu, Senin (29/9/25).

Wahyu juga tidak menutup kemungkinan akan hadir langsung dalam proses mediasi untuk memastikan konflik tidak berlarut dan merusak ketertiban lingkungan.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berebut LPG 12 Kg, Pelaku Usaha vs Kebutuhan Dapur MBG di Lumajang

22 April 2026 - 17:02 WIB

Produksi Pisang Lumajang Diuji Serangan Penyakit Ganda yang Kian Meluas

22 April 2026 - 15:09 WIB

Musim Pancaroba Picu Serangan Tikus, Petani Lumajang Lindungi Jagung dengan Plastik

22 April 2026 - 14:21 WIB

Pendidikan Vokasi Jadi Fokus Kadin Lumajang Hadapi Tantangan Industri

21 April 2026 - 18:05 WIB

Kadin Jatim Dorong Pemetaan Kebutuhan Tenaga Kerja Lima Tahun ke Depan

21 April 2026 - 17:56 WIB

Konsolidasi Kadin Lumajang Didorong Perkuat Daya Saing Daerah

21 April 2026 - 17:13 WIB

Trending di Daerah