Dua Laporan UU ITE Hantam Imam Muslimin, Kasus Joyogrand Masuk Ranah Hukum - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 29 Sep 2025 19:17 WIB ·

Dua Laporan UU ITE Hantam Imam Muslimin, Kasus Joyogrand Masuk Ranah Hukum


 Dua Laporan UU ITE Hantam Imam Muslimin, Kasus Joyogrand Masuk Ranah Hukum Perbesar

Malang, – Konflik antara Imam Muslimin, mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, dengan sejumlah warga Perumahan Joyogrand, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, kini memasuki babak baru.

Imam telah dilaporkan ke polisi sebanyak dua kali atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan pertama dilayangkan oleh Sahara, salah satu tetangganya, pada Kamis, 18 September 2025, ke Polresta Malang Kota.

Sepekan berselang, laporan kedua kembali masuk dari tetangga lainnya, Mimim Mustofa, dengan dugaan yang sama. Kedua laporan tersebut berkaitan dengan ucapan dan tindakan Imam yang terekam dan tersebar melalui media sosial.

Baca juga: Pinjaman Daerah Surabaya Dikoreksi Jadi Rp 1,5 Triliun, DPRD: Ini Keputusan Politik, Bukan Teknis Semata

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah video pertengkaran Imam dengan warga beredar luas di media sosial, khususnya melalui akun Instagram @infomalangan.

Dalam video tersebut, terlihat Imam terlibat cekcok dengan warga, yang kemudian memicu perdebatan publik. Narasi yang menyertai video menyebut konflik dipicu oleh dugaan iri hati terhadap usaha rental mobil milik salah satu tetangga.

Imbas dari viralnya video tersebut, Imam Muslimin mendapat sanksi dari institusi tempatnya mengajar. UIN Malang resmi menonaktifkan yang bersangkutan dari aktivitas akademik. Penanganan kasus selanjutnya diserahkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) untuk proses evaluasi internal.

Baca juga: Tujuh Rumah Terbakar di Jember, Kerugian Capai Rp250 Juta

Di sisi lain, warga Joyogrand melalui rapat lingkungan yang digelar pada 7 September 2025, sepakat mengeluarkan surat keputusan bersama yang berisi lima poin alasan pengusiran Imam dan keluarganya dari lingkungan tersebut.

Salah satu poin utama menyebut Imam telah melakukan pelanggaran terhadap norma kesopanan dan adat istiadat setempat.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengaku telah mengikuti perkembangan kasus ini. Ia mengatakan telah menugaskan camat dan lurah untuk memfasilitasi mediasi antara Imam dan warga yang berselisih.

“Saya sudah memerintahkan Pak Camat dan Pak Lurah untuk menggelar mediasi di kantor kelurahan. Insyaallah mudah-mudahan bisa selesai secara kekeluargaan,” ujar Wahyu, Senin (29/9/25).

Wahyu juga tidak menutup kemungkinan akan hadir langsung dalam proses mediasi untuk memastikan konflik tidak berlarut dan merusak ketertiban lingkungan.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jabatan Kosong Tak Perlu Menunggu, Bunda Indah Dorong Pengisian Bertahap

18 September 2026 - 08:50 WIB

Dapat Amanah Baru, Bunda Indah Minta ASN Lumajang Tak Berhenti Belajar

18 September 2026 - 08:48 WIB

Bukan Sekadar Studi Banding, Bunda Indah Dorong ASN Lumajang Berani Meniru Inovasi yang Lebih Baik

18 September 2026 - 08:46 WIB

Bukan Cuma Hiburan, Bunda Indah Ingin Ponsel Jadi Jendela Pengetahuan di Ruang Publik Lumajang

18 September 2026 - 08:44 WIB

Bunda Indah Soroti Potensi Kebocoran Pendapatan, Minta Pemkab Lumajang Perkuat Sistem Digital

18 September 2026 - 08:41 WIB

Bunda Indah Bekali Pejabat Lumajang: Hadapi Masalah Satu per Satu, Jangan Takut Cari Solusi

18 September 2026 - 08:39 WIB

Trending di Daerah