Lumajang, – Alih-alih menyelesaikan insiden pemberian cairan kimia secara langsung, Pondok Pesantren Asy Syarifiy di Kabupaten Lumajang sempat menahan keputusan demi memberi kesempatan kepada keluarga pelaku untuk menunjukkan itikad baik.
Namun setelah tiga bulan berlalu dan upaya mediasi gagal, pihak pesantren akhirnya mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan santri A, pelaku utama dalam kasus tersebut.
Kejadian bermula dari aksi iseng santri A yang memberikan larutan asam klorida (HCL) kepada tiga temannya, termasuk Dewangga Naufal Al Yusen. Akibatnya, ketiganya mengalami gangguan serius pada sistem pencernaan, terutama Dewangga yang hingga kini masih menjalani perawatan intensif.
Ahmad Syaifudin Amin, selaku Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Asy Syarifiy, mengungkap pihak pondok sebenarnya tidak langsung menjatuhkan sanksi berat.
Baca juga: Lumajang Kurangi Ketergantungan Bantuan, PKH Cetak Ratusan Keluarga Mandiri
Langkah awal yang diambil adalah berusaha menyelesaikan kasus secara kekeluargaan, dengan harapan keluarga pelaku menunjukkan tanggung jawab.
“Kita awalnya menunggu agar keluarga bisa bertanggung jawab, tapi karena beberapa mediasi yang kita lakukan tidak ada kesepakatan, ya sudah kami keluarkan,” katanya, Jumat (3/10/2025).
Ia menegaskan pelanggaran yang dilakukan santri A tergolong berat dan tidak bisa ditoleransi, terlebih membahayakan nyawa sesama santri.
“Sudah kami keluarkan. Kami sudah tindak tegas yang bersangkutan karena termasuk pelanggaran berat yang tidak bisa kami tolerir,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan