Pondok Akui Tunggu Itikad Baik Keluarga Pelaku, Tapi Gagal: Santri Pemberi HCL Dikeluarkan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Daerah · 3 Okt 2025 10:49 WIB ·

Pondok Akui Tunggu Itikad Baik Keluarga Pelaku, Tapi Gagal: Santri Pemberi HCL Dikeluarkan


 Pondok Akui Tunggu Itikad Baik Keluarga Pelaku, Tapi Gagal: Santri Pemberi HCL Dikeluarkan Perbesar

Lumajang, – Alih-alih menyelesaikan insiden pemberian cairan kimia secara langsung, Pondok Pesantren Asy Syarifiy di Kabupaten Lumajang sempat menahan keputusan demi memberi kesempatan kepada keluarga pelaku untuk menunjukkan itikad baik.

Namun setelah tiga bulan berlalu dan upaya mediasi gagal, pihak pesantren akhirnya mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan santri A, pelaku utama dalam kasus tersebut.

Kejadian bermula dari aksi iseng santri A yang memberikan larutan asam klorida (HCL) kepada tiga temannya, termasuk Dewangga Naufal Al Yusen. Akibatnya, ketiganya mengalami gangguan serius pada sistem pencernaan, terutama Dewangga yang hingga kini masih menjalani perawatan intensif.

Ahmad Syaifudin Amin, selaku Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Asy Syarifiy, mengungkap pihak pondok sebenarnya tidak langsung menjatuhkan sanksi berat.

Baca juga: Lumajang Kurangi Ketergantungan Bantuan, PKH Cetak Ratusan Keluarga Mandiri

Langkah awal yang diambil adalah berusaha menyelesaikan kasus secara kekeluargaan, dengan harapan keluarga pelaku menunjukkan tanggung jawab.

“Kita awalnya menunggu agar keluarga bisa bertanggung jawab, tapi karena beberapa mediasi yang kita lakukan tidak ada kesepakatan, ya sudah kami keluarkan,” katanya, Jumat (3/10/2025).

Baca juga: Pinjaman Daerah Surabaya Dikoreksi Jadi Rp 1,5 Triliun, DPRD: Ini Keputusan Politik, Bukan Teknis Semata

Ia menegaskan pelanggaran yang dilakukan santri A tergolong berat dan tidak bisa ditoleransi, terlebih membahayakan nyawa sesama santri.

“Sudah kami keluarkan. Kami sudah tindak tegas yang bersangkutan karena termasuk pelanggaran berat yang tidak bisa kami tolerir,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

CCTV Rekam Detik-detik Tabrakan Dua Truk di Jalan Lumajang-Malang, Sopir Terlempar ke Parit

3 Juli 2026 - 23:14 WIB

14 SD, 9 KB/TK, dan 8 SMP di Lumajang Dapat Program Revitalisasi Kemendikdasmen

2 Juli 2026 - 13:15 WIB

Ketua DPC PDI Perjuangan Sebut Dana Insentif Guru Non-ASN di Lumajang Segera Cair

1 Juli 2026 - 14:03 WIB

Tidak Ada Lagu Indonesia Raya dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-80 di Lumajang

1 Juli 2026 - 13:30 WIB

Wereng Pangkas Panen hingga 50 Persen, Pemkab Lumajang Malah Gelar Rapat Penanganan Monyet

1 Juli 2026 - 10:32 WIB

Usai Segoro Topeng Kaliwungu, Pemkab Lumajang Ajak Masyarakat Bersihkan Pantai Watu Pecak

29 Juni 2026 - 18:56 WIB

Trending di Daerah