Pondok Akui Tunggu Itikad Baik Keluarga Pelaku, Tapi Gagal: Santri Pemberi HCL Dikeluarkan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 3 Okt 2025 10:49 WIB ·

Pondok Akui Tunggu Itikad Baik Keluarga Pelaku, Tapi Gagal: Santri Pemberi HCL Dikeluarkan


 Pondok Akui Tunggu Itikad Baik Keluarga Pelaku, Tapi Gagal: Santri Pemberi HCL Dikeluarkan Perbesar

Lumajang, – Alih-alih menyelesaikan insiden pemberian cairan kimia secara langsung, Pondok Pesantren Asy Syarifiy di Kabupaten Lumajang sempat menahan keputusan demi memberi kesempatan kepada keluarga pelaku untuk menunjukkan itikad baik.

Namun setelah tiga bulan berlalu dan upaya mediasi gagal, pihak pesantren akhirnya mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan santri A, pelaku utama dalam kasus tersebut.

Kejadian bermula dari aksi iseng santri A yang memberikan larutan asam klorida (HCL) kepada tiga temannya, termasuk Dewangga Naufal Al Yusen. Akibatnya, ketiganya mengalami gangguan serius pada sistem pencernaan, terutama Dewangga yang hingga kini masih menjalani perawatan intensif.

Ahmad Syaifudin Amin, selaku Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Asy Syarifiy, mengungkap pihak pondok sebenarnya tidak langsung menjatuhkan sanksi berat.

Baca juga: Lumajang Kurangi Ketergantungan Bantuan, PKH Cetak Ratusan Keluarga Mandiri

Langkah awal yang diambil adalah berusaha menyelesaikan kasus secara kekeluargaan, dengan harapan keluarga pelaku menunjukkan tanggung jawab.

“Kita awalnya menunggu agar keluarga bisa bertanggung jawab, tapi karena beberapa mediasi yang kita lakukan tidak ada kesepakatan, ya sudah kami keluarkan,” katanya, Jumat (3/10/2025).

Baca juga: Pinjaman Daerah Surabaya Dikoreksi Jadi Rp 1,5 Triliun, DPRD: Ini Keputusan Politik, Bukan Teknis Semata

Ia menegaskan pelanggaran yang dilakukan santri A tergolong berat dan tidak bisa ditoleransi, terlebih membahayakan nyawa sesama santri.

“Sudah kami keluarkan. Kami sudah tindak tegas yang bersangkutan karena termasuk pelanggaran berat yang tidak bisa kami tolerir,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Baru Masa Tanam, Sawah di Lumajang Keburu Diterjang Banjir

21 Mei 2026 - 12:54 WIB

Pemkab Lumajang Patroli Cek Pemasangan CCTV dan PJU di Sukodono

20 Mei 2026 - 01:13 WIB

Curah Hujan Tinggi Picu Luapan Sungai di Biting, Penanganan Dimulai Awal Juni

18 Mei 2026 - 15:55 WIB

Bupati Lumajang Ingatkan Kades Hati-hati Kelola Pemerintahan, Inspektorat Disebut Jadi Pisau Pengawasan

18 Mei 2026 - 12:52 WIB

Mengantar hingga Ujung Jalan, Keluarga Jemaah Haji Lumajang Lepas

17 Mei 2026 - 03:56 WIB

Jemaah Haji Risiko Tinggi asal Lumajang Diberangkatkan dengan Pendampingan Khusus

16 Mei 2026 - 18:05 WIB

Trending di Daerah