Capaian Pajak Reklame Jember Tertinggal, DPRD Siapkan Langkah Penertiban dan Revisi Regulasi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 4 Okt 2025 16:40 WIB ·

Capaian Pajak Reklame Jember Tertinggal, DPRD Siapkan Langkah Penertiban dan Revisi Regulasi


 Capaian Pajak Reklame Jember Tertinggal, DPRD Siapkan Langkah Penertiban dan Revisi Regulasi Perbesar

Jember, – Pendapatan dari sektor pajak reklame di Kabupaten Jember hingga September 2024 masih jauh dari target yang ditetapkan.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Candra Ary Fianto, menyampaikan realisasi pendapatan baru mencapai Rp 4,1 miliar dari target tahunan Rp 8,5 miliar, atau kurang dari 50 persen.

“Kondisi ini sangat memprihatinkan, terlebih kami sudah mendekati pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026,” ujarnya, Sabtu (4/10/2025).

Baca juga: Audit Kerugian Negara Dimulai, Korupsi Sosraperda DPRD Jember Segera Masuk Babak Penetapan Tersangka

Data yang diterima legislatif menunjukkan terdapat sekitar 3.400 papan reklame berizin di wilayah Jember. Namun, banyak dari izin tersebut telah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang. Selain itu, masyarakat juga melaporkan banyak reklame ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.

Tak hanya reklame ilegal, papan reklame milik toko-toko berjaringan yang tersebar di berbagai titik di Kabupaten Jember juga belum memberikan kontribusi retribusi yang signifikan, meski jumlahnya cukup banyak.

Menanggapi hal ini, DPRD Kabupaten Jember saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memperketat pengawasan perizinan reklame.

Baca juga: Kasus Santri Minum HCL Dibahas Kemenag dan DPRD Lumajang

“Kami ingin memastikan sejauh mana pengelolaan izin dilakukan oleh PTSP agar tidak ada celah bagi reklame yang tidak membayar pajak,” jelas Candra.

Apabila pendekatan persuasif kepada para pemilik reklame tidak membuahkan hasil, DPRD akan menggandeng Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap reklame yang melanggar aturan.

Selain itu, DPRD juga berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi reklame. Menurut Candra, besaran retribusi yang ada saat ini terlalu rendah dan belum mencerminkan potensi yang sebenarnya.

“Kami optimis dengan revisi regulasi ini, pendapatan asli daerah dari sektor reklame dapat meningkat signifikan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jenazah Korban Banjir Bandang Ditemukan Nelayan di Muara Sungai

4 Februari 2026 - 16:33 WIB

Puluhan Warga Antre Adopsi Bayi yang Dibuang di Lumajang

4 Februari 2026 - 15:50 WIB

Bidan Ceritakan Detik-Detik Kelahiran Bayi yang Dibuang di Lumajang

4 Februari 2026 - 15:40 WIB

Ekonomi Diduga Jadi Alasan Bayi Dibuang di Lumajang

4 Februari 2026 - 15:31 WIB

Bayi Laki-laki Diperkirakan Berusia Dua Hari Ditemukan di Warung Gorengan Senduro

4 Februari 2026 - 10:30 WIB

Puluhan Rumah Rusak dan Dapur Ambruk, Banjir Bandang Terjang Jember

3 Februari 2026 - 15:39 WIB

Trending di Daerah