Rekaman CCTV Bongkar Aksi Pencurian di Masjid Agung, Pelaku Ditangkap - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Kriminal · 9 Okt 2025 12:33 WIB ·

Rekaman CCTV Bongkar Aksi Pencurian di Masjid Agung, Pelaku Ditangkap


 Rekaman CCTV Bongkar Aksi Pencurian di Masjid Agung, Pelaku Ditangkap Perbesar

Lumajang, – Kamera pengawas kembali membuktikan perannya dalam mengungkap kejahatan. Aksi pencurian handphone di Masjid Agung KH Anas Mahfudz, Lumajang, berhasil terbongkar setelah pelaku terekam kamera CCTV. Berkat rekaman tersebut, polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku pada hari yang sama.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, membenarkan penangkapan pelaku pencurian yang terjadi pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 15.18 WIB.

“Unit Resmob Satreskrim Polres Lumajang telah mengamankan seorang pria berinisial JM, warga Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang, yang diduga mencuri handphone saat jamaah sedang salat Ashar,” jelas Untoro, Kamis (9/10/2025).

Baca juga: DBHCHT Ringankan Modal Produksi, Petani Semangka Lumajang Dapat Bantuan Bibit dan Pupuk

Kejadian bermula saat korban, Anggar Jadi Laksono, meletakkan handphone merek Redmi Note 10 Pro di sampingnya saat mengikuti salat berjamaah. Saat posisi sujud, pelaku diam-diam mengambil barang tersebut dan langsung meninggalkan masjid.

Korban yang menyadari kehilangan segera melapor ke Polres Lumajang. Petugas kemudian menelusuri rekaman CCTV di masjid yang menangkap jelas aksi pelaku.

Baca juga: Komnas HAM Temukan Dapur MBG di Jember Belum Kantongi Sertifikat Higienitas

“Dari rekaman CCTV, pelaku berhasil dikenali. Unit Intel Polres Lumajang kemudian melakukan pengejaran dan menangkap tersangka sekitar pukul 19.00 WIB,” tambah Untoro.

Dalam pemeriksaan, JM mengakui perbuatannya dan juga mengungkap pernah melakukan pencurian serupa di lingkungan sekolah Muhammadiyah, di area lapangan futsal.

“Kini JM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Sapi Raib dari Kandang, Rasa Aman Peternak Lumajang Jadi Taruhan

15 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Satresnarkoba Lumajang Janjikan Razia Berkala di Tempat Hiburan Malam

15 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Terbongkar

12 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Tuntutan CSR dan Lahan Plasma Berujung Blokade Jalan, 2 Orang Diamankan Polisi

7 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Kerugian Rp42 Juta, Dua Sapi Warga Sumberjati Hilang dalam Semalam

6 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Dua Pelaku Curanmor Ditabrak Saat Kabur, Satu Tewas dan Polisi Temukan Riwayat Begal

4 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Trending di Kriminal