Rekaman CCTV Bongkar Aksi Pencurian di Masjid Agung, Pelaku Ditangkap - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 9 Okt 2025 12:33 WIB ·

Rekaman CCTV Bongkar Aksi Pencurian di Masjid Agung, Pelaku Ditangkap


 Rekaman CCTV Bongkar Aksi Pencurian di Masjid Agung, Pelaku Ditangkap Perbesar

Lumajang, – Kamera pengawas kembali membuktikan perannya dalam mengungkap kejahatan. Aksi pencurian handphone di Masjid Agung KH Anas Mahfudz, Lumajang, berhasil terbongkar setelah pelaku terekam kamera CCTV. Berkat rekaman tersebut, polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku pada hari yang sama.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, membenarkan penangkapan pelaku pencurian yang terjadi pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 15.18 WIB.

“Unit Resmob Satreskrim Polres Lumajang telah mengamankan seorang pria berinisial JM, warga Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang, yang diduga mencuri handphone saat jamaah sedang salat Ashar,” jelas Untoro, Kamis (9/10/2025).

Baca juga: DBHCHT Ringankan Modal Produksi, Petani Semangka Lumajang Dapat Bantuan Bibit dan Pupuk

Kejadian bermula saat korban, Anggar Jadi Laksono, meletakkan handphone merek Redmi Note 10 Pro di sampingnya saat mengikuti salat berjamaah. Saat posisi sujud, pelaku diam-diam mengambil barang tersebut dan langsung meninggalkan masjid.

Korban yang menyadari kehilangan segera melapor ke Polres Lumajang. Petugas kemudian menelusuri rekaman CCTV di masjid yang menangkap jelas aksi pelaku.

Baca juga: Komnas HAM Temukan Dapur MBG di Jember Belum Kantongi Sertifikat Higienitas

“Dari rekaman CCTV, pelaku berhasil dikenali. Unit Intel Polres Lumajang kemudian melakukan pengejaran dan menangkap tersangka sekitar pukul 19.00 WIB,” tambah Untoro.

Dalam pemeriksaan, JM mengakui perbuatannya dan juga mengungkap pernah melakukan pencurian serupa di lingkungan sekolah Muhammadiyah, di area lapangan futsal.

“Kini JM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pamit Minta Didoakan Sebelum Carok, Abdul Karim Pulang Tinggal Nama

22 Mei 2026 - 12:43 WIB

Duel Carok di Lumajang Dipicu Serempetan Kendaraan

21 Mei 2026 - 18:51 WIB

Duel Senjata Tajam di Klakah Lumajang, Satu Tewas dan Satu Terluka

21 Mei 2026 - 16:48 WIB

Kasus Guru Cabuli Murid Berhenti di Polisi, Dinsos Tunggu Data dan Cabdin Lumajang Bungkam

20 Mei 2026 - 14:12 WIB

Guru Diduga Cabuli Murid Tidak Diperkenankan Mengajar, Cabdin Lumajang Bungkam Saat Dikonfirmasi

20 Mei 2026 - 13:13 WIB

Kapolres Lumajang Janji Tuntaskan Kasus Curanmor: Kami Mohon Doa Masyarakat

20 Mei 2026 - 12:32 WIB

Trending di Kriminal