Terkuak Modus Mark-Up di Pengadaan Makan-Minuman DPRD Jember, Harga Lapangan Tak Sesuai Kontrak - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
EDITORIAL | Birokrasi Lemot, Anggaran Mandek, Moral ASN Rapuh: Saatnya Indah Masdar Lakukan Bersih-Bersih di Lumajang Bunda Indah: Santri Masa Kini Harus Jadi Pelopor Peradaban yang Berakar pada Moral dan Nasionalisme Bunda Indah Gaungkan “Nguri-Nguri Budaya Jawa”: Sekolah Jadi Ruang Cerdas yang Berakar pada Kearifan Lokal Santri Lumajang Gelar Aksi Damai: Meneguhkan Nilai Pesantren dan Etika Publik “Gema Berbaris” Lumajang: Mencetak Generasi Madrasah yang Cerdas, Religius, dan Nasionalis

Kriminal · 23 Okt 2025 18:15 WIB ·

Terkuak Modus Mark-Up di Pengadaan Makan-Minuman DPRD Jember, Harga Lapangan Tak Sesuai Kontrak


 Terkuak Modus Mark-Up di Pengadaan Makan-Minuman DPRD Jember, Harga Lapangan Tak Sesuai Kontrak Perbesar

Jember, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terus mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan makan dan minum (mamin) kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023–2024.

Dari hasil penyidikan, terungkap adanya praktik mark-up atau penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Ichwan Effendi, mengungkapkan modus utama dalam kasus ini adalah selisih mencolok antara nilai kontrak dan realisasi di lapangan.

Baca juga:Meski Efisiensi Rp266 Miliar, Bupati Lumajang Pastikan Tunjangan ASN Tak Berkurang

“Ada pengadaan makanan dan minuman berat maupun ringan. Namun dalam praktiknya, harga pelaksanaan jauh di bawah nilai kesepakatan. Bahkan, pekerjaan tidak dilakukan oleh CV yang resmi ditunjuk,” ujar Ichwan, Kamis (23/10/2025).

Menurut penyidik, kegiatan pengadaan mamin untuk acara Sosperda seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga yang telah ditetapkan dalam kontrak resmi. Namun, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya dugaan bahwa kegiatan tersebut dijalankan oleh pihak lain yang tidak memiliki keterikatan hukum dengan pemerintah daerah.

Baca juga:Rencana Whoosh Sambung ke Surabaya Terancam Tersendat, Masalah Utang Belum Tuntas

Selain itu, spesifikasi dan jumlah konsumsi yang disediakan di lapangan diduga tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban. Selisih harga antara nilai yang tertulis dalam kontrak dengan pengeluaran riil di lapangan diduga mencapai puluhan juta rupiah.

“Dari hasil penyidikan, tim kami telah menyita uang tunai sebesar Rp108 juta serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan,” tambah Ichwan.

Penyidik memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum anggota DPRD aktif maupun mantan.

Dalam perkara ini, Kejari Jember telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial DDS, YN, A, SR, dan RR. Salah satu di antaranya, DDS, merupakan Wakil Ketua DPRD Jember.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami berharap nanti ada tambahan penyitaan lain agar kerugian negara bisa tertutupi,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satu Tersangka Kasus Sosperda Mangkir dari Panggilan Kejari, Empat Lainnya Sudah Ditahan

23 Oktober 2025 - 18:30 WIB

DPRD Jember Pastikan Kinerja Tak Terganggu Meski Wakil Ketua Ditahan Kasus Korupsi Sosperda

23 Oktober 2025 - 18:23 WIB

Korupsi Sosraperda Jember: Empat Ditahan, Kejaksaan Bidik Anggota Dewan Lainnya

22 Oktober 2025 - 12:41 WIB

Rompi Pink, Masker, dan Langkah Cepat, Detik-Detik Penahanan Tersangka Korupsi Sosperda

21 Oktober 2025 - 08:02 WIB

Ditahan Bareng Mantan Istri, Wakil Ketua DPRD Jember Bungkam di Depan Publik

21 Oktober 2025 - 07:55 WIB

Skandal Sosperda Guncang DPRD Jember, Wakil Ketua dari Fraksi Nasdem Resmi Ditahan

21 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Trending di Kriminal