Terkuak Modus Mark-Up di Pengadaan Makan-Minuman DPRD Jember, Harga Lapangan Tak Sesuai Kontrak - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 23 Okt 2025 18:15 WIB ·

Terkuak Modus Mark-Up di Pengadaan Makan-Minuman DPRD Jember, Harga Lapangan Tak Sesuai Kontrak


 Terkuak Modus Mark-Up di Pengadaan Makan-Minuman DPRD Jember, Harga Lapangan Tak Sesuai Kontrak Perbesar

Jember, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terus mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan makan dan minum (mamin) kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023–2024.

Dari hasil penyidikan, terungkap adanya praktik mark-up atau penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Ichwan Effendi, mengungkapkan modus utama dalam kasus ini adalah selisih mencolok antara nilai kontrak dan realisasi di lapangan.

Baca juga:Meski Efisiensi Rp266 Miliar, Bupati Lumajang Pastikan Tunjangan ASN Tak Berkurang

“Ada pengadaan makanan dan minuman berat maupun ringan. Namun dalam praktiknya, harga pelaksanaan jauh di bawah nilai kesepakatan. Bahkan, pekerjaan tidak dilakukan oleh CV yang resmi ditunjuk,” ujar Ichwan, Kamis (23/10/2025).

Menurut penyidik, kegiatan pengadaan mamin untuk acara Sosperda seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga yang telah ditetapkan dalam kontrak resmi. Namun, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya dugaan bahwa kegiatan tersebut dijalankan oleh pihak lain yang tidak memiliki keterikatan hukum dengan pemerintah daerah.

Baca juga:Rencana Whoosh Sambung ke Surabaya Terancam Tersendat, Masalah Utang Belum Tuntas

Selain itu, spesifikasi dan jumlah konsumsi yang disediakan di lapangan diduga tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban. Selisih harga antara nilai yang tertulis dalam kontrak dengan pengeluaran riil di lapangan diduga mencapai puluhan juta rupiah.

“Dari hasil penyidikan, tim kami telah menyita uang tunai sebesar Rp108 juta serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan,” tambah Ichwan.

Penyidik memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum anggota DPRD aktif maupun mantan.

Dalam perkara ini, Kejari Jember telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial DDS, YN, A, SR, dan RR. Salah satu di antaranya, DDS, merupakan Wakil Ketua DPRD Jember.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami berharap nanti ada tambahan penyitaan lain agar kerugian negara bisa tertutupi,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polemik SP3 dan SPDP, Status Kasus Solar Subsidi Lumajang Tak Jelas

6 Mei 2026 - 11:06 WIB

Bupati Lumajang Ancam Kejar PNS Yang Diduga Timbun Solar Subsidi

5 Mei 2026 - 09:26 WIB

Perempuan Asal Sukosari Ditemukan Meninggal di Bahu Jalan Kaliboto Kidul

4 Mei 2026 - 13:00 WIB

Solar Subsidi Jadi Ladang Mainan Oknum, Bupati Lumajang: Jangan Coba-Coba

4 Mei 2026 - 09:06 WIB

Bupati Lumajang Indah Amperawati Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi ASN Terlibat Narkoba dan Korupsi

1 Mei 2026 - 15:35 WIB

Tes Narkoba Meluas ke Dinas Lain, Pemkab Lumajang Akui Terkendala Anggaran

30 April 2026 - 11:01 WIB

Trending di Kriminal