Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Nasional · 31 Okt 2025 10:50 WIB ·

Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan


 Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Perbesar

Jember, – Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebagai bagian dari upaya meringankan beban masyarakat kurang mampu.

Kebijakan ini juga bertujuan memastikan peserta tetap aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menekankan bahwa pemutihan iuran bukan untuk disalahgunakan oleh peserta yang sengaja menunggak.

Baca juga: Mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jember Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sosraperda

“Program ini diperuntukkan bagi peserta yang benar-benar membutuhkan bantuan, bukan untuk mereka yang menunda iuran secara sengaja,” ujarnya.

Kebijakan pemutihan ini akan dilakukan secara selektif. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan iuran hanya diberikan kepada peserta tertentu, terutama mereka yang mengalami perubahan status atau kategori kepesertaan.

Baca juga:Kejari Jember: Jumlah Tersangka Kasus Korupsi DPRD Bisa Bertambah

Peserta yang berhak antara lain mereka yang beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta tidak mampu, dan peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi pemerintah daerah.

Selain itu, peserta yang ingin mendapatkan pemutihan harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemutihan berlaku untuk tunggakan maksimal 24 bulan atau dua tahun.

Di Kabupaten Jember, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, menyatakan pihaknya siap menjalankan kebijakan tersebut, meskipun hingga kini regulasi pelaksanaannya di daerah masih menunggu diterbitkan.

Menurut data BPJS Kesehatan Jember, jumlah tunggakan hingga September 2025 mencapai Rp121 miliar, dengan 154.924 peserta tercatat menunggak iuran.

“Kami akan melaksanakan apapun keputusan pemerintah. Saat regulasi dan petunjuk teknis turun, pemutihan tunggakan akan segera dijalankan sesuai ketentuan,” ujar Yessy Novita.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menjaga Rasa, Merawat Warisan: Kisah Kopi Senduro dari Lereng Semeru

5 Juli 2026 - 14:27 WIB

Sambut Piodalan Pura Mandara Giri Semeru Agung, Aston Inn Lumajang Siapkan Akomodasi bagi Pemedek dan Wisatawan

30 Juni 2026 - 23:08 WIB

Ribuan Umat Hindu Padati Pura Mandara Giri Semeru Agung Rayakan Piodalan 2026

29 Juni 2026 - 19:41 WIB

Lamadjang: Sejarah yang Memilih Menari daripada Dilupakan

28 Juni 2026 - 18:07 WIB

Sawah Menyusut, Pemkab Lumajang Berlindung di Balik LP2B

25 Juni 2026 - 15:29 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2026 Akan Diramaikan Bazar UMKM dan Berbagai Lomba

24 Juni 2026 - 11:32 WIB

Trending di Nasional