BPJS Kesehatan Ungkap Dugaan Manipulasi Klaim oleh Tiga RS di Jember - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan Jalan Baru Pasrujambe Buka Akses Ekonomi dan Percepat Pertumbuhan Desa

Kriminal · 3 Nov 2025 15:15 WIB ·

BPJS Kesehatan Ungkap Dugaan Manipulasi Klaim oleh Tiga RS di Jember


 BPJS Kesehatan Ungkap Dugaan Manipulasi Klaim oleh Tiga RS di Jember Perbesar

Jember, – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jember mengungkap dugaan praktik manipulasi klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh tiga rumah sakit di wilayah setempat. Dugaan kecurangan itu mencakup penggelembungan atau mark up pengajuan biaya layanan kesehatan yang diajukan ke BPJS Kesehatan.

Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Jember, Fuad Manar, mengatakan temuan tersebut berawal dari audit administrasi rutin terhadap sejumlah klaim rumah sakit pada tahun 2025. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan kejanggalan pada beberapa jenis tindakan medis.

“Kami menemukan ketidaksesuaian data dari tiga rumah sakit. Setelah dilakukan penelusuran dan pembuktian, ternyata ada indikasi penggelembungan klaim,” ungkap Fuad, Senin (3/11/2025).

Baca juga:Mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jember Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sosraperda

Menurutnya, dugaan manipulasi itu terutama terjadi pada biaya prosedur spinal decompression sinovektomi dan spinal decompression, dua jenis tindakan medis yang memerlukan biaya cukup besar.

BPJS Kesehatan memastikan telah menindaklanjuti temuan tersebut sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 16 Tahun 2019 tentang tata laksana penanganan dan pencegahan kecurangan program JKN.

Baca juga: Mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jember Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sosraperda

“BPJS Kesehatan mengharapkan biaya pelayanan yang sudah kami bayarkan tersebut dikembalikan. Selain itu, kami telah memberikan teguran kepada pihak rumah sakit yang terbukti melakukan kecurangan,” tegasnya.

Selain penegakan sanksi administratif, BPJS Kesehatan juga menelusuri kemungkinan praktik serupa terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Audit lanjutan akan dilakukan untuk memastikan akurasi data dan mencegah potensi kerugian dana publik.

Sebagai langkah preventif, BPJS Kesehatan Cabang Jember memperketat sistem pemantauan dan evaluasi terhadap seluruh fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya, termasuk Kabupaten Lumajang dan Bondowoso.

“Kalau ada potensi atau kejadian serupa di rumah sakit lain, kami akan melakukan pemeriksaan dan tindakan yang sama. Prinsipnya, tidak ada toleransi terhadap kecurangan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Perampokan Emas Lumajang Belum Tuntas, Polisi Lakukan Penyelidikan Periodik

31 Desember 2025 - 09:41 WIB

Kerugian hingga Miliaran Rupiah, Kasus Penipuan Berbasis ITE Terus Membayangi Lumajang

30 Desember 2025 - 10:30 WIB

Turun 20 Kasus, Naik 32 Penyelesaian, Seberapa Signifikan Penurunan Kriminalitas Lumajang?

29 Desember 2025 - 17:23 WIB

Crime Clearance Polres Lumajang Capai 96,5 Persen di 2025, Puluhan Kasus Masih Mengendap

29 Desember 2025 - 17:01 WIB

Saat Warga Terlelap, Kandang Dibobol Maling

29 Desember 2025 - 07:50 WIB

Ibu Kandung di Jember Nekat Cangkul Tangan Anaknya Sendiri

24 Desember 2025 - 18:21 WIB

Trending di Kriminal