Pertamina Ungkap Harga Asli Solar, Selisih Subsidi Jadi Celah Oknum Raup Cuan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 18 Nov 2025 08:47 WIB ·

Pertamina Ungkap Harga Asli Solar, Selisih Subsidi Jadi Celah Oknum Raup Cuan


 Pertamina Ungkap Harga Asli Solar, Selisih Subsidi Jadi Celah Oknum Raup Cuan Perbesar

Lumajang, – Praktik penyelewengan solar subsidi yang terjadi di Lumajang kembali menyoroti satu persoalan mendasar: besarnya selisih harga antara solar subsidi dan solar non-subsidi yang membuka peluang bagi oknum untuk meraup keuntungan besar.

Pernyataan resmi Pertamina turut memperjelas bagaimana ketimpangan harga inilah yang menjadi celah bagi mafia BBM menjalankan bisnis ilegal mereka.

Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rehadi, menjelaskan bahwa harga asli solar sebenarnya adalah Rp 13.500 per liter.

Dari jumlah itu, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 6.700, sehingga masyarakat dapat membeli solar di SPBU hanya dengan Rp 6.800 per liter.

Struktur harga ini dirancang untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya nelayan, petani, angkutan barang kecil, hingga UMKM.

Namun, selisih besar antara harga solar subsidi dan harga solar non-subsidi justru menjadi peluang bagi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan secara tidak sah.

Berbeda dengan solar subsidi, solar industri memiliki harga yang jauh lebih tinggi, yakni sekitar Rp 20.000 per liter. Harga ini bergantung pada segmen industri dan kontrak yang berlaku di masing-masing perusahaan.

Selisih antara harga solar industri dan solar subsidi mencapai Rp 13.200 per liter (dibandingkan harga subsidi Rp 6.800), Rp 11.000 per liter (dibandingkan harga beli ilegal Rp 9.000 dari penimbun).

Jurang harga inilah yang dimanfaatkan perusahaan nakal untuk menghemat biaya produksi, sekaligus menjadi insentif bagi penimbun dan oknum SPBU untuk melakukan praktik curang.

Struktur harga BBM membuat rantai mafia BBM tumbuh subur. Dari kasus di Lumajang, Bupati Indah Amperawati mengungkap sedikitnya tiga kelompok yang menikmati keuntungan, oknum SPBU mengantongi Rp 300 per liter dari selisih pembelian penimbun. Dalam setahun, keuntungan bisa mencapai Rp 109 juta.

Untuk penimbun solar, dengan membeli solar subsidi seharga Rp 7.100 dan menjual ke perusahaan Rp 9.000. Keuntungan Rp 1.900 per liter, atau Rp 1,38 miliar per tahun.
Sedangkan, perusahaan industri nakal yang menikmati keuntungan terbesar. Dengan membeli solar subsidi Rp 9.000, mereka bisa menghemat Rp 22 juta per hari, atau Rp 8 miliar per tahun. Semua keuntungan ini muncul karena satu hal, selisih harga subsidi yang sangat besar.

Setiap liter solar subsidi yang tidak tepat sasaran berarti kebocoran uang negara. Dengan subsidi Rp 6.700 per liter, maka penyimpangan 1.000 liter per hari menyebabkan kerugian Rp 6,7 juta, atau Rp 2,4 miliar per tahun.

Ini belum termasuk dampak sosial berupa antrean panjang di SPBU, kelangkaan solar, serta terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat.

Ahad Ahadi menegaskan pengawasan distribusi solar subsidi terus diperketat. Barcode, kuota, hingga verifikasi kendaraan akan ditingkatkan untuk meminimalkan celah kecurangan.

Namun, Ahad menekankan bahwa masyarakat dan pelaku usaha juga perlu memahami bahwa solar subsidi memiliki peruntukan yang spesifik.

“Solar subsidi bukan untuk industri. Harga yang berbeda ini dibuat karena adanya tujuan perlindungan, bukan untuk disalahgunakan,” katanya, Selasa (18/11/2025).

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terparkir di Teras Rumah Pacar, Motor Scoopy Warga Lumajang Raib Digondol Maling

3 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Dinsos Lumajang Catat 29 Kasus Kekerasan terhadap Anak Selama 2026

24 Juli 2026 - 10:45 WIB

Solikin Hadiri Pemusnahan Miras, DPRD Dukung Penegakan Perda

23 Juli 2026 - 16:55 WIB

Dua Tersangka Ditahan, Satu Sudah Jalani Vonis Perkara Lain

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat, Kerugian Negara Ditaksir Rp3 Miliar

23 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kajari: Tidak Ada Izin Bupati, Miras di Lumajang Diproses Hukum

23 Juli 2026 - 10:54 WIB

Trending di Kriminal