Jika Dana Desa Tidak Dikembalikan, Kepala Desa Jatirejo Bisa Terkena Sanksi dan Penyidikan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 22 Nov 2025 13:45 WIB ·

Jika Dana Desa Tidak Dikembalikan, Kepala Desa Jatirejo Bisa Terkena Sanksi dan Penyidikan


 Jika Dana Desa Tidak Dikembalikan, Kepala Desa Jatirejo Bisa Terkena Sanksi dan Penyidikan Perbesar

Lumajang, – Dugaan penyalahgunaan dana DD/ADD senilai Rp750 juta oleh Kepala Desa Jatirejo menjadi sorotan serius pihak Kejaksaan Negeri Lumajang.

Kepala desa tersebut sebelumnya telah menyatakan akan mengembalikan dana pada 15 November, namun hingga kini realisasi belum dilakukan. Warga pun telah melaporkan dugaan penyimpangan ini melalui Aduan Masyarakat (Dumas) ke pihak kejaksaan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso, membenarkan adanya aduan masyarakat terkait kegiatan tahun anggaran 2025 yang belum dilaksanakan.

Menurutnya, pihak kejaksaan melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) terus melakukan monitoring agar pelaksanaan dana desa sesuai peruntukannya.

“Kami melihat ada potensi kearah korupsi jika kegiatan tidak dilaksanakan. Karena ini masih tahun berjalan, kepala desa masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kegiatan tersebut,” kata Yudhi saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Sabtu (22/11/2025).

Yudhi menjelaskan jika kegiatan tidak dilaksanakan, dana harus dikembalikan ke kas desa sebelum akhir tahun dan disilpakan untuk anggaran 2026.

Apabila dana tersebut tidak dikembalikan, maka potensi tindak pidana korupsi meningkat, dan kasus akan diserahkan ke Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Selain itu, sanksi administratif juga menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang. Sementara proses pidana akan berjalan jika dana tetap tidak dikembalikan,” tambah Yudhi.

Artikel ini telah dibaca 289 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Surabaya Buka Pelatihan Tukang Bangunan, Warga Bisa Dapat Sertifikasi Resmi

5 Februari 2026 - 14:49 WIB

Tekan Kebocoran, Pajak Pasir Lumajang Kini Dibayar Langsung Lewat Bank

5 Februari 2026 - 14:32 WIB

Fisik Oplah Selesai, Sarana Penyedot Air Tak Ada, Program Belum Bisa Dimanfaatkan

5 Februari 2026 - 13:46 WIB

Petani Bangsalsari Ungkap Program Oplah Tak Tepat Sasaran, Kebutuhan Air Belum Terjawab

5 Februari 2026 - 13:40 WIB

Siswi MTsN Jadi Korban Peluru Nyasar

4 Februari 2026 - 21:35 WIB

Jenazah Korban Banjir Bandang Ditemukan Nelayan di Muara Sungai

4 Februari 2026 - 16:33 WIB

Trending di Daerah