Jika Dana Desa Tidak Dikembalikan, Kepala Desa Jatirejo Bisa Terkena Sanksi dan Penyidikan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 22 Nov 2025 13:45 WIB ·

Jika Dana Desa Tidak Dikembalikan, Kepala Desa Jatirejo Bisa Terkena Sanksi dan Penyidikan


 Jika Dana Desa Tidak Dikembalikan, Kepala Desa Jatirejo Bisa Terkena Sanksi dan Penyidikan Perbesar

Lumajang, – Dugaan penyalahgunaan dana DD/ADD senilai Rp750 juta oleh Kepala Desa Jatirejo menjadi sorotan serius pihak Kejaksaan Negeri Lumajang.

Kepala desa tersebut sebelumnya telah menyatakan akan mengembalikan dana pada 15 November, namun hingga kini realisasi belum dilakukan. Warga pun telah melaporkan dugaan penyimpangan ini melalui Aduan Masyarakat (Dumas) ke pihak kejaksaan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso, membenarkan adanya aduan masyarakat terkait kegiatan tahun anggaran 2025 yang belum dilaksanakan.

Menurutnya, pihak kejaksaan melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) terus melakukan monitoring agar pelaksanaan dana desa sesuai peruntukannya.

“Kami melihat ada potensi kearah korupsi jika kegiatan tidak dilaksanakan. Karena ini masih tahun berjalan, kepala desa masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kegiatan tersebut,” kata Yudhi saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Sabtu (22/11/2025).

Yudhi menjelaskan jika kegiatan tidak dilaksanakan, dana harus dikembalikan ke kas desa sebelum akhir tahun dan disilpakan untuk anggaran 2026.

Apabila dana tersebut tidak dikembalikan, maka potensi tindak pidana korupsi meningkat, dan kasus akan diserahkan ke Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Selain itu, sanksi administratif juga menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang. Sementara proses pidana akan berjalan jika dana tetap tidak dikembalikan,” tambah Yudhi.

Artikel ini telah dibaca 356 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TMMD ke-129 Ditutup di Lumajang, 840 Meter Jalan Rabat Beton dan 11 Program Warga Tuntas

13 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Tiga Tahun Menatap Langit, Balai Desa Pandansari Masih Menunggu Genteng Pulang

11 Agustus 2026 - 18:45 WIB

DPMD Lumajang Belum Terima Laporan Terbaru Pemasangan CCTV, WiFi Dusun dan PJU

11 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Keluarga Pasien Meninggal di RSUD Haryoto: Setelah Meninggal Tak Ada Penjelasan dari Rumah Sakit

10 Agustus 2026 - 19:37 WIB

WFH Setiap Jumat Berlanjut di Lumajang, Pemkab Klaim Hemat Anggaran Rp464 Juta Sebulan

10 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Batuk Darah hingga Sesak, Keluarga Klaim Lima Kali Lapor Pasien tapi Disuruh Menunggu

10 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Trending di Daerah