Jika Dana Desa Tidak Dikembalikan, Kepala Desa Jatirejo Bisa Terkena Sanksi dan Penyidikan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 22 Nov 2025 13:45 WIB ·

Jika Dana Desa Tidak Dikembalikan, Kepala Desa Jatirejo Bisa Terkena Sanksi dan Penyidikan


 Jika Dana Desa Tidak Dikembalikan, Kepala Desa Jatirejo Bisa Terkena Sanksi dan Penyidikan Perbesar

Lumajang, – Dugaan penyalahgunaan dana DD/ADD senilai Rp750 juta oleh Kepala Desa Jatirejo menjadi sorotan serius pihak Kejaksaan Negeri Lumajang.

Kepala desa tersebut sebelumnya telah menyatakan akan mengembalikan dana pada 15 November, namun hingga kini realisasi belum dilakukan. Warga pun telah melaporkan dugaan penyimpangan ini melalui Aduan Masyarakat (Dumas) ke pihak kejaksaan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso, membenarkan adanya aduan masyarakat terkait kegiatan tahun anggaran 2025 yang belum dilaksanakan.

Menurutnya, pihak kejaksaan melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) terus melakukan monitoring agar pelaksanaan dana desa sesuai peruntukannya.

“Kami melihat ada potensi kearah korupsi jika kegiatan tidak dilaksanakan. Karena ini masih tahun berjalan, kepala desa masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kegiatan tersebut,” kata Yudhi saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Sabtu (22/11/2025).

Yudhi menjelaskan jika kegiatan tidak dilaksanakan, dana harus dikembalikan ke kas desa sebelum akhir tahun dan disilpakan untuk anggaran 2026.

Apabila dana tersebut tidak dikembalikan, maka potensi tindak pidana korupsi meningkat, dan kasus akan diserahkan ke Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Selain itu, sanksi administratif juga menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang. Sementara proses pidana akan berjalan jika dana tetap tidak dikembalikan,” tambah Yudhi.

Artikel ini telah dibaca 339 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BK DPRD Jember Tunggu Laporan Resmi Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Dewan

13 Mei 2026 - 14:50 WIB

Kisah Duka di Pantai Dampar: Sulianto Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Dilaporkan Hilang

13 Mei 2026 - 10:31 WIB

Main Game dan Merokok Saat Bahas Layanan Kesehatan, Etika Anggota DPRD Jember Dipertanyakan

13 Mei 2026 - 09:55 WIB

PDIP Ingatkan Pentingnya Solidaritas Warga di Tengah Arus Informasi Digital

13 Mei 2026 - 09:04 WIB

Bupati Lumajang Ganti Lampu Jalan Rusak di Jatiroto Meski Bukan Aset Pemkab

12 Mei 2026 - 13:22 WIB

Bupati Lumajang Instruksikan Penggantian Lampu Jalan di Jalur Provinsi dan Nasional

11 Mei 2026 - 08:02 WIB

Trending di Daerah