Kuasa Hukum Wabup Jember, Penggugat Tidak Memiliki Legal Standing - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Politik · 28 Nov 2025 12:46 WIB ·

Kuasa Hukum Wabup Jember, Penggugat Tidak Memiliki Legal Standing


 Kuasa Hukum Wabup Jember, Penggugat Tidak Memiliki Legal Standing Perbesar

Jember, – Gugatan warga Kabupaten Jember, Mashudi alias Agus MM, terhadap Wakil Bupati Djoko Susanto dengan Bupati Muhammad Fawait sebagai turut tergugat, memunculkan perdebatan hukum terkait legal standing penggugat.

Kuasa hukum Wakil Bupati, M. Khusni Thamrin, menilai penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan akta kesepakatan yang menjadi obyek sengketa sehingga secara hukum tidak berhak menggugat.

Thamrin menegaskan, akta kesepakatan tersebut dibuat antara Muhammad Fawait dan Djoko Susanto sebelum Pilkada 2024, dan hanya mengikat kedua pihak tersebut.

“Secara teori, obyek sengketa adalah kesepakatan antara dua orang, yaitu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati waktu itu. Penggugat tidak terikat dalam kesepakatan ini,” ujarnya.

Selain itu, Thamrin menyoroti bahwa dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat pemerintah seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan umum.

“Menurut Peraturan Mahkamah Agung, perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara atau pejabat pemerintah menjadi kewenangan PTUN,” jelasnya.

Thamrin juga menekankan bahwa jika sengketa terkait perjanjian, gugatan yang tepat seharusnya berupa wanprestasi.

“Orang lain yang tidak terikat pada perjanjian itu artinya tidak dirugikan baik langsung maupun tidak langsung,” kata Thamrin.

Ia menambahkan, penarikan Bupati sebagai turut tergugat juga dinilai keliru karena akta yang menjadi obyek sengketa hanya melibatkan pasangan calon saat Pilkada.

Sidang kedua gugatan ini digelar Rabu (26/11/2025) di Pengadilan Negeri Jember dan dipimpin Majelis Hakim Amran S. Herman. Dalam sidang tersebut, hakim memberikan kesempatan mediasi sebelum perkara masuk ke pokok gugatan.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pembina Dapil H. Agus Wicaksono Hadiri Rapat Persiapan Pelantikan PAC PDIP se-Lumajang

21 Mei 2026 - 09:48 WIB

Bupati Lumajang Ingatkan Kades Hati-hati Kelola Pemerintahan, Inspektorat Disebut Jadi Pisau Pengawasan

18 Mei 2026 - 12:52 WIB

Legislator PDIP Lumajang Siapkan Pendampingan Warga Berobat hingga Transportasi Gratis

17 Mei 2026 - 19:07 WIB

PDI Perjuangan Lumajang Matangkan Musancab PAC Dapil Satu

17 Mei 2026 - 18:57 WIB

PDIP Lumajang Siap Fasilitasi Pengobatan Warga Miskin hingga Jutaan

17 Mei 2026 - 18:36 WIB

Politik Tak Lagi Kaku, Konsolidasi PAC PDI-P Lumajang Dikemas Lebih Cair dan Dekat dengan Generasi Muda

17 Mei 2026 - 12:30 WIB

Trending di Politik