Dari Pesta Miras hingga Tewasnya Pengunjung Diskotek di Simpang Dukuh, Surabaya - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Kriminal · 3 Des 2025 18:16 WIB ·

Dari Pesta Miras hingga Tewasnya Pengunjung Diskotek di Simpang Dukuh, Surabaya


 Dari Pesta Miras hingga Tewasnya Pengunjung Diskotek di Simpang Dukuh, Surabaya Perbesar

Surabaya, – Kasus penganiayaan yang menewaskan MRY (24), pengunjung diskotek di Jalan Simpang Dukuh, Surabaya, terungkap setelah polisi menangkap pelaku. Kronologi peristiwa ini memperlihatkan bagaimana pesta minuman keras berujung tragedi maut.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan, kejadian bermula pada Rabu (26/11/2025) malam di kamar kos pelaku AK (40), yang juga warga Sidoarjo seperti korban.

“Korban mabuk minuman keras hingga pukul 00.00 WIB, kemudian keduanya sepakat melanjutkan pesta di diskotek bersama lima orang lainnya,” jelas Luthfie dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (3/12/2025).

Menurut Luthfie, saat pesta berlangsung, korban yang mabuk berat mengamuk, memecahkan botol, dan merusak barang-barang di meja.

Pelaku mencoba melerai, namun justru dipukul oleh korban. Dalam kondisi emosi, tersangka mengambil pecahan botol dan menghujamkannya ke tubuh korban hingga tewas.

Usai kejadian, pelaku dan teman-temannya meninggalkan lokasi, sementara korban tergeletak di area diskotek. Manajemen diskotek menemukan jenazah korban dan segera melaporkannya ke Command Center 112 Surabaya. Jenazah kemudian dievakuasi oleh petugas.

Setelah penyelidikan Satreskrim Polrestabes Surabaya, polisi berhasil menangkap tersangka AK. Hubungan antara pelaku dan korban sebenarnya cukup dekat, bahkan dianggap seperti saudara.

“Mereka sering bersama, korban kerap memberikan makanan, pelaku juga sering memberi uang. Kenal dekat, kayak saudara lah,” ungkap Luthfie.

AK kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Peristiwa tragis ini awalnya dilaporkan warga pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bareskrim Polri Sita Emas Batangan, Dokumen, dan Alat Elektronik dari Dugaan PETI

20 Februari 2026 - 14:59 WIB

Bareskrim Polri Geledah Rumah di Surabaya, Amankan 4 Boks Barang Bukti TPPU dari Kasus PETI

20 Februari 2026 - 14:54 WIB

Polsek Jabung Ungkap Kondisi Korban Tewas di Sungai, Mulut Tersumpal, Tangan Terikat

20 Februari 2026 - 14:19 WIB

Modus Solar Subsidi Ditimbun Terungkap, Penegakan Hukum di Lumajang Masih Menggantung

16 Februari 2026 - 11:30 WIB

Guru SD di Jember Tanggalkan Pakaian 22 Siswa, Kronologi, Dampak, dan Tindakan Hukum

13 Februari 2026 - 12:20 WIB

KPAI Desak Polisi Usut Guru SD di Jember yang Menanggalkan Pakaian 22 Siswa

13 Februari 2026 - 12:13 WIB

Trending di Kriminal