Tujuh Pendemo Divonis Penjara, PN Jember Jatuhkan Hukuman hingga 3 Bulan 14 Hari - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Arak-Arakan Becak Listrik Lansia Jadi Simbol Pembangunan Humanis Lumajang 100 Becak Listrik Hadiah Presiden: Napas Baru untuk Pengayuh Becak Lumajang yang Mulai Sepuh Transformasi Digital Tak Cukup dengan Infrastruktur: “Kuncinya Ada pada Pemanfaatan yang Efektif” Atlet Disabilitas Lumajang Bikin Sejarah: Sabet 3 Emas dan 1 Perak di Keparprov Jatim 2025 Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, Pemerintah Perkuat Mitigasi Berbasis Informasi Resmi di Kawasan Lahar Semeru

Daerah · 15 Des 2025 18:28 WIB ·

Tujuh Pendemo Divonis Penjara, PN Jember Jatuhkan Hukuman hingga 3 Bulan 14 Hari


 Tujuh Pendemo Divonis Penjara, PN Jember Jatuhkan Hukuman hingga 3 Bulan 14 Hari Perbesar

Jember, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis penjara terhadap tujuh pendemo yang terlibat aksi demonstrasi di depan Mapolres Jember pada 30 Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (15/12/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga bulan 14 hari kepada lima terdakwa, yakni Sahroni Fahmi, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Fajar Putra Aditya, dan Ridho Awalil Rizki. Sementara dua terdakwa lainnya, Puja Yukta Satwika Widyatmanto dan Ery Alidafi Mukhtar, divonis dua bulan 25 hari penjara.

Selain pidana badan, seluruh terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000. Ketua Majelis Hakim, Aryo Widiatmoko, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan barang secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal 170 ayat (1) KUHP,” kata Aryo saat membacakan putusan.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa memberatkan karena menimbulkan terganggunya ketertiban umum. Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta masih berusia muda sehingga dinilai memiliki kesempatan memperbaiki diri.

Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman empat bulan penjara. Barang bukti milik para terdakwa, termasuk bendera Merah Putih milik Sahroni Fahmi, diputuskan untuk dikembalikan.

Kelima terdakwa diketahui ditangkap pada 3 September dan mulai ditahan pada 4 September 2025, sementara dua terdakwa lainnya ditahan sejak 24 September 2025. Dengan vonis tersebut, ketujuh terdakwa diperkirakan akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember secara bersamaan pada Kamis (17/12/2025).

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Banjir di Jember Surut, Ratusan Rumah dan 7 Kapal Nelayan Rusak

16 Desember 2025 - 16:33 WIB

Peduli Korban Lahar Semeru, BPC HIPMI Lumajang Bagikan Seragam Sekolah dan Paket Sembako

16 Desember 2025 - 13:36 WIB

Gus Fawait Kaget, Perumahan di Bantaran Sungai Jadi Korban Banjir

16 Desember 2025 - 13:21 WIB

Banjir Sungai Bedadung Jember Putuskan Jembatan Gantung, Akses Tiga Desa Terhenti

16 Desember 2025 - 13:13 WIB

Jembatan Pakusari Putus dan Gardu Listrik Roboh, Banjir Bandang Landa Jember

16 Desember 2025 - 12:54 WIB

Hujan Deras Picu Banjir Jember, Sungai Bedadung hingga Kalijompo Meluap

16 Desember 2025 - 12:40 WIB

Trending di Daerah