Perumahan Langgar Tata Ruang, DPRD Jember Curigai Ada Permainan Oknum BPN - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 25 Des 2025 11:48 WIB ·

Perumahan Langgar Tata Ruang, DPRD Jember Curigai Ada Permainan Oknum BPN


 Perumahan Langgar Tata Ruang, DPRD Jember Curigai Ada Permainan Oknum BPN Perbesar

Jember, – Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, mengungkapkan keprihatinannya setelah menemukan sejumlah perumahan yang dibangun melanggar aturan tata ruang, bahkan ada yang berdiri tepat di atas sungai. Penemuan ini terungkap saat kunjungan lapangan di Perumahan Vila Indah Tegal Besar, Kecamatan Sumberbaru, Jember.

“Kami benar-benar turun hari ini dan menyaksikan sungguh miris. Ini ada salah satu perumahan yang bahkan berdiri di atas sungai. Ini sangat memprihatinkan sekali,” ujar Ardi, Rabu (25/12/2025).

Dalam kunjungannya, Ardi menemukan adanya sertifikat tanah yang diterbitkan untuk area sepadan sungai, baik di bagian atas maupun bawah sungai. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya permainan oknum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Saya temukan di atas ada sepadan sungai yang sudah bersertifikat. Bahkan di bawah ini juga ada sepadan sungai yang bersertifikat. Apakah ada permainan oknum dari BPN atau seperti apa?” katanya.

Menurut Ardi, sepadan sungai seharusnya minimal berjarak 10 hingga 20 meter dari bibir sungai. Namun, di lokasi tersebut, perumahan justru dibangun sangat dekat dengan sungai. Beberapa pengembang bahkan mengakali aturan dengan dalih membangun fasilitas umum (fasum) di atas area sepadan sungai.

“Yang dirugikan pasti adalah konsumen perumahan. Boleh mengambil keuntungan, tapi jangan mengesampingkan keselamatan,” tegas Ardi.

Komisi C DPRD Jember berencana mengambil langkah konkret. Pertama, merevitalisasi hak-hak konsumen agar dapat menempuh jalur hukum terhadap pengembang. Kedua, mengkaji ulang seluruh perizinan perumahan yang bermasalah bersama pemerintah daerah.

“Jika memang ada perumahan yang nakal seperti ini, izinnya harus dicabut. Untuk sertifikat di area sepadan sungai, BPN harus mencabutnya,” tambah Ardi.

Setelah libur Natal, Komisi C DPRD Jember juga akan memanggil pengembang untuk meminta bukti perizinan dan dokumen terkait. Ardi menegaskan koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten terkait penerbitan rekomendasi untuk area sungai harus lebih ketat agar kasus serupa tidak terulang.

“Ini temuan yang memprihatinkan. Kami kasihan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 108 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

50 Titik Salat Id Muhammadiyah di Lumajang

20 Maret 2026 - 14:00 WIB

PDI Perjuangan Lumajang Hadirkan Oase di Jalur Mudik, Tempat Lelah Pemudik Menemukan Jeda

20 Maret 2026 - 13:21 WIB

Imbauan Keselamatan, Jangan Paksa Berkendara Saat Lelah, Istirahat di Posko Terdekat

20 Maret 2026 - 13:00 WIB

Tiga Personel Siaga Bergiliran, Posko Mudik Lumajang Beroperasi Nonstop

20 Maret 2026 - 12:54 WIB

Fasilitas Lengkap, Posko Mudik PDI Perjuangan Lumajang Jadi Oase Pemudik

20 Maret 2026 - 12:47 WIB

Posko Gotong Royong Mudik di Lumajang Siaga 24 Jam, PDI Perjuangan Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman

20 Maret 2026 - 12:41 WIB

Trending di Daerah