Perumahan Langgar Tata Ruang, DPRD Jember Curigai Ada Permainan Oknum BPN - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 25 Des 2025 11:48 WIB ·

Perumahan Langgar Tata Ruang, DPRD Jember Curigai Ada Permainan Oknum BPN


 Perumahan Langgar Tata Ruang, DPRD Jember Curigai Ada Permainan Oknum BPN Perbesar

Jember, – Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, mengungkapkan keprihatinannya setelah menemukan sejumlah perumahan yang dibangun melanggar aturan tata ruang, bahkan ada yang berdiri tepat di atas sungai. Penemuan ini terungkap saat kunjungan lapangan di Perumahan Vila Indah Tegal Besar, Kecamatan Sumberbaru, Jember.

“Kami benar-benar turun hari ini dan menyaksikan sungguh miris. Ini ada salah satu perumahan yang bahkan berdiri di atas sungai. Ini sangat memprihatinkan sekali,” ujar Ardi, Rabu (25/12/2025).

Dalam kunjungannya, Ardi menemukan adanya sertifikat tanah yang diterbitkan untuk area sepadan sungai, baik di bagian atas maupun bawah sungai. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya permainan oknum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Saya temukan di atas ada sepadan sungai yang sudah bersertifikat. Bahkan di bawah ini juga ada sepadan sungai yang bersertifikat. Apakah ada permainan oknum dari BPN atau seperti apa?” katanya.

Menurut Ardi, sepadan sungai seharusnya minimal berjarak 10 hingga 20 meter dari bibir sungai. Namun, di lokasi tersebut, perumahan justru dibangun sangat dekat dengan sungai. Beberapa pengembang bahkan mengakali aturan dengan dalih membangun fasilitas umum (fasum) di atas area sepadan sungai.

“Yang dirugikan pasti adalah konsumen perumahan. Boleh mengambil keuntungan, tapi jangan mengesampingkan keselamatan,” tegas Ardi.

Komisi C DPRD Jember berencana mengambil langkah konkret. Pertama, merevitalisasi hak-hak konsumen agar dapat menempuh jalur hukum terhadap pengembang. Kedua, mengkaji ulang seluruh perizinan perumahan yang bermasalah bersama pemerintah daerah.

“Jika memang ada perumahan yang nakal seperti ini, izinnya harus dicabut. Untuk sertifikat di area sepadan sungai, BPN harus mencabutnya,” tambah Ardi.

Setelah libur Natal, Komisi C DPRD Jember juga akan memanggil pengembang untuk meminta bukti perizinan dan dokumen terkait. Ardi menegaskan koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten terkait penerbitan rekomendasi untuk area sungai harus lebih ketat agar kasus serupa tidak terulang.

“Ini temuan yang memprihatinkan. Kami kasihan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 118 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diskopindag Lumajang Cabut Tiga Rekomendasi BBM Bersubsidi

5 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Usaha Sound System Tak Lagi Bisa Ajukan Rekomendasi BBM Bersubsidi

5 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Wabup Lumajang Harap Kapolres Baru Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

5 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Bupati Lumajang Atur Jam Operasional PKL di Kawasan Alun-alun

5 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Pemkab Lumajang Kenakan Retribusi Tak Hanya di Pasar, Pertokoan Toga Juga Masuk

4 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Kebakaran Hutan Picu Penutupan Jalur Wisata Bromo via Senduro

4 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Trending di Daerah