Manfaatkan Kelengahan Rumah Kosong, Pelaku Curi Emas dan Uang Tunai Rp38,5 Juta - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Kriminal · 7 Jan 2026 08:30 WIB ·

Manfaatkan Kelengahan Rumah Kosong, Pelaku Curi Emas dan Uang Tunai Rp38,5 Juta


 Manfaatkan Kelengahan Rumah Kosong, Pelaku Curi Emas dan Uang Tunai Rp38,5 Juta Perbesar

Lumajang, – Seorang pemuda berusia 19 tahun nekat mencuri perhiasan emas dan uang tunai milik warga Dusun Sentono, Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Pelaku memanfaatkan kelengahan saat korban pergi ke toko dan rumah hanya dijaga oleh karyawan.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 18 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Korban bernama Munawaroh (50) baru mengetahui pencurian setelah kembali ke rumah.

“Ketika korban pulang dan hendak mengambil ponsel anaknya, barang tersebut sudah tidak berada di tempat. Setelah dicek, lemari pakaian dalam kondisi berantakan dan perhiasan emas serta uang tunai sekitar Rp3 juta telah hilang,” jelas Ipda Untoro, Rabu (7/1/2026).

Pelaku diketahui masuk ke dalam rumah dengan alasan meminjam peralatan rumah tangga kepada karyawan korban. Usai menjalankan aksinya, pelaku keluar melalui pintu belakang rumah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp38,5 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang bersama Unit Reskrim Polsek Yosowilangun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial AM (19), warga Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.

Dari tangan pelaku, sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo, sarung warna cokelat, sound box mini, pelampung anak, pouch, bedak, dan parfum.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di lokasi lain pada awal Januari 2026,” tambahnya.

Pada kasus lain tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa setrika dan alat pijat dengan total kerugian sekitar Rp8 juta.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Pelaku sudah ditahan dan proses penyidikan terus dilakukan,” pungkas Ipda Untoro.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ramp Check Truk Pasir di Lumajang, 17 Kendaraan Tak Layak Jalan dan Sopir Positif Narkoba

10 Maret 2026 - 14:03 WIB

Polisi Musnahkan Arena Sabung Ayam di Lumajang, Satu Ayam Jago dan Kurungan Diamankan

10 Maret 2026 - 13:43 WIB

Kasus Sosraperda DPRD Jember Bergulir di Tipikor Surabaya, Anggaran Rp5,6 Miliar Dipersoalkan

5 Maret 2026 - 18:35 WIB

Polres Lumajang Tangkap Paman Pelaku Pencurian Emas Senilai Rp503 Juta di Jatiroto

1 Maret 2026 - 12:54 WIB

Jelang Berbuka, Arus Ramai Jadi Ancaman, Balap Liar di Pasirian Dibubarkan

21 Februari 2026 - 10:40 WIB

Bareskrim Polri Sita Emas Batangan, Dokumen, dan Alat Elektronik dari Dugaan PETI

20 Februari 2026 - 14:59 WIB

Trending di Kriminal